Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PN Bls TIAMAR NABABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Sabtu, 09 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIAMAR NABABAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah perkawinan pemohon antara RAMLI (ALM) dengan TIAMAR NABABAN yang berdasarkan Surat Perkawinan Nomor 205/12-RD/96 Yang dilakukan di Gereja GKPI BABUSSALAM RESORT DURI WILAYAH RIAU .
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Pemohon berdasarkan penetapan ini.
  4. Memerintahkan kepada Instansi terkait lainnya agar dapat mempergunakan penetapan ini.
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak