| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS, pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 09.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Agustus 2023, atau pada suatu waktu sekitar tahun 2023, bertempat di dalam rumah yang terletak di Jl. Pemuda Setia, Desa Banglas, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kepulauan Meranti, Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” yang dilakukan oleh terdakwa:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS menghubungi saksi AMRAN melalui handphone dan memberi tahu kepada saksi AMRAN jika dirinya hendak menjual 1 (satu) ekor trenggiling dan terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS menawarkan 1 (satu) ekor trenggiling tersebut kepada saksi AMRAN, akan tetapi saksi AMRAN tidak mau untuk membeli trenggiling tersebut sehingga pada saat itu saksi AMRAN memberikan handphone tersebut kepada saksi ENDRAWARDI untuk melanjutkan pembicaraan. Saat itu saksi ENDRAWARDI hanya menjawab jika ada pembeli akan diberitahukan kepada terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 09.50 WIB saksi ENDRAWARDI mengirim pesan kepada terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS untuk meminta foto 1 (satu) ekor trenggiling tersebut dengan alasan jika sudah ada orang yang akan membeli 1 (satu) ekor trenggiling tersebut dan saksi ENDRAWARDI juga berpesan kepada terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS jika nanti ada orang menelpon agar mengangkat telponnya. Sebelumnya saksi ENDRAWARDI telah menghubungi pihak Kepolisian Polres Kepulauan Meranti yaitu saksi MUHAMMAD SYAHRUL dengan maksud memberi informasi jika terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS akan menjual 1 (satu) ekor trenggiling;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.59 WIB terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS dihubungi oleh saksi MUHAMMAD SYAHRUL yang merupakan anggota kepolisian Polres Kepulauan Meranti yang mana anggota tersebut mengaku sebagai orang yang akan membeli 1 (satu) ekor trenggiling tersebut dan menanyakan harga 1 (satu) ekor trenggiling tersebut, lalu terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS memberi tahu jika 1 (satu) ekor trenggiling tersebut akan dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS menyampaikan untuk dapat melihat langsung ke rumah yang berada di Jl. Pemuda Setia, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga saksi MUHAMMAD SYAHRUL langsung bergegas menuju rumah tersebut. Sekitar pukul 12.45 WIB saksi MUHAMMAD SYAHRUL sampai dirumah tersebut dan bertemu dengan terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS dan saksi SURATNO, setelah itu bersama-sama melihat 1 (satu) ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang berada di dalam sebuah drum warna biru, tidak lama berselang datang anggota lain dari kepolisian Polres Meranti dan mengamankan terdakwa dan saksi SURATNO;
- Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindidungi dalam lampirannya pada poin ke-84 (delapan puluh empat) menyatakan bahwa trenggiling dengan nama ilmiah Manis Javanica termasuk dalam kelompok satwa jenis mamalia Manidae yang dilindungi;
- Bahwa perbuatan terdakwa ZURIZAN Als. IZAN Bin IDRIS tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang dalam menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan 1 (satu) ekor trenggiling dalam keadaan hidup yang termasuk kedalam satwa yang dilindungi, serta tidak memiliki izin untuk melakukan pemanfaatan satwa liar untuk kepentingan pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perburuang, perdagangan, peragaan, pertukaran, budidaya dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
|