Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
USMAN Als GUNTUR Bin DARU; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 371/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2247/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Als GUNTUR Bin DARU;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-96/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

USMAN Als GUNTUR Bin DARU

Tempat lahir

:

Pongkai

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 03 September 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Rt.001 Rw.004 Desa Pongkal Istiqomah Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik POLRI

:

Sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 22 Juni 2024.

Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

----Bahwa terdakwa USMAN Als GUNTUR Bin DARU, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Mak Din Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa USMAN Als GUNTUR Bin DARU bertemu dengan saksi SURYATI di sebuah rumah kos yang beralamatkan Jalan Jenderal Sudirman Gg. Mak Din Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Street warna hitam Noka : MH1JM8214NK582400, Nosin JM82E-150325 Nomor Polisi BM 5601 SAG milik saksi SURYATI dengan alasan untuk pergi ke Pulau Bengkalis, setelah itu terdakwa mengantar saksi SURYATI ke tempat kerja saksi SURYATI di Swalayan Pepsi, kemudian terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Street tersebut akan tetapi langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Street tersebut ke arah Kota Pekanbaru tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada saksi SURYATI, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Street tersebut untuk transportasi terdakwa bekerja di Bangkinang Kabupaten Kampar yang mana terdakwa tidak  memberi kabar kepada saksi SURYATI terkait 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Street tersebut, setelah 2 (dua) hari kemudian saksi SURYATI menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan “besok sepeda motor saya kembalikan!” namun besoknya terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor saksi SURYATI, atas perbuatan terdakwa  tersebut saksi SURYATI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah pihak Kepolisian Sektor Bukit Batu melakukan penyelidikan terkait laporan dari saksi SURYATI, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Jend. Sudirman Kel. Bangkinang Kota Kec. Bangkinang Kab. Kampar tepatnya di Dialer Yamaha Aspasindo saksi GIRI SUKRISNO Bin MUKHTIARTO dan yang merupakan pihak kepolisian Sektor Bukit Batu berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Street warna hitam Noka : MH1JM8214NK582400, Nosin JM82E-150325 Nomor Polisi BM 5601 SAG milik saksi SURYATI, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi SURYATI membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat Street warna hitam Noka : MH1JM8214NK582400, Nosin JM82E-1580325 Nomor Polisi BM 5601 SAG milik saksi SURYATI ke Kabupaten Kampar untuk dimiliki dan digunakan terdakwa sebagai alat transportasi untuk bekerja.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SURYATI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.19.847.000,- (sembilan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).  

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 372 KUHP –--------

Atau

Kedua

----Bahwa terdakwa USMAN Als GUNTUR Bin DARU, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Mak Din Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:--------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 13 Febuari 2024 sekira jam 22.00 wib saksi SURYATI Bin ZALIK dihubungi oleh Terdakwa USMAN Als GUNTUR selaku pacar dari saksi SURYATI akan datang dari Kota  Pekanbaru untuk menemui saksi SURYATI di Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, selanjutnya terdakwa menghubungi kembali saksi SURYATI dengan mengatakan bahwa telah tiba di depan ALFAMART Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, selanjutnya saksi menemuinya dan setelah itu terdakwa mengantar saksi kerumah Kos saksi SURYATI dijalan Jend. Sudirman Rt.02 Rw.01 Desa Seungai Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, selanjutnya terdakwa langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat Street warna hitam Noka : MH1JM8214NK582400, Nosin JM82E-1580325 Nomor Polisi BM 5601 SAG milik saksi SURYATI untuk pergi mencari penginapan didaerah Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Febuari 2024 sekira pukul 06.30 wib terdakwa datang ke Kos saksi SUYATI dengan tujuan untuk mengantar saksi SURYATI bekerja di Swalayan Pepsi Jaya namun sebelum itu saksi SURYATI terlebih dahulu mengantar teman satu Kosnya yaitu saksi VITRI MAR LENI ke tempat kerja saksi SURYATI dan saksi VITRI MAR LENI, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi SURYATI ke tempat kerjanya, kemudian sekira pukul 11.45 WIB terdakwa datang kembali ke tempat kerja saksi SURYATI untuk menjemput saksi  SURYATI untuk pulang istirahat di Kosnya lalu sesampainya di kos saksi SURYATI, terdakwa mengatakan kepada saksi SURYATI pada intinya bertujuan meminjam atau membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat Street milik saksi SURYATI tersebut ke Pulau Bengkalis dan berjanji pada sore harinya pulang kembali ke Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis dan mengembalikan sepeda motor tersebut  merespon hal tersebut saksi SURYATI menyetujui untuk meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB saksi SURYATI di antar kembali ketempat kerja saksi SURYATI oleh terdakwa, Selanjutnya terdakwa pun pergi hingga sore hari terdakwa tidak pulang dan tidak mengembalikan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat Street  milik saksi SURYATI serta  tidak ada menghubungi dan mengabari saksi SURYATI, kemudian hingga pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 tidak ada kabar keberadaan terdakwa dan keberadaan sepeda motor milik saksi SURYATI tersebut, lalu saksi SURYATI mencoba kembali menghubungi terdakwa melalui Handphone dan pada saat itu panggilan tersebut tersambung dan terdakwa mengatakan “besok sepeda motor saya kembalikan!”, selanjutnya keesokan harinya kembali saksi SURYATI menunggu terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor saksi SURYATI tersebut , namun terdakwa tidak segera mengembalikan maupun memberikan kabar kepada saksi SURYATI, Atas perbuatan terdakwa tersebut, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 saksi SURYATI melaporkan ke Polsek Bukit Batu guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah pihak Kepolisian Sektor Bukit Batu melakukan penyelidikan terhadap laporan dari saksi SURYATI, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Jend. Sudirman Kel. Bangkinang Kota Kec. Bangkinang Kab. Kampar tepatnya di Dialer Yamaha Aspasindo saksi GIRI SUKRISNO Bin MUKHTIARTO dan yang merupakan pihak kepolisian Sektor Bukit Batu berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Street warna hitam Noka : MH1JM8214NK582400, Nosin JM82E-150325 Nomor Polisi BM 5601 SAG milik saksi SURYATI, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya timbul niat terdakwa untuk menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Street warna hitam Noka : MH1JM8214NK582400, Nosin JM82E-150325 Nomor Polisi BM 5601 SAG milik saksi SURYATI, dengan beralasan atau beralibi meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil barang di Pulau Bengkalis. 
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SURYATI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.19.847.000,- (sembilan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 378 KUHP -----------------

 

 

BENGKALIS, 06 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya