| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan,  Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 1.02.05/SPK/KPA/ XI/2020/001 tanggal 06 November 2020 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1.02.05/SPMK/KPA/XI/2020/001 tanggal 06 November 2020, adalah sah dan berharga ;Menyatakan,  Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 1.02.05/ SPK/KPA/XI/2020/003 tanggal 06 November 2020 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1.02.05/SPMK/KPA/XI/2020/003 tanggal 06 November 2020, adalah sah dan berharga ;Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)  ;Menghukum Tergugat untuk membayar : 
 Paket pekerjaan Belanja Pengadaan Bibit Tanaman dengan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan  12 (dua belas) hari kalender terhitung dari 6 November 2020 dan dapat diselesaikan pada tanggal 13 November 2020, dengan nilai sebesar Rp.176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah);Paket pekerjaan Belanja Pengadaan Tanah Hitam dan Pupuk Tanaman dengan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan  12 (dua belas) hari kalender terhitung dari 6 November 2020 dan dapat diselesaikan pada tanggal 13 November 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp.144.400.000,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) ; Dengan jumlah total sebesar   Rp.320.400.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, secara seketika dan sekaligus  ; 
 Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebagai kompensasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, secara seketika dan sekaligus ;Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga  ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ; Namun bilamana Pengadilan Negeri Bengkalis mempunyai pendapat dan atau pendangan yang lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)    ; |