Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Bls JAMES NAIBAHO, SH 1.EFRIZAL
2.RANGGA SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1462/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFRIZAL[Penahanan]
2RANGGA SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-46/BKS/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

TERDAKWA I

Nama lengkap

:

EFRIZAL

Tempat lahir

:

Semunai

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 31 Desember 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Lintas Duri RT 13 RW 01, Desa Semunai, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Supir

Pendidikan

:

SMP

 

TERDAKWA II

Nama lengkap

:

RANGGA SETIAWAN

Tempat lahir

:

Stabat – Sumatera Utara

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 18 September 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. PT ADEI Divisi II RT 02 RW 05, Desa Tengganau, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d tanggal 03 Februari 2024

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

Perpanjang PN T-6

:

:

:

Sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d tanggal 14 Maret 2024

Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024

Sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 02 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa I EFRIZAL dan Terdakwa II RANGGA SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 13 Januuari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di PM 13B CR 5 Divisi 13 KM 4, PT ADEI, Desa Tengganau, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di Pos Hujan PT ADEI bersama dengan saksi  SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA (dalam berkas terpisah), Sdr. ARBI WINATA (DPO), dan Sdr. DIKO (DPO) dan kemudian saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA mengatakan “nanti kita keluarkan buah dari CR 5 baru habis ke CR 6 untuk nambah buah biar kita bawa keluar buahnya dari simpang enam lewatnya”, lalu Terdakwa I menanyakan “kalau mengeluarkan buah seperti ini berapa bagian kami?” dan saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA menjawab, “Yaudah tenang ajalah yang penting buah terjual dulu”. Setelah itu, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan mobil Dump Truck BM 9813 LD menjemput Sdr. DIKO dan menuju PT ADEI. CR 5 sesampainya disana mereka langsung memuat buah kelapa sawit yang berada disana ke dalam mobil Dump Truck BM 9813 LD dan pada saat sedang memuat kelapa sawit kemudian datang saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA bersama dengan Sdr. ARBI WINATA dan mengatakan, “nanti ke CR 6 lagi kalau sudah selesai di CR 6 muatnya keluar dari simpang 6 aja”. Bahwa setelah selesai memuat buah kelapa sawit ke mobil Dump Truck BM 9813 LD Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA, Sdr. ARBI WINATA, dan Sdr. DIKO keluar menuju simpang 6 dengan dituntun oleh saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA, Sdr. ARBI WINATA dan Sdr. DIKO dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di simpang 6 (enam) dikarenakan ampang-ampang pada simpang 6 sudah ditutup, saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA bersama dengan Sdr. ARBI WINATA berusaha mengurus supaya ampang-ampang tersebut bisa dibuka. Setelah terbuka, Sdr. ARBI WINATA dan Sdr. DIKO turun disana karena mereka hanya mengawal sampai di simpang 6 sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA kembali melanjutkan perjalanan. Pada saat sampai di Pos 7 dekat simpang intan, Terdakwa I dan Terdakwa II berserta saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA dihadang oleh kurang lebih 8 (delapan) orang security PT ADEI yang kemudian di amankan ke pos security untuk di interogasi dan di bawa ke Polsek Pinggir.
  • Bahwa pada saat mengamankan terdakwa, pihak security PT ADEI berhasil mengamankan :
  1. 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Dump Truck warna Kuning bak hijau dengan nomor polisi: BM 9813 LD, dengan Nomor Rangka: MHMFE74P5CK067258, dan Nomor Mesin : 4D347424138
  2. 3 (tiga) buah tojok
  3. Buah kelapa sawit sebanyak ± 2.360 Kg
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT ADEI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.043.960 (enam juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)

 

-----Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa I EFRIZAL dan Terdakwa II RANGGA SETIAWAN pada hari Sabtu tanggal 13 Januuari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di PM 13B CR 5 Divisi 13 KM 4, PT ADEI, Desa Tengganau, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di Pos Hujan PT ADEI bersama dengan saksi  SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA (dalam berkas terpisah), Sdr. ARBI WINATA (DPO), dan Sdr. DIKO (DPO) dan kemudian saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA mengatakan “nanti kita keluarkan buah dari CR 5 baru habis ke CR 6 untuk nambah buah biar kita bawa keluar buahnya dari simpang enam lewatnya”, lalu Terdakwa I menanyakan “kalau mengeluarkan buah seperti ini berapa bagian kami?” dan saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA menjawab, “Yaudah tenang ajalah yang penting buah terjual dulu”. Setelah itu, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan mobil Dump Truck BM 9813 LD menjemput Sdr. DIKO dan menuju PT ADEI. CR 5 sesampainya disana mereka langsung mengambil buah kelapa sawit yang berada disana ke dalam mobil Dump Truck BM 9813 LD dan pada saat sedang mengambil kelapa sawit kemudian datang saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA bersama dengan Sdr. ARBI WINATA dan mengatakan, “nanti ke CR 6 lagi kalau sudah selesai di CR 6 muatnya keluar dari simpang 6 aja”. Bahwa setelah selesai mengambil buah kelapa sawit ke mobil Dump Truck BM 9813 LD Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA, Sdr. ARBI WINATA, dan Sdr. DIKO keluar menuju simpang 6 dengan dituntun oleh saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA, Sdr. ARBI WINATA dan Sdr. DIKO dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di simpang 6 (enam) dikarenakan ampang-ampang pada simpang 6 sudah ditutup, saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA bersama dengan Sdr. ARBI WINATA berusaha mengurus supaya ampang-ampang tersebut bisa dibuka. Setelah terbuka, Sdr. ARBI WINATA dan Sdr. DIKO turun disana karena mereka hanya mengawal sampai di simpang 6 sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA kembali melanjutkan perjalanan. Pada saat sampai di Pos 7 dekat simpang intan, Terdakwa I dan Terdakwa II berserta saksi SUARDIANTO PURBA Bin (Alm.) M. PURBA dihadang oleh kurang lebih 8 (delapan) orang security PT ADEI yang kemudian di amankan ke pos security untuk di interogasi dan di bawa ke Polsek Pinggir.
  • Bahwa pada saat mengamankan para terdakwa, pihak security PT ADEI berhasil mengamankan :
  1. 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Canter Dump Truck warna Kuning bak hijau dengan nomor polisi: BM 9813 LD, dengan Nomor Rangka: MHMFE74P5CK067258, dan Nomor Mesin : 4D347424138
  2. 3 (tiga) buah tojok
  3. Buah kelapa sawit sebanyak ± 2.360 Kg
  4. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam

 

  • Bahwa mereka tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak ± 2.360 Kg milik PT ADEI dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT ADEI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.043.960 (enam juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
  •  

-----Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya