Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
607/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
HENDRI YANTO ALIAS HENDRI BIN MULYADI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 607/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2382/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI YANTO ALIAS HENDRI BIN MULYADI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl. Pertanian, Bengkalis

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-217/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI (ALM)

Tempat Lahir

:

Duri

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 09 November 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Desa Harapan, RT.002/RW.012, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 13 Mei 2025 s/d 16 Mei 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d 04 Juni 2025

 

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan PN I

:

:

Sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d 14 Juli 2025

Sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 13 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PN II

 

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan PN

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s/d 12 September 2025

Sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025

Sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

 

----------Bahwa Terdakwa HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI (ALM), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang mengadili perkara “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI (ALM) menghubungi Sdr. SALMAN AL FARIS ALIAS ARIS BIN AMIRUDIN (Daftar Pncarian Orang/DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli narkortika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Sdr. SALMAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di 1 (satu) kotak rokok Sampoerna di tepi Jalan Gaya Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tepatnya di bawah tiang listrik. Setelah itu terdakwa mengambil dan membuka kotak rokok tersebut dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu Terdakwa kembali pulang. Sesampainya di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan RT002 RW.012 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang mana 2 (dua) paket narkotika jenis sabu disimpan Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah tas ransel yang tergantung di dinding dapur rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi IQBAL DURANI Bin (Alm) M . NUR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di Tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan saksi IQBAL DURANI Bin (Alm) M . NUR dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi IQBAL DURANI Bin (Alm) M . NUR namun terhadap narkoitka jenis shabu tersebut belum dibayarkan oleh saksi IQBAL DURANI Bin (Alm) M . NUR atau masih hutang.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN berhasil melakukan pengemanan terhadap saksi IQBAL DURANI Bin (Alm) M . NUR berhasil ditemukan barang bukti diantaranya berupa 3 (tiga) paket narkoitika jenis shabu. Dan pada saat dilakukan introgasi, saksi IQBAL DURANI Bin (Alm) M . NUR mengaku terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI (ALM). Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa, lalu pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa bertempatan di Tepi Jalan Desa Harapan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengakalis dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam (IMEI 1 : 865851051127752 dan IMEI 2 : 865851051127645) ditemukan di genggaman tangan kanan dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan. Kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan RT.002/RW.012, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas ransel yang tergantung di dinding dapur. Pada saat dilakukan introgasi,  Terdakwa mengaku terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. SALMAN AL FARIS ALIAS ARIS BIN AMIRUDIN (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPT. PEGADAIAN (Persero) BENGKALIS Nomor : 82 / 14309 / 2025 tanggal 13 Mei 2025,  telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu milik terdakwa HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI dengan Berat Kotor 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram dan Berat Bersih 3,23 (tiga koma dua tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1788/NNF/2025, tanggal 15 Juli 2025  yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,23 (tiga koma dua tiga) gram diberi nomor barang bukti 24523/2025/NNF atas nama Terdakwa HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI (ALM), menyimpulkan : pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 3,20 (tiga koma dua nol) gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----------Bahwa Terdakwa HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI (ALM), pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang mengadili perkara “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN berhasil melakukan pengemanan terhadap saksi IQBAL DURANI Bin (Alm) M . NUR berhasil ditemukan barang bukti diantaranya berupa 3 (tiga) paket narkoitika jenis shabu. Dan pada saat dilakukan introgasi, saksi IQBAL DURANI Bin (Alm) M . NUR mengaku terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI (ALM). Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa, lalu pada hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa bertempatan di Tepi Jalan Desa Harapan Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengakalis dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam (IMEI 1 : 865851051127752 dan IMEI 2 : 865851051127645) ditemukan di genggaman tangan kanan dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana belakang sebelah kanan. Kemudian Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Desa Harapan RT.002/RW.012, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas ransel yang tergantung di dinding dapur. Pada saat dilakukan introgasi,  Terdakwa mengaku terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. SALMAN AL FARIS ALIAS ARIS BIN AMIRUDIN (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPT. PEGADAIAN (Persero) BENGKALIS Nomor : 82 / 14309 / 2025 tanggal 13 Mei 2025,  telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu milik terdakwa HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI dengan Berat Kotor 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram dan Berat Bersih 3,23 (tiga koma dua tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1788/NNF/2025, tanggal 03 Juni 2025  yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng., melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,23 (tiga koma dua tiga) gram diberi nomor barang bukti 2453/2025/NNF atas nama Terdakwa HENDRI YANTO ALS HENDRI BIN MULYADI (ALM), menyimpulkan : pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 3,20 (tiga koma dua nol) gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------- 

 

 

BENGKALIS, 11 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya