Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Bls WIRFAN ROGANDA PARDEDE Als GANDA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 27 Des. 2018
Nomor Surat 050/A-DP/PP/prapid/XII/2018
Pemohon
NoNama
1WIRFAN ROGANDA PARDEDE Als GANDA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq. KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan di bawahini :

 

WIRFAN ROGANDA PARDEDE Als GANDA,Umur 25 tahun, Agama Kristen, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Lintas Riau-Sumut, Km. 7 Dusun Simpang Pujud, RT. 008 / RW. 003, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir-Riau;---

 

--------------Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;------------------

 

Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya DANIEL PRATAMA, SH,MH HAZIZI SUWANDI, SH, dan MUHAMMAD HASIB NASUTION, SH.Para Advokat pada KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM “DANIEL PRATAMA, SH & REKAN” berkantor di Jl. H. Annas Maamun, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, Kode Pos. 28992, Hp. 082387252695, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 048/A-DP/SKK/Prapid/XII/2018, tertanggal 12 Desember 2018 (terlampir).

 

             ------------------------- M E L A W A N-----------------------------

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

Cq. KEPOLISIAN DAERAH RIAU

Cq. KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS

Cq. KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU

Yang berkedudukan di  Jalan Jendral Sudirman – Duri, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

 

---------------Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ;----------------

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan sebagai TERSANGKA atas nama WIRFAN ROGANDA PARDEDE Als GANDA,Nomor : Sprin-Kap/204.a/XII/2018/RESKRIM,tanggal 10Desember 2018, yang diperpanjang pada tanggal  13 Desember 2018, di duga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan “Pasal 114 Jo. Pasal 112 Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentangnarkotika.

 

Adapun alasan Pemohon mengajukan Praperadilan sebagai berikut :

 

  1. TENTANG OBJEK PERMOHONAN

 

Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Alamat Jalan Lintas Riau-Sumut, Km. 7 Dusun Simpang Pujud, RT. 008 / RW. 003, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir-Riau yang telah di tangkap pada tanggal 10 Desember di daerah Duri sebagaimana diketahui bahwa pada saat itu Pemohon sedang mengantarkan temannya yang bernama Rizky Alias Kembar untuk berkunjung kerumah saudaranya ketika belum sampai dirumah saudara temannya,Pemohon ditangkap oleh Kepolisian Sektor Mandau berdasarkan Nomor : Sprin-Kap/204.a/XII/2018/RESKRIM,tanggal 10 Desember 2018, yang diperpanjang pada  tanggal  13 Desember 2018, di duga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan “Pasal 114 Jo. Pasal 112 Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentangnarkotika.

 

--------- Selanjutnya disebut sebagai OBJEK PERMOHONAN;----------

 

 

  1. TENTANG DASAR KEWENANGAN MENGADILI OBJEK PERMOHONAN

 

  • tindakan upaya paksa, seperti penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi menusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada hukum internasional yang telah menjadi International Customari Law. Oleh karena itu, praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum dapat ditegakkan, keadilan di jalankan serta dapat perlakuan sejajar di muka hukum dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.

 

  • disamping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka / Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka.

 

  1. ahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angaka 10 menyatakan, Preperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan Pengadilan.

 

  • selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantarnya adalah Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran Hak Asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu, perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya Penetapan Tersangka dan sah tidaknya Penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

 

  • a dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktek sistem hukum di negara manapun apalagi didalam sistem hukum Common Law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (Alm) Satjipto Rahardjo disebut “trobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusuma Admadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

 

  • a trobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (Values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

 

  • a selain itu terdapat beberapa putusan Pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak Tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
  2. Putusan Mahkamah Agung  No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Mei 2012.
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 Nopember 2012.
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.

 

  • dari beberapa putusan di atas maka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan Penetapan Tersangka. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tersebut bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenangan Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak di ucapkan.

 

 

  1. TENTANG KRONOLOGIS OBJEK PERMOHONAN :

 

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekira Pukul 11.00 Wib siang, Pemohon ingin mengantarkan temannya seorang Laki-laki yang bernama Rizky Alias Kembar pada awalnya Pemohon tidak mengetahui bahwa Rizky Alias Kembar membawa Narkotika Golongan I Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) Butir dan itu pun diketahui setelah Pemohon sampai di daerah Duri tepatnya di KM 16 dekat dengan rumah makan Tanpa Nama dan saat berhenti barang tersebut tiba-tiba diletakkan oleh temannya yang bernama Rizky Alias Kembar diatas Jok (tempat duduk) sepeda motor yang mereka kendarai lalu saat itu di tangkap dan di bawa di kantor polisi.

