Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
45/Pid.C/2023/PN Bls YULIASMAN, SH HARIS ISWANDI Bin SURADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.C/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/129/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YULIASMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS ISWANDI Bin SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN         

        

Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa terhadap tersangka HARIS ISWANDI Bin SURADI patut diduga keras melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan” pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Perkebunan sawit milik pelapor Jl. Simp. Puncak KM 3 RT 005 RW. 007 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 364 KUHPidana.

 

Penyidik pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan HARIS ISWANDI Bin SURADI telah memenuhi unsur perkara yang disangkakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

 

Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di pengadilan negeri bengkalis dengan ini menuntut terdakwa :

 

Menyatakan terdakwa HARIS ISWANDI Bin SURADI bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan terhadap korban JUMADI (MADI) (pemilik kebun sawit). 
Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan habis.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya