Petitum |
- Mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya.---------------------------
- Menetapkan sah perkawinan antara Almarhum TASBUR NUSIRWAN dengan HOCK LEE secara Adat pada tanggal 17 Mei 1978 di Selatpanjang, berdasarkan Surat Keterangan Pernikahan Secara Adat yang bertulisan Mandarin yang telah di tercemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah .-------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan yang bernama :
- 1. SHE I, Perempuan, Lahir di Selatpanjang 09 November 1979,berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 629/1979, di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Selatpanjang, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 14 November 1979;----------------------------------------------------------------
- EDY SANTON, Laki-laki, lahir di selatpanjang 09 Maret 1981 berdasarkan akta Kelahiran No : 97/1981 di keluarkan oleh Kantor Catatan sipil Selatpanjang, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 10 Maret 1981;--------------------------------------------------------------------------------
- SIRVINA WIYANTIE, Perempuan, Lahir di Selatpanjang 15 Juli 1985, berdasarkan Akte kelahiran No.456/1985 di keluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Selatpanjang, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 17 Juli 1985;---------------------------------------------------------------------------
- EDY SUTOMO, Laki-laki, lahir di selatpanjang 23 September 1991 berdasarkan akta Kelahiran No : 351/1991 di keluarkan oleh Kantor Catatan sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 30 Oktober 1991, adalah anak kandung dari Almarhum TASBUR NUSIRWAN dan HOCK LEE; ---------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon. |