Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2021/PN Bls | PT.Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis | Subiyanti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Des. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2021/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Des. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.614.972,00 | ||||
Petitum |
(delapan puluh tiga juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah). Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sekaligus dan seketika maka kepada TERGUGAT diperintahkan untuk menjual harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT namun tidak terbatas kepada agunan yang diserahkan kepada PENGGUGAT dalam rangka melunasi seluruh hutang/fasilitas kredit yang dinikmati TERGUGAT dan/atau memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melelang agunan dan/atau harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT lainnya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan pemasangan tanda / pemberitahuan / isyarat atau bentuk lain yang dianggap perlu oleh PENGGUGAT pada harta benda milik TERGUGAT. 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita penyesuaian seluruh harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT namun tidak terbatas kepada Agunan yang diserahkan kepada PENGGUGAT dalam rangka melunasi seluruh hutang/fasilitas kredit yang nikmati TERGUGAT pada PENGGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan dari pihak TERGUGAT; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |