Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Bls MARNIANTO ARIFIN SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARNIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRY ALDA PUTRA,SHMARNIANTO
Tergugat
NoNama
1ARIFIN SIAHAAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan ATR/BPN Kab. Bengkalis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan menurut hukum sah jual-beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Karang Anyer I, Desa/Kelurahan Air Jamban Kecamantan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau dengan Sertipikat Hak Milik nomor 542, Surat ukur nomor 5485 tahun 1982 dengan luas ± 3090 m2. Berdasarkan bukti surat jual beli tanggal......... dan bukti kwintansi penerimaan uang dari Penggugat kepada Tergugat;
  4. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Karang Anyer I, Desa/Kelurahan Air Jamban Kecamantan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor 542, Surat ukur nomor 5485 tahun 1982 dengan luas ± 3090 m2 (MARNIANTO)
  5. Menyatakan dan memberi ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT untuk melakukan segala perbuatan hukum baik berupa menghadap kepada pejabat atau instansi terkait dan menandatangani surat-surat baik berupa Akta Jual Beli, surat permohonan dan lainnya terkait dengan syarat pengajuan permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik nomor 542, Surat ukur nomor 5485 tahun 1982 dengan luas ± 3090 m2 atas nama TERGUGAT (Arifin Siahaan) menjadi nama PENGGUGAT (MARNIANTO) melalui Kantor Badan Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bengkalis (TURUT TERGUGAT);
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik nomor 542, Surat ukur nomor 5485 tahun 1982 dengan luas ± 3090 m2 atas nama TERGUGAT menjadi nama PENGGUGAT (MARNIANTO);
  7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;
  8. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;

Subsider;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequeo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak