Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-198/BKS/08/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD MAHSUBI Alias AHMAD Bin (alm) WAHID.
Tempat lahir : Teluk Latak (Bengkalis).
Umur / Tgl. lahir : 35 Tahun / 14 Mei 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Utama Simpang Baru RT/RW 003/003 Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Petani / Pekebun.
Pendidikan : SMA (Tidak tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 06 Juni 2025 s/d tanggal 25 Juni 2025.
|
- Perpanjangan Oleh Kejaksaan
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 04 Agustus 2025
Sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d tanggal 03 September 2025.
Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d tanggal 02 September 2025.
Sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 02 Oktober 2025.
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa AHMAD MAHSUBI Alias AHMAD Bin (alm) WAHID, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan April 2025 sekira pukul 22.45 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Kota Dumai, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa AHMAD MAHSUBI Alias AHMAD Bin (alm) WAHID bertemu dengan sdr. MI (Daftar Pencarian Orang) bertempatan di Kapal Roro Bengkalis yang mana pada saat itu terdakwa meminta kepada sdr. IM (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis shabu seharga Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah). Kemudian terdakwa bersama dengan sdr. IM (DPO) langsung menuju ke sebuah rumah milik sdr. IM (DPO) yang berada di Kota Dumai. Sesampainya terdakwa dan sdr. IM (DPO) dirumah tersebut, terdakwa menyerahkan uang sebesar RP.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada sdr. IM (DPO) untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdr. IM (DPO) pergi meninggalkan terdakwa dirumah tersebut. Tidak lama kemudian sekira pukul 22.45 Wib, sdr. IM (DPO) kembali menemui terdakwa dirumah tersebut dan pada saat itu sdr. IM (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada sdr. IM (DPO) untuk kembali membeli narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdr. IM (DPO) pergi meninggalkan terdakwa dirumah tersebut dengan tujuan untuk menjemput narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa. Tidak lama kemudian sdr. IM (DPO) kembali menemui tertdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu dan sdr. IM (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa. Setelah menerima semua narkotika jenis shabu tersebut dengan total berat ±90 (lebih kurang Sembilan puluh) gram, terdakwa menyerahkan sisa uang pembayaran narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. IM (DPO), lalu sdr. IM (DPO) langsung pergi untuk mengantarkan uang tersebut kepada temannya yang tidak terdakwa kenal. Selanjutnya keesokan harinya terdakwa pergi menuju ke Kab. Bengkalis dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jualkan kembali.
- Bawha terhadap 2 (dua) bungkus plastic klip bening narkotika jenis shabu tersebut sudah ada yang berhasil terdakwa jualkan kepada pembeli. Dan dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama Simpang Baru RT/RW 003/003 Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUPRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bengkus plastic press bening berisikan narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum Coklat warna coklat yang ditemukan di selipan pakaian didalam rumah tersebut, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting potong dan 1 (satu) buah gunting press ditemukan di atas meja didalam kamar pada rumah tersebut, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang ditemukan didekat terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari sdr. IM (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 89/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa AHMAD MAHSUBI Alias AHMAD Bin (alm) WAHID berupa 15 (lima belas) bungkus plastik press bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 2,76 gram, Berat Pembungkus 0,35 gram, dan berat bersih 2,41 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2035/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM, AN. YOGA RAMADI GUSTI, Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,41 gram diberi nomor barang bukti 2804/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 15 (lima belas) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 2,39 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa AHMAD MAHSUBI Alias AHMAD Bin (alm) WAHID, pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib, atau masih dalam bulan Juni 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama Simpang Baru RT/RW 003/003 Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 04.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Utama Simpang Baru RT/RW 003/003 Desa Teluk Latak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUPRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bengkus plastic press bening berisikan narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum Coklat warna coklat yang ditemukan di selipan pakaian didalam rumah tersebut, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting potong dan 1 (satu) buah gunting press ditemukan di atas meja didalam kamar pada rumah tersebut, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang ditemukan didekat terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari sdr. IM (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 89/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa AHMAD MAHSUBI Alias AHMAD Bin (alm) WAHID berupa 15 (lima belas) bungkus plastik press bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 2,76 gram, Berat Pembungkus 0,35 gram, dan berat bersih 2,41 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2035/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM, AN. YOGA RAMADI GUSTI, Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 15 (lima belas) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,41 gram diberi nomor barang bukti 2804/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 15 (lima belas) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 2,39 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---
|
BENGKALIS, 14 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|