Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-142/BKS/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
BOBY TRIONO PURBA
|
Tempat lahir
|
:
|
Perawang
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
27 Tahun / 02 Oktober 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sanja RT 002 RW 005 Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat (Domisili: Desa Balam Sempurna KM. 27 Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir)
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Palajar/Mahasiswa
|
- PENAHANAN :
Penyidik
Perpanjangan Oleh Kejaksaan
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 26 Juni 2025.
sejak tanggal 27 Juni 2025 s/d 05 Agustus 2025
sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa BOBY TRIONO PURBA Pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru RT 002 RW 001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya Pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi ERDIANTO yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru RT 002 RW 001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis , kemudian Terdakwa berbincang-bincang dengan saksi ERDIANTO dan sekira 1 (satu) jam berbincang Terdakwa mengatakan kepada saksi ERDIANTO untuk meminjam sepeda motor saksi ERDIANTO dengan alasan untuk menjemput pakaian Terdakwa di daerah Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Tanpa rasa curiga saksi ERDIANTO meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi BM 4271 DAG milik ibu saksi ERDIANTO yakni saksi NURLIANA Br. SIAGIAN. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi BM 4271 DAG ke daerah Pinggir dan tidak langsung mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi BM 4271 DAG kepada saksi ERDIANTO di hari tersebut. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi BM 4271 DAG ke daerah Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi BM 4271 DAG kepada sdr. NOPAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) .
-
-
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa diamankan oleh saksi ERDIANTO dan saksi ERWIJON ELVRIADO yang mana saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver dengan Nomor Polisi BM 4271 DAG selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi NURLIANA Br. SIAGIAN mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------
|
BENGKALIS, 05 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa
|
|