Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
650/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
3.YOGI HENDRA, S.H., M.H.
1.JUNAIDI Als JUN Als JAY Als ADI Bin HARIYONO
2.KAMSADLI Als RAMADHANI Bin SAMSUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 650/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2275/L.4.13/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
3YOGI HENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als JUN Als JAY Als ADI Bin HARIYONO[Penahanan]
2KAMSADLI Als RAMADHANI Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-3098/BKS/08/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA       :

 TERDAKWA I :

Nama Lengkap

NIK

:

:

JUNAIDI Als JUN Als JAY Als ADI Bin HARIYONO.

1403100602897341

Tempat Lahir

:

Pangkalan Buah.

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 06 Februari 1989.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Pramuka RT 03 RW 02 Desa Parit Kebumen Kec. Rupat Kab. Bengkalis Prov.Riau.

A g am a

:

I s l a m.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

 

 TERDAKWA II :

Nama Lengkap

NIK

:

:

KAMSADLI Als RAMADHANI Bin SAMSUDIN.

1403101307698837

Tempat Lahir

:

Teluk Lecah.

Umur / Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 13 Juli 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Jenderal Sudirman RT 015 RW 006 Kelurahan Teluk Lecah Kec. Rupat Kab. Bengkalis Prov. Riau.

A g am a

:

I s l a m.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat).

 

      B.   PENAHANAN :

-  Penyidik                            :  Rutan, 09 Mei 2025  s/d  28 Mei 2025.

-  Perpanjangan P.U.           :  Rutan, 29 Mei 2025  s/d 07 Juli 2025.

-  Perpanjangan PN I           :  Rutan, 08 Juli 2025 s/d 06 Agustus 2025.

-  Perpanjangan PN II          :  Rutan, 07 Agustus 2025 s/d 05 September 2025.

-  Penuntut Umum               :  Rutan, 28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025.

-  Perpanjangan PN I           :  Rutan,17 September 2025 s/d 16 Oktober 2025.

-  Perpanjangan PN II          :  Rutan, 17 Oktober 2025 s/d 15 November 2025

 

  1. DAKWAAN  :

PERTAMA :

            ----- Bahwa Terdakwa I JUNAIDI Als JUN Als JAY Als ADI Bin HARIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II KAMSADLI Als RAMADHANI Bin SAMSUDIN dan Sdr. MARIJAN (termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, sekira pukul 00.22 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pesisir Pantai Teluk Lecah Selat Morong Rupat Kab. Bengkalis Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Agustus 2018 Terdakwa I JUNAIDI Als JUN Als JAY Als ADI Bin HARIYONO menjumpai seseorang yang bernama Sdr. PIAN yang mana Terdakwa I mengetahui bahwa sdr. PIAN bisa memberangkatkan orang ke Negara Malaysia sebagai pekerja illegal (Tenaga Kerja Indonesia), selanjutnya Terdakwa I meminta pekerjaan ke sdr. PIAN yaitu untuk membantu dalam membawa dan mengirimkan orang ke Negara Malaysia melalui Jalur tidak resmi dengan mengunakan speedboat milik Terdakwa I sendiri yang mana Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) rupiah setiap keberangkatan orang Indonesia dan Terdakwa I berhenti dikarenakan Sdr. PIAN ditahan Polisi.

 

  • Bahwa pada akhir Tahun 2024 Terdakwa I di tawari oleh Sdr. MARIJAN (termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) untuk bekerja mengirimkan pekerja Illegal ke Negara Malaysia dan Terdakwa I menerima tawaran tersebut yang mana Terdakwa I bersedia untuk mengirimkan orang ke Negara Malaysia dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II KAMSADLI Als RAMADHANI Bin SAMSUDIN untuk memberangkatkan dan mengirimkan orang atau pekerja illegal dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna abu-abu  dengan 2 (dua) mesin ukuran 60 pk Merk Yamaha dan 1 (satu) unit mesin ukuran 40 pk merk Yamaha milik Terdakwa I yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II menerima upah dan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di setiap memberangkatkan dan kembali membawa orang atau pekerja ilegal ke Indonesia yang mana Terdakwa I dalam setiap melakukan perbuatan tersebut menunggu informasi dari Sdr. MARIJAN (DPO)  jika ada orang yang mau diberangkatkan selanjutnya orang Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II untuk diberangkatkan, setelah terkumpul kemudian orang Indonesia tersebut Terdakwa I tempatkan dirumah sdr. JEF yaitu di daerah Rupat yang mana rumah sdr. JEF tersebut dijadikan tempat penampungan yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II siapkan dan selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit speed boat fiber warna abu-abu  dengan 2 (dua) mesin ukuran 60 pk Merk Yamaha dan 1 (satu) unit mesin ukuran 40 pk merk Yamaha milik Terdakwa I ke pinggir laut Teluk Lecah untuk membawa dan mengirimkan orang Indonesia ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal yaitu saksi MUHAMMAD DANI Bin SURATMAN LUBIS, saksi SUNDARI Binti EDI SUMARNO, saksi MOH. AL BAWI Als AL Als BAWI Bin Alm BUYUNG hingga 19 (sembilan belas) orang Indonesia yang diberangkatkan ke Negara Malaysia lewat penyeberangan jalur tidak resmi dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna abu-abu  dengan 2 (dua) mesin ukuran 60 pk Merk Yamaha dan 1 (satu) unit mesin ukuran 40 pk merk Yamaha milik Terdakwa I dimana Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan upah dan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap kali keberangkatan ke Negara Malaysia tersebut.

 

  • Bahwa Terdakwa I JUNAIDI Als JUN Als JAY Als ADI Bin HARIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II KAMSADLI Als RAMADHANI Bin SAMSUDIN dan Sdr. MARIJAN (termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) tidak memiliki izin dari pejabat/instansi yang berwenang dalam hal melakukan permufakatan jahat melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Juncto Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa I JUNAIDI Als JUN Als JAY Als ADI Bin HARIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II KAMSADLI Als RAMADHANI Bin SAMSUDIN dan Sdr. MARIJAN (termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, sekira pukul 00.22 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pesisir Pantai Teluk Lecah Selat Morong Rupat Kab. Bengkalis Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan sengaja melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e (memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan), yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada akhir Tahun 2024 Terdakwa I JUNAIDI Als JUN Als JAY Als ADI Bin HARIYONO di tawari oleh Sdr. MARIJAN (termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) untuk bekerja mengirimkan pekerja Illegal ke Negara Malaysia dan Terdakwa I menerima tawaran tersebut yang mana Terdakwa I bersedia untuk mengirimkan orang atau pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II KAMSADLI Als RAMADHANI Bin SAMSUDIN untuk memberangkatkan dan mengirimkan orang atau pekerja illegal dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna abu-abu  dengan 2 (dua) mesin ukuran 60 pk Merk Yamaha dan 1 (satu) unit mesin ukuran 40 pk merk Yamaha milik Terdakwa I yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II menerima upah dan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) di setiap memberangkatkan dan kembali membawa orang atau pekerja ilegal ke Indonesia yang mana Terdakwa I dalam setiap melakukan perbuatan tersebut menunggu informasi dari Sdr. MARIJAN (DPO) jika ada orang yang mau diberangkatkan selanjutnya orang atau pekerja migran Indonesia menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II untuk diberangkatkan, setelah terkumpul kemudian orang atau calon pekerja migran Indonesia tersebut Terdakwa I tempatkan dirumah sdr. JEF yaitu di daerah Rupat yang mana rumah sdr. JEF tersebut diajdikan tempat penampungan yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II siapkan dan selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II membawa 1 (satu) unit speed boat fiber warna abu-abu  dengan 2 (dua) mesin ukuran 60 pk Merk Yamaha dan 1 (satu) unit mesin ukuran 40 pk merk Yamaha milik Terdakwa I ke pinggir laut Teluk Lecah untuk membawa dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal membawa dan mengangkut calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal yaitu saksi MUHAMMAD DANI Bin SURATMAN LUBIS, saksi SUNDARI Binti EDI SUMARNO, saksi MOH. AL BAWI Als AL Als BAWI Bin Alm BUYUNG yang mana diberangkatkan ke Negara Malaysia lewat penyeberangan jalur berlakang dengan menggunakan 1 (satu) unit speed boat fiber warna abu-abu  dengan 2 (dua) mesin ukuran 60 pk Merk Yamaha dan 1 (satu) unit mesin ukuran 40 pk merk Yamaha milik Terdakwa I mendapatkan upah dan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) setiap kali keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia tersebut tersebut mengetahui bahwa para pekerja migran Indonesia tersebut tidak memiliki paspor dan ada Sebagian paspornya yang sudah di coret sehingga tidak bisa Kembali ke Negara Malaysia tersebut, namun oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tetap memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut ke Negara Malaysia melalui jalur belakang yaitu melalui pesisir Pantai Teluk Lecah Selat Morong Rupat.

 

  • Bahwa prosedur penempatan pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melalui skema pemerintah dengan pemerintah negara penerima (G to G), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan yang menempatkan pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

 

  • Bahwa Terdakwa I JUNAIDI Als JUN Als JAY Als ADI Bin HARIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II KAMSADLI Als RAMADHANI Bin SAMSUDIN dan Sdr. MARIJAN (termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) tidak memiliki izin dari pejabat/instansi yang berwenang dalam menempatkan para pekerja migran Indonesia dengan memberangkatkan para pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara illegal/ tidak disertai dokumen lengkap yang dipersyaratkan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 28 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

YOGI HENDRA, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.198607202008121001

 

s

Pihak Dipublikasikan Ya