Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-143/BKS/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
DEDY CANDRA
|
Tempat lahir
|
:
|
Binjai
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
35 Tahun / 28 Maret 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
BTN Bumi Hijau Rt 003 Rw 008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d 03 Juli 2024
Sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024
Sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa DEDY CANDRA, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan BTN Bumi Hijau Rt 003 Rw 008 Kelirahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa dan Saksi FITRI OKTAVIA di Jalan BTN Bumi Hijau Rt 003 Rw 008 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, sebelumnya Saksi FITRI OKTAVIA disuruh oleh Terdakwa meminjam uang kepada saksi PUTRI sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , kemudian saksi PUTRI datang ke rumah Terdakwa untuk menagih uang yang dipinjamkannya, kemudian Saksi FITRI OKTAVIA menagih uang pinjaman Terdakwa namun Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak ada uang, setelah itu saksi PUTRI meminta saksi FITRI OKTAVIA untuk menemaninya pergi kerumah adik dari saksi FITRI OKTAVIA dengan tujuan yang sama menagih hutang, kemudian saat akan pergi anak Saksi FITRI OKTAVIA menangis hendak ikut saksi FITRI OKTAVIA pergi , kemudian Terdakwa yang saat itu berada di dalam rumah langsung keluar rumah dan memukul anak Terdakwa yang sedang menangis tersebut , Lalu mengambil parang yang terletak di teras rumah Terdakwa , kemudian Terdakwa mengayunkan parang keatas dan mengarahkannya ke saksi FITRI OKTAVIA sambil mengatakan “MASUK KAU, GAK USAH JADI KAU PERGI”, yang saat itu juga disaksikan oleh saksi PUTRI , karena merasa takut Saksi FITRI OKTAVIA akhirnya tidak jadi pergi. Kemudian keesokan hari nya pada hari Kami stanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB saat saksi FITRI OKTAVIA hendak pergi untuk bekerja ke pabrik tempe, saat itu Terdakwa sedang tiduran kemudian Terdakwa tidak senang melihat saksi FITRI OKTAVIA berangkat kerja terlalu pagi sehingga Terdakwa marah dan cekcok mulut dengan Saksi FITRI OKTAVIA selanjutnya Terdakwa mengambil gelas yang berisikan air kemudian menyiramkan air dalam gelas ke wajah saksi FITRI OKTAVIA, selanjutnya gelas tersebut Terdakwa arahkan ke leher saksi FITRI OKTAVIA dengan mengatakan “SEKALI AJA KU PUKUL PAKE INI, MATI KAU” , tidak terima atas perbuatan Terdakwa Saksi FITRI OKTAVIA melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke- 1 KUHpidana ----------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 06 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa Madya
|
|