Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
IRVANTRI HUTABARAT Alias IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 442/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1815/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVANTRI HUTABARAT Alias IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-177/BKS/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT

Tempat lahir                                         :    Duri

Umur / Tgl. lahir                                    :    28 Tahun / 23 Desember 1996

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki

Kebangsaan                                         :    Indonesia

Tempat tinggal                                      :    Jl. Sona RT.004 RW.002 Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat)

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 01 April 2025 s/d tanggal 20 April 2025.

  • Perpanjangan penyidik Oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 30 Mei 2025.

  • Perpanjangan penyidik kepada PN 1
  • Perpanjangan penyidik kepada PN 1
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

Sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025.

Sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025.

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025.

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa ia terdakwa IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau masih dalam bulan Maret 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Jl. Lintas Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT didatangi oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Prima Toba Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dimana pada saat itu saksi SARDIANTO PAKPAHAN (dilakukan penuntutan terpisah) meminta tolong kepada terdakwa untuk menemaninya ke Kota Dumai dengan alasan ingin membuka cabang cafe disana kemudian terdakwa pergi bersama saksi SARDIANTO PAKPAHAN dimana terdakwa dibonceng oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN menggunkan 1 (satu) unit sepeda motor CRF milik adik ipar saksi SARDIANTO PAKPAHAN kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi SARDIANTO PAKPAHAN berhenti di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Dumai KM 16 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan terdakwa bertanya kepada saksi SARDIANTO PAKPAHAN kenapa berhenti kemudian saksi SARDIANTO PAKPAHAN menjelaskan bahwa berhenti untuk mengutip uang penjualan sabu kepada sdr LANDONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah mendengan penjelasan tersebut terdakwa mengajak saksi SARDIANTO PAKPAHAN untuk pulang saja namun saksi SARDIANTO PAKPAHAN mengatakan untuk tetap menemaninya lalu terdakwa pun setuju kemudian saksi SARDIANTO PAKPAHAN melanjutkan perjalanannya dan sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN berhenti lagi di Jl. Lama Duri XII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis untuk bertemu dengan sdr RONAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian terdakwa kembali mengajak saksi SARDIANTO PAKPAHAN untuk pulang namun saksi SARDIANTO PAKPAHAN mengatakan untuk melanjutkan perjalanan ke pakning dulu untuk menjemput narkotika jenis sabu kepada sdr BLACK (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian saksi SARDIANTO PAKPAHAN berjanji akan memberikan uang rokok kepada terdakwa lalu terdakwa mengikuti saksi SARDIANTO PAKPAHAN lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN sampai di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis kemudian tidak lama datang seseorang yang bernama sdr BLACK (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN keluar rumah dimana terdakwa dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter melihat sdr BLACK memasukkan bungkusan plastik kedalam tas saksi SARDIANTO PAKPAHAN dimana setelah itu saksi SARDIANTO PAKPAHAN mengajak terdakwa untuk pergi menunggu temannya di pakning lalu sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN sampai di Turap Akuari di pinggir Jl. Jendral Sudirman Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB tepatnya di Turap Akuari di pinggir Jl. Jendral Sudirman Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN sedang menunggu teman dari saksi SARDIANTO PAKPAHAN datang Tim Opsnal Kepolisian Sektor Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU, saksi RIO MARADONA PUTRA, dan saksi EDY SURYANTO untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN kemudian dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di bungkus dengan 2 (dua) buah plastik pembungkus warna cokelat ditemukan di atas tanah, uang tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna abu-abu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang sedang di sandang oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah ditemukan di pinggir jalan, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna silver ditemukan di kantong depan sebelah kiri celana terdakwa kemudian Tim Opsnal Kepolisian Sektor Bukit Batu melanjutkan penggeledahan di rumah saksi SARDIANTO PAKPAHAN yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berukuran besar ditemukan ditanam di dalam tanah di samping rumah saksi SARFIANTO PAKPAHAN, 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah toples bening didalam dapur rumah saksi SARDIANTO PAKPAHAN kemudian terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Bukit Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa baru pertama kali menemankan saksi SARDIANTO PAKPAHAN untuk melakukan transaksi terkait narkotika jenis sabu dan terdakwa hanya dijanjikan akan diberikan uang rokok sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah semuanya selesai namun belum sempat diberikan oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/14310/2025 pada tanggal 27 Maret 2025, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 203,91 gram, berat pembungkus 3,9 gram dan berat bersih 200,01 gram dan disisihkan sebanyak 14,14 gram sehingga sisanya menjadi 185,87 gram kemudian terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1322,82 gram, berat pembungkus 28,56 gram dan berat bersih 1294,26 gram dan disisihkan sebanyak 35,97 gram sehingga sisanya menjadi 1258,29 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1270/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 50,11 gram diberi nomor barang bukti 1712/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kemudian 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml merupakan milik terdakwa IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT, diberi nomor barang bukti 1713/2025/NNF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih dan urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih / 50,09 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa ia terdakwa IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, atau masih dalam bulan Maret 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Turap Akuari di pinggir Jl. Jendral Sudirman Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi bahwa di Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian setelah mendapat informasi yang akurat Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU, saksi RIO MARADONA PUTRA, dan saksi EDY SURYANTO bergerak menuju lokasi yang dimaksud yaitu di Jl. Lintas Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal melihat terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah masuk ke area Turap Akuari di pinggir Jl. Jendral Sudirman Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN dimana pada saat penangkapan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di bungkus dengan 2 (dua) buah plastik pembungkus warna cokelat ditemukan di atas tanah, uang tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna abu-abu ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang sedang di sandang oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna merah ditemukan di pinggir jalan, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna silver ditemukan di kantong depan sebelah kiri celana terdakwa kemudian Tim Opsnal Kepolisian Sektor Bukit Batu melanjutkan penggeledahan di rumah saksi SARDIANTO PAKPAHAN yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berukuran besar ditemukan ditanam di dalam tanah di samping rumah saksi SARFIANTO PAKPAHAN, 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip merah ditemukan di dalam 1 (satu) buah toples bening didalam dapur rumah saksi SARDIANTO PAKPAHAN kemudian terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN beserta barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Bukit Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan merupakan milik saksi SARDIANTO PAKPAHAN yang akan dijualkan kepada orang yang tidak terdakwa kenal yang didapatkan oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN dari sdr BLACK (Daftar Pencarian Orang/DPO) dimana sdr BLACK memasukkan bungkusan narkotika jenis sabu ke dalam tas yang dibawa oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dan terdakwa melihat hal tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/14310/2025 pada tanggal 27 Maret 2025, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 203,91 gram, berat pembungkus 3,9 gram dan berat bersih 200,01 gram dan disisihkan sebanyak 14,14 gram sehingga sisanya menjadi 185,87 gram kemudian terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1322,82 gram, berat pembungkus 28,56 gram dan berat bersih 1294,26 gram dan disisihkan sebanyak 35,97 gram sehingga sisanya menjadi 1258,29 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1270/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 50,11 gram diberi nomor barang bukti 1712/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kemudian 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml merupakan milik terdakwa IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT, diberi nomor barang bukti 1713/2025/NNF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih dan urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih / 50,09 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------

A T A U

KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT, pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau masih dalam bulan Maret 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di Jl. Lintas Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT didatangi oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Prima Toba Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dimana pada saat itu saksi SARDIANTO PAKPAHAN (dilakukan penuntutan terpisah) meminta tolong kepada terdakwa untuk menemaninya ke Kota Dumai dengan alasan ingin membuka cabang cafe disana kemudian terdakwa pergi bersama saksi SARDIANTO PAKPAHAN dimana terdakwa dibonceng oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN menggunkan 1 (satu) unit sepeda motor CRF milik adik ipar saksi SARDIANTO PAKPAHAN kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi SARDIANTO PAKPAHAN berhenti di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri – Dumai KM 16 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan terdakwa bertanya kepada saksi SARDIANTO PAKPAHAN kenapa berhenti kemudian saksi SARDIANTO PAKPAHAN menjelaskan bahwa berhenti untuk mengutip uang penjualan sabu kepada sdr LANDONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) setelah mendengan penjelasan tersebut terdakwa mengajak saksi SARDIANTO PAKPAHAN untuk pulang saja namun saksi SARDIANTO PAKPAHAN mengatakan untuk tetap menemaninya menjemput uang hasil penjualan narkotika jenis sabu lalu terdakwa pun setuju kemudian saksi SARDIANTO PAKPAHAN melanjutkan perjalanannya dan sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN berhenti lagi di Jl. Lama Duri XII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis untuk bertemu dengan sdr RONAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian terdakwa kembali mengajak saksi SARDIANTO PAKPAHAN untuk pulang namun saksi SARDIANTO PAKPAHAN mengatakan untuk lanjut ke pakning dulu untuk menjemput narkotika jenis sabu kemudian saksi SARDIANTO PAKPAHAN akan memberikan uang rokok kepada terdakwa lalu terdakwa mengikuti kemauan saksi SARDIANTO PAKPAHAN lalu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN sampai di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis kemudian tidak lama datang seseorang yang bernama sdr BLACK (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN keluar rumah dimana terdakwa dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter melihat sdr BLACK memasukkan bungkusan plastik kedalam tas saksi SARDIANTO PAKPAHAN dimana setelah itu saksi SARDIANTO PAKPAHAN mengajak terdakwa untuk pergi menunggu temannya di pakning untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh sdr BLACK lalu sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dan saksi SARDIANTO PAKPAHAN sampai di Turap Akuari di pinggir Jl. Jendral Sudirman Sungai Pakning – Dumai Desa Batang Duku Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/14310/2025 pada tanggal 27 Maret 2025, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 203,91 gram, berat pembungkus 3,9 gram dan berat bersih 200,01 gram dan disisihkan sebanyak 14,14 gram sehingga sisanya menjadi 185,87 gram kemudian terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1322,82 gram, berat pembungkus 28,56 gram dan berat bersih 1294,26 gram dan disisihkan sebanyak 35,97 gram sehingga sisanya menjadi 1258,29 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1270/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi SARDIANTO PAKPAHAN Als SURYA Anak Dari SABAR PAKPAHAN berupa 2 (dua) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 50,11 gram diberi nomor barang bukti 1712/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kemudian 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml merupakan milik terdakwa IRVANTRI HUTABARAT Als IRVAN Anak Dari SAHALA HUTABARAT, diberi nomor barang bukti 1713/2025/NNF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih dan urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih / 50,09 gram.

 

  • Bahwa terdakwa “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I”.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 24 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya