Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Bls SARWEDI Kepolisian Sektor Pinggir Cq. Unit Reskrim Polsek Pinggir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat 012/PH/TRS/X/2025
Pemohon
NoNama
1SARWEDI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Pinggir Cq. Unit Reskrim Polsek Pinggir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM / PERMOHONAN

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis untuk memeriksa dan memutus perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan atas nama Pemohon Sarwendi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan Termohon atau pihak yang berwenang untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan;

 

  1. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tanpa pendampingan penasihat hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan bahwa barang bukti yang dijadikan dasar dalam perkara ini tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah karena tidak ditemukan di tempat kejadian dan tidak disaksikan langsung oleh siapa pun;

 

  1. Menyatakan bahwa segala akibat hukum yang timbul dari penangkapan dan penahanan tersebut adalah batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya