Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar :
- Sisa Pokok : Rp. 115.171.148,-
- Bunga Berjalan : Rp. 16.612.806,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 11.004.803,-
Total : Rp. 144.788.757,-
(Seratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah No.100/TP/542 atas nama Asriko Putra yang terletak di Jl. Mesjid Kel./Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah No. 100/TP/542 atas nama Asriko Putra yang terletak di Jl. Mesjid Kel./Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berikut sekaligus tanah pertanian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |