Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam paspor milik pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada paspor milik pemohon adalah lahir tanggal 15 Oktober 1997 adalah salah/keliru. Yang benar adalah 3 Agustus 1997 sesuai dengan KTP nomor 1403084308973817, kutipan Akte Kelahiran Nomor 1410-LT-02102013-0002, kutipan Akta Nikah Nomor : 1410011042024027 dari urusan Agama kecamatan Tebing Tinggi milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor pemohon pada kantor Unit layanan Paspor Imigrasi
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|