| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 631/Pid.Sus/2023/PN Bls | Wendy Efradot Sihombing | ABDULLAH GUMALA Alias ADUL Bin ANAS | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 631/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3620/L.4.13/Enz.09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
----Bahwa ia terdakwa ABDULLAH GUMALA Alias ADUL Bin ANAS. pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Nusa Indah Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
---Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah di Jalan Soebrantas Gg. Karya, Kel. Babbusalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah yang berada dilokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Tim Opsnal langsung mengamankan Saksi JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada dikamar mandi dan Terdakwa yang berada di ruang tamu, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada di lantai tepat dibawah meja dapur rumah, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru berada di lantai ruang tamu, 1 (satu) bungkus plastic pembungkus sabu didalam 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru dongker berada diatas kasur ruang tamu, 1 (satu) kaca pirex dan 1 (satu) bong/alat hisap berada diatas Kasur ruang tamu, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana Saksi JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah milik terdakwa dan Saksi JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA yang mereka peroleh dari Saksi DHANI YUDHISTIRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Saksi JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. ---Bahwa Saksi JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA bersama-sama dengan Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi DHANI YUDHISTIRA pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB di Jalan Nusa Indah Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14310/2023 pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram. ---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1299/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA berupa 1 (satu) pack plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa ABDULLAH GUMALA Alias ADUL Bin ANAS. bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa ABDULLAH GUMALA Alias ADUL Bin ANAS sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa ABDULLAH GUMALA Alias ADUL Bin ANAS pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Soebrantas Gg. Karya, Kel/Desa. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
---Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira jam 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah di Jalan Soebrantas Gg. Karya, Kel. Babbusalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah yang berada dilokasi tersebut dan sesampainya di lokasi Tim Opsnal langsung mengamankan Saksi JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang berada dikamar mandi dan Terdakwa yang berada di ruang tamu, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada di lantai tepat dibawah meja dapur rumah, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru berada di lantai ruang tamu, 1 (satu) bungkus plastic pembungkus sabu didalam 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru dongker berada diatas kasur ruang tamu, 1 (satu) kaca pirex dan 1 (satu) bong/alat hisap berada diatas Kasur ruang tamu, selanjutnya Tim Opsnal mempertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana Saksi JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah milik terdakwa dan Saksi JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA yang mereka peroleh dari Saksi DHANI YUDHISTIRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Saksi JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14310/2023 pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh LAILATURRAHMAH, S.E selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram. ---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1299/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa JUFRI NOVRIZAL Alias JUP Bin ALEX PETROLISA berupa 1 (satu) pack plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa ABDULLAH GUMALA Alias ADUL Bin ANAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa ABDULLAH GUMALA Alias ADUL Bin ANAS sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