 

  1. Bahwa Pemohon pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 saat pagi hari berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, Km. 7 Dusun Simpang Pujud, RT. 008 / RW. 003, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir-Riau.
  2. Bahwa pada saat dirumah Pemohon dimintai tolong oleh temannya yang bernama Rizky Alias Kembar tersebut untuk diantarkan pulang ke daerah Mahato Kabupaten Rokan Hilir tetapi sebelum pulang temannya tersebut (Rizky Alias Kembar) memohon kepada Pemohon untuk diantarkan ke Kota Duri terlebih dahulu untuk berkunjung kerumah Saudara dari Rizky Alias Kembar, setelah itu barulah nantinya pulang kerumah Rizky Alias Kembar di Mahato tersebut.

 

  1. Bahwa atas dasar itikat baik Pemohon maka menyetujui  permintaan temannya tersebut dan akhirnya Pemohon bersama Rizky Alias Kembar berangkat terlebih dahulu ke Kota Duri untuk mengantarkan Rizky Alias Kembar untuk berkunjung kerumah saudaranya.

 

  1. Bahwa saat diperjalanan Pemohon memiliki kecurigaan terhadap Rizky Alias Kembar saat mereka berada diatas sepeda motor yang mereka gunakan, disebabkan karena Rizky Alias Kembar terlalu sibuk dengan Hand Phone (HP) yang digunakannya dan tidak terlalu peduli dengan perjalanan tersebut.

 

  1. Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib pada hari senin tanggal 10 Desember 2018 tersebut sampailah Pemohon dan Rizky Alias Kembar di daerah Duri, dan sebelum sampai kerumah saudara dari Rizky Alias Kembar tiba-tiba Rizky Alias Kembar meminta untuk berhenti di KM 16 di dekat Rumah Makan Tanpa Nama dengan alasan sudah dijemput oleh saudara kembarnya.

 

  1. Bahwa saat berhenti tanpa ada cerita wacana tentang akan melintasi jalan mana yang akan mereka lewati dan atau dimana rumah saudara kembar dari Rizky Alias Kembar berada tiba-tiba saja Rizky Alias Kembar turun dari sepeda motor yang mereka kendarai dan langsung meletakkan Ekstasi diatas Jok (tempat duduk) sepeda motor yang dikendarai mereka.

 

  1. Bahwa saat itu juga tanpa ada penjelasan dari Rizky Alias Kembar terhadap Ekstasi tersebut tiba-tiba sudah datang Anggota Termohon yang menangkap Pemohon, lalu langsung menanyakan punya siapa barang ini?

 

  1. Bahwa pada saat pertanyaan tersebut Pemohon menjawab bahwa barang tersebut milik Rizky Alias Kembar dan menunjuk kearah Rizky Alias Kembar tetapi Anggota Termohon yang menanyakan barang tersebut terus mencercah Pemohon dengan pertanyaan dan terus menyudutkan Pemohon.

 

  1. Bahwa pada saat itu bersamaan dengan dinyatakan oleh Pemohon barang tersebut milik Rizky Alias Kembar tetapi saat itu Rizky Alias Kembar pergi begitu saja dan dibiarkan oleh saksi penangkap tanpa di interogasi terlebih dahulu atau dibawa ke kontor Polisi bersama Pemohon, sementara itu Pemohon yang tidak mengetahui tentang tujuan dari Rizky Alias Kembar tersebut merasa dikorbankan oleh Rizky Alias kembar atau dijadikan kambing hitam atas kesalahan dari Rizky Alias Kembar.

 

  1. Bahwa pada saat itu juga Rizky Alias Kembar yang saat itu bersama-sama ada dilokasi penangkapan tidak ada ditanya oleh Anggota Termohon, dan Rizky Alias Kembar dengan mudahnya pergi begitu saja dan terkesan melimpahkan segala kesalahan kepada Pemohon untuk menanggung segala perbuatan yang dilakukan Rizky Alias Kembar.

 

  1. Bahwa setelah Rizky Alias Kembar pergi dari lokasi penangkapan maka Pemohon menjadi target cercahan dari pertanyaan Anggota Termohon yang menangkapnya, dan menurut pengakuan dari Pemohon saat penangkapan telah terjadi Class Action atau keributan yang berdampak kekerasan saat penangkapan tersebut sehingga saat itu Pemohon merasa Hak Asasinya sebagai manusia di abaikan atau dikangkangi tanpa ada pertimbangan Prikemanusiaan.

 

  1. Bahwa setelah terjadinya peristiwa Point 12 tersebut hanya Pemohon yang ditangkap dan dibawa kepolsek Mandau sementara itu yang saat itu bersama-sama dengan Pemohon yaitu Rizky Alias Kembar tidak ditangkap atau dimintai keterangannya untuk menjadi saksi saat itu sehingga terkesan diabaikannya Pasal 184 Ayat 1 Huruf a KUHAP tentang alat bukti yang sah salah satunya adalah keterangan saksi.

 

  1. Bahwa atas peristiwa tersebut keluarga dari Pemohon tidak mendapat kabar tentang keberadaan Pemohon sejak penangkapan pada tanggal 10 Desember 2018 keluarga dari Pemohon mencari sampai akhirnya mengetahui sendiri setelah mendapat informasi dari Pemohon.

 

  1. Bahwa atas informasi tersebut keluarga dari Pemohonpada tanggal 13 desember 2018 mendatangi Polsek Mandau untuk mencari kebenaran atas keberadaan dari Pemohon dan saat  itu barulah diketahui oleh keluarga ternyata Pemohon berada di Polsek Mandau.

 

 

  1. Bahwa pada saat berkunjung pada tanggal 13 Desember tersebut baru lah diberikan kepada keluarganya surat penagkapan tersebut sehingga terkesan mangabaikan Pasal 18 Ayat 3 KUHAP.

 

 

  1. TENTANG DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

 

  1. Bahwa menurut pasal 18 ayat 1 KUHAP disebutkan: “ Pelaksanaan Tugas Penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan”, karena itu berdasarkan pada pasal 18 ayat 1 KUHAP tersebut maka penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas Pemohon yang tak pernah memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah tidak sah.

 

  1. Bahwa menurut pasal 18 ayat 3 KUHAP disebutkan“ Tembusan Surat Perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”, karena itu berdasarkan Pasal 18 ayat 3 KUHAP tersebut maka penangkapan atas Pemohon yang tanpa pernah memberitahukan dan memberikan tembusan surat perintah penangkapan adalah tidak sah.

 

  1. Bahwa menurut ketentuan pasal 19 KUHAP disebut dalam ayat 1 “Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dapat dilakukan paling lama satu hari” artinya penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama 1 (satu)hari atau 24 (dua puluh empat) jam, tetapi setelah lewat jangka waktu tersebut Termohon tidak juga melepaskan Pemohon dari tahanan dan tidak memberikan surat tembusan penahanan kepada keluarga Pemohon.

 

  1. Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah, dalam hal ini Pemohon tidak pernah menerima panggilan secara sah dari Termohon baik panggilan sebagai saksi maupun panggilan sebagai tersangka.

 

  1. Bahwa menurut Pasal 17 KUHAP disebutkan: “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup” akan tetapi dalam hal ini Termohon dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon bukanlah berdasarkan bukti yang cukup melainkan hanya berdasarkan dugaan Termohon sendiri, padahal dugaan Termohon bukan suatu alat bukti, keyakinan hanya dapat dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan dalam perkara pidana guna mengambil keputusan terbukti atau tidaknya seseorang untuk di vonis pidana.

 

  1. Bahwa penahanan selama ini yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk mengkualifisier Pemohon sebagai Tersangka hal mana bertentangan dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan: “Perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup”.

 

  1. Bahwa sehubungan dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah tersebut,telah terbukti bahwa Termohon telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hal sangat merugikan Pemohon dan keluarga besar Pemohon.

 

  1. Bahwa sehubungan dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah tersebut sesuai dengan pasal 77 jo pasal 81 KUHAP merasa berhak menuntut merehabilitasi nama baik Pemohon dalam salah satu surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan

 

  • berdasarkan uraian Pemohon diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sebagai wakil TUHAN dalam permohonan ini agar dapat memperhatikan permohonan Pemohon dan guna dari permohonan ini semata-mata adalah mencari kebenaran dan keadilan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan di negara yang kita cintai.

 

 

 

Bahwa sehubungan dengan telah di tetapkannya pemohon sebagai tersangka oleh Termohon maka menurut hukum penetapan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta telah membawa kerugian bagi Pemohon bersesuaian dengan tidak sah nya penangkapan terhadap diri Pemohon.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon uraikan di atas, maka dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan tidak SAH dan melawan hokum Surat Penagkapan Nomor : Sprin-Kap/204.a/XII/2018/ RESKRIM,tanggal 10 Desember 2018. 

 

  1. Menyatakan tidak SAH dan melawan hokum tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon sebagai TERSANGKA dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Jo. Pasal 112 Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, oleh karenanya penetapan tersangka a quo untuk dibatalkan.

 

  1. Menyatakan tidak SAH dan Melawan Hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak Tanggal 10 Desember 2018.

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan segera setelah permohonan Praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan  Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara a quo.

 

  1. Memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon
  2. surat kabar lokal yang ditunjuk oleh pengadilan.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon.

 

Apabila Ketua Pengadilan Negari Bengkalis/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohon kan putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

Demikianlah Permohonan Praperadilan ini diajukan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya