Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
790/Pid.B/LH/2023/PN Bls 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.ARISTOTELES, SH
3.M. JURIKO WIBISONO, SH
4.Wendy Efradot Sihombing
EKO SURIPTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 790/Pid.B/LH/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4574/L.4.13/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2ARISTOTELES, SH
3M. JURIKO WIBISONO, SH
4Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SURIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

        Bahwa ia terdakwa Eko Suripto sejak awal bulan Desember 2022 sampai dengan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 07.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Juli 2023  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023  bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit di desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten bengkalis Propinsi Riau atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis  , yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan , dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Eko Suripto dengan cara – cara sebagai berikut  :  ----------------------------------------------

Bahwa berawal terdakwa Bahwa terdakwa Eko Suripto pada tahun 2014 membeli lahan seluas 6 Ha (enam hektar) di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dengan seseorang tidak dikenal bernama Hermanto ( tidak bisal lagi di cari di mana keberadaannya ) tanpa adanya alas hak yang sah dengan pembayaran secara bertahap yaitu :

1. Terdakwa membayar uang muka Rp.4.000.000, (empat juta rupiah). Untuk lahan seluas 2 Ha.

2. Terdakwa membayar pelunasan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk lahan seluas 2 Ha.

3. Pada tanggal 19 November 2015 terdakwa membayar lagi Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah )untuk klahan seluas 4 Ha (empat hektar ).

           Bahwa ternyata lahan yang di beli oleh terdakwa Eko Suripto bermasalah, kemudian terdakwa Eko Suripto mendapat lahan pengganti seluas 6 Ha di lokasi yang berbatasan dengan saksi Yulius Zalukuhu ( diajukan dalam penuntutan terpisah). Pada awal tahun 2020 terdakwa Eko Suripto dan saksi Paijo Riswandi ( diajukan dalam penuntuta terpisah ) telah mengetahui bahwa lahan yang terdakwa Eko Suripto beli  merupakan kawasan Hutan karena Petugas KPH Bengkalis sudah memberikan penerangan kepada terdakwa Eko Suripto dan sebagian masyarakat setempat terkait dengan penanaman areal kelapa sawit.

         Bahwa terdakwa Eko Suripto dan saksi Paijo Riswandi juga mengetahui dan melihat lahan yang dimilikinya berada di dalam kawasan hutan karena ada plang bertuliskan “ tanah masih dalam proses pendaftaran ke Kementerian Kehutanan sesuai dengan UU Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 “ di mana plang terpasang di dekat kebun dan jalan menuju kebun terdakwa Eko Suripto.

Kemudian pada bulan Desember 2022 terdakwa Eko Suripto menyuruh saksi Paijo Riswandi  untuk membuka lahan seluas 6 Ha dengan upah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pembayarannya di bagi dalam 2 tahap,tahap pertama dibayar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan tahap ke 2 dibayar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

        Saksi Paijo Riswandi membuka lahan terdakwa Eko Suripto menggunakan 1 (satu) unit excavator merk HITACHI tipe ZX 110 MF  yang dirental oleh saksi Paijo Riswandi , kondisi lahan saat itu berupa semak belukar /kayu – kayu kecil untuk pengerjaannya memerlukan sekitar 10 (sepuluh )hari.  Setelah saksi Paijo Riswandi selesai membersihkan lahan kemudian terdakwa Eko Suripto langsung menanami lahan tersebut dengan bibit kelapa sawit. Adapun kebun sawit milik terdakwa Eko Suripto belum pernah panen karena masih berusia tanam 7 (tujuh) bulan.                                          

                            Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis ada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang mana lokasi yang dibuka tersebut berbatasan dengan Hutan Desa. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB Tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan dilapangan, Tim mendatangi lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dan di lokasi tersebut ditemukan terdakwa Eko Suripto Sedang melakukan perawatan di kebun kelapa sawit miliknya, kebun kelapa sawit milik terdakwa Eko Suripto tersebut telah ditanami kelapa sawit yang masih kecil dan belum berbuah. Pada saat itu terdakwa Eko Suripto sedang melakukan perawatan penyemprotan racun terhadap gulma dan alang – alang yang menggangu tanaman kelapa sawit. Terdakwa mengakui dia yang telah menanam kelapa sawit tersebut.

                             Berdasarkan Berita acara Pengambilan Titik Koordinat pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023  sekitar pukul 15.30 wib Ahli Pemetaan dari BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru Syafruddin Perwira Negara,SP dengan menggunakan GPS GARMIN GPSMAP 64s telah melakukan pengambilan titik koordinat di Areal perkebunan milik EKO SURIPTO (tanpa adanya alas hak yang sah ) yang berada di dalam Kawasan hutan yang terletak di Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Propinsi. Riau seluas 6,35 Ha (enam koma tiga lima Ha) yang berada pada titik koordinat :

 

No.

Titik

Sistem Koordinat

Keterangan

E

N

1.

10200’37,076”

1012’24,350”

Ujung barat daya kebun

2.

10200’42,530”

1012’27,889”

Ujung tenggara kebun dekat pondok

3.

10200’35,888”

1012’35,759”

Ujung timur laut kebun

4.

10200’30,370”

1012’32,242”

Ujung barat laut kebun

 

Keseluruhan koordinat yang diambil tersebut diatas, ahli overlaykan ke dalam peta Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Wilayah Riau.

Adapun hasil pengambilan titik koordinat pada areal perkebunan kelapa  sawit milik EKO SURIPTO yang ahli overlaykan atas Peta kawasan hutan Provinsi Riau sesuai  SK. 903/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.2/12/2016, Tanggal 7 Desember 2016 yaitu: 

    Luasan areal perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Eko Suripto tersebut adalah 6,35 Ha. Keseluruhan areal perkebunan kelapa sawit tersebut berada pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi yaitu Hutan Produksi Tetap (HP).

Pengambilan titik kordinat yang telah ahli overlaykan atas peta Lampiran Keputusan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Wilayah Riau tersebut, telah ahli buatkan PETA TELAHAAN PLOTING TITIK KOORDINAT A.N EKO SURIPTO. Kondisi lahan pada saat pengambilan titik koordinat, perkebunan kelapa sawit milik EKO SURIPTO sebagian areal sudah tertanam kelapa sawit dan sebagian areal belum ada tanaman.   

                                        Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di bidang kehutanan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru a.n Muhammad Fadhli Bin Mansur, bahwa yang dimaksud dengan :

                                    a.  mengerjakan Kawasan Hutan secara tidak sah adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan Kawasan Hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang

                                           bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

                                 b.  Menggunakan Kawasan Hutan secara tidak sah adalah Kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam Kawasan hutan untuk perkebunan dan / atau pertambangan tanpa izin Menteri.

                                  c.   Menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah adalah Kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan untuk menguasai lahan dari Kawasan Hutan tanpa izin Menteri .

 

Bahwa berdasarkan Permenlhk Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan  Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, bahwa Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap, sehingga tidak dibenarkan melakukan pembukaan lahan di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap tanpa izin Menteri.

 

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borobudur a.n. Dr. AHMAD REDI, S.H., M.H, yang dimaksud dengan “mengerjakan Kawasan hutan” yaitu mengolah tanah dalam Kawasan hutan tanpa mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perdagangan, pertanian atau untuk usaha yang lainnya.

 

Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Eko Suripto bahwa dalam mengerjakan lahan tersebut, terdakwa Eko Suripto tidak ada memiliki alas hak dan tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan.

                                             Perbuatan terdakwa Eko Suripto  sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

                  SUBSIDAIR  :

         Bahwa ia terdakwa Eko Suripto sejak awal bulan Desember 2022 sampai dengan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 07.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023  bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis  , dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Eko Suripto dengan cara – cara sebagai berikut  :  ------------------------------

                              Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten  Bengkalis ada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang mana lokasi yang dibuka tersebut berbatasan dengan Hutan Desa. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut pada tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB Tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan dilapangan, Tim mendatangi lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Linau, Kec. Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dan di lokasi tersebut ditemukan terdakwa Eko Suripto sedang melakukan perawatan di kebun kelapa sawit miliknya, kebun kelapa sawit milik terdakwa Eko Suripto tersebut telah ditanami kelapa sawit yang masih kecil dan belum berbuah. Pada saat itu terdakwa Eko Suripto sedang melakukan perawatan penyemprotan racun terhadap gulma dan alang – alang yang mengganggu tanaman kelapa sawit.Terdakwa mengakui kebun sawit tersebut dia yang menanam.

 

                      Berdasarkan Berita acara Pengambilan Titik Koordinat pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023  sekitar pukul 15.30 wib Ahli Pemetaan dari BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru Syafruddin Perwira Negara,SP dengan menggunakan GPS GARMIN GPSMAP 64s telah melakukan pengambilan titik koordinat di Areal perkebunan milik EKO SURIPTO (tanpa adanya alas hak yang sah ) yang berada di dalam Kawasan hutan yang terletak di Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Propinsi. Riau seluas 6,35 Ha (enam koma tiga lima Ha) yang berada pada titik koordinat :

 

 

 

No.

Titik

Sistem Koordinat

Keterangan

E

N

1.

10200’37,076”

1012’24,350”

Ujung barat daya kebun

2.

10200’42,530”

1012’27,889”

Ujung tenggara kebun dekat pondok

3.

10200’35,888”

1012’35,759”

Ujung timur laut kebun

4.

10200’30,370”

1012’32,242”

Ujung barat laut kebun

 

Keseluruhan koordinat yang diambil tersebut diatas, ahli overlaykan ke dalam peta Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Wilayah Riau.

Adapun hasil pengambilan titik koordinat pada areal perkebunan kelapa  sawit milik EKO SURIPTO yang ahli overlaykan atas Peta kawasan hutan Provinsi Riau sesuai  SK. 903/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.2/12/2016, Tanggal 7 Desember 2016 yaitu: 

  Luasan areal perkebunan kelapa sawit milik EKO SURIPTO tersebut adalah 6,35 Ha. Keseluruhan areal perkebunan kelapa sawit tersebut berada pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi yaitu Hutan Produksi Tetap (HP).

Pengambilan titik kordinat yang telah ahli overlaykan atas peta Lampiran Keputusan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Wilayah Riau tersebut, telah ahli buatkan PETA TELAHAAN PLOTING TITIK KOORDINAT A.N EKO SURIPTO.  Kondisi lahan pada saat pengambilan titik koordinat, perkebunan kelapa sawit milik EKO SURIPTO sebagian areal sudah tertanam kelapa sawit dan sebagian areal belum ada tanaman.   

 

                                        Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di bidang kehutanan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru a.n MUHAMMAD FADHLI BIN MANSUR, bahwa yang dimaksud dengan :

                                    a.  mengerjakan Kawasan Hutan secara tidak sah adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan Kawasan Hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

                                 b.  Menggunakan Kawasan Hutan secara tidak sah adalah Kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam Kawasan hutan untuk perkebunan dan / atau pertambangan tanpa izin Menteri.

                                  c.  Menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah adalah Kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan untuk menguasai lahan dari Kawasan Hutan tanpa izin Menteri .

 

Bahwa berdasarkan Permenlhk Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan  Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, bahwa Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi Hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap, sehingga tidak dibenarkan melakukan pembukaan lahan di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap tanpa izin Menteri.

 

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Borobudur a.n. Dr. AHMAD REDI, S.H., M.H, yang dimaksud dengan “mengerjakan Kawasan hutan” yaitu mengolah tanah dalam Kawasan hutan tanpa mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perdagangan, pertanian atau untuk usaha yang lainnya.

 

Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Eko Suripto bahwa dalam mengerjakan lahan tersebut, terdakwa Eko Suripto tidak memiliki alas hak yang sah dan tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan.

                                              Perbuatan terdakwa Eko Suripto sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang .

Pihak Dipublikasikan Ya