| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 594/Pid.Sus/2024/PN Bls | Wendy Efradot Sihombing | RIO SATRIA ALS RIO TELENG BIN LUKMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 594/Pid.Sus/2024/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4824/L.4.13/Enz.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-257/BKS/09/2024
Rutan sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024.
Rutan sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d 01 September 2024.
Rutan sejak tanggal 02 September 2024 s/d 01 Oktober 2024.
Rutan sejak tanggal 05 September 2024 s/d 24 September 2024.
KESATU ----Bahwa ia terdakwa RIO SATRIA Alias RIO TELENG Bin LUKMAN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 di Jalan Sudirman, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis tepatnya di Hotel Harapan Bunda kamar 202 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------
---Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 20.30 WIB Jalan Anggur Merah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna gold dan uang senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) didalam kantong celana Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO, selanjutnya Tim Opsnal membawa Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO ke kamar kosnya yang berada di Jalan Sudirman Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik sabu berada dibawah lemari, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah orang tua Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO yang berada di Hangtuah sebelah Pertamina Hangtuah Kec. Duri Kab. Bengkalis ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital berada dibawah lemari, selanjutnya atas barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut diakui Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa, atas informasi dari Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terdakwa, kemudian pada Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwasanya terdakwa sedang berada Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru yang beralamatkan di Jalan Pepaya No. 65 Kota Pekanbaru dan Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung bergerak menuju lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polres Bengkalis tiba di lokasi dan langsung mengamankan terdakwa serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis mempertanyakan barang bukti narkotika yang ditemukan dari Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah benar narkotika yang terdakwa jual kepada Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
---Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DIDIT sudah sebanyak 2 (dua) kali yang mana terakhir kalinya terdakwa membeli pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira jam 19.30 WIB di Jalan Kesehatan Sudirman Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis tepatnya didepan sekolah SD Kesehatan sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 25 (dua puluh lima) gram senilai Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah), kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa tersebut ke Hotel Harapan Bunda yang beralamatkan di Jalan Sudirman, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 19.30 WIB di Hotel Harapan Bunda kamar 202 yang beralamatkan di Jalan Sudirman, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terdakwa menjual narkotika seberat 25 (dua puluh lima) gram tersebut kepada Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO dengan harga Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 128/14310/2023 pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat bersih 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1600/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa RIO SATRIA Alias RIO TELENG Bin LUKMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa RIO SATRIA Alias RIO TELENG Bin LUKMAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa RIO SATRIA Alias RIO TELENG Bin LUKMAN pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pepaya No. 65 Kota Pekanbaru tepatnya di Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
---Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 20.30 WIB Jalan Anggur Merah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna gold dan uang senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) didalam kantong celana Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO, selanjutnya Tim Opsnal membawa Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO ke kamar kosnya yang berada di Jalan Sudirman Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik sabu berada dibawah lemari, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah orang tua Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO yang berada di Hangtuah sebelah Pertamina Hangtuah Kec. Duri Kab. Bengkalis ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital berada dibawah lemari, selanjutnya atas barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut diakui Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa, atas informasi dari Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terdakwa, kemudian pada Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwasanya terdakwa sedang berada Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru yang beralamatkan di Jalan Pepaya No. 65 Kota Pekanbaru dan Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung bergerak menuju lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polres Bengkalis tiba di lokasi dan langsung mengamankan terdakwa serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, lalu Tim Opsnal Polres Bengkalis mempertanyakan barang bukti narkotika yang ditemukan dari Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah benar narkotika yang terdakwa jual kepada Saksi ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 128/14310/2023 pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,16 (satu koma enam belas) gram dan berat bersih 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1600/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ROBY SAPUTRA Alias ROBI Bin SYAFRIANTO berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa RIO SATRIA Alias RIO TELENG Bin LUKMAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa RIO SATRIA Alias RIO TELENG Bin LUKMAN sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

