Dakwaan |
KESIMPULAN
- Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa tersangka RYAN MARKUS BRONSON MANALU telah cukup Bukti melanggar Pasal 364 K.U.H.PIDANA.
- Bahwa kerugian yang di alami oleh pihak PT. Adei sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP bahwa kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa perkara ini adalah Pencurian Ringan Yang mana tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
|