Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
673/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
SITI AISYAH Alias Siti Binti (Alm) Muhammad Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 673/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1105 /L.4.21/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2HERMAWAN AGUNG WIDIANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI AISYAH Alias Siti Binti (Alm) Muhammad Yusuf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa SITI AISYAH Alias SITI Bin (Alm) MUHAMMAD YUSUF bersama sama dengan Sdr. HENDRA SILO (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT. 001 RW. 018 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (vide pasal 84 ayat 2 KUHAP), telah “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB saksi HENDRA SILO menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi HENDRA SILO untuk menunggu sebentar. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdri. PUTRI SARI (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk memberitahukan kepada Sdri. PUTRI SARI bahwa Saksi HENDRA SILO memesan narkotika jenis sabu. Setelah itu, Sdri. PUTRI SARI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdri. PUTRI SARI telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara menyuruh anggota Sdri. PUTRI SARI yang tidak diketahui oleh Terdakwa untuk menyerahkan narkotika sesuai pesanan Terdakwa dengan cara dilempar sesuai petunjuk Sdri. PUTRI SARI. Setelah itu, Sdri. PUTRI SARI mengirimkan foto paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengirimkan foto tersebut kepada Saksi HENDRA SILO dan memberitahukan letak paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai petunjuk dari Sdri. PUTRI SARI kepada Saksi HENDRA SILO.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.20 WIB, Saksi HENDRA SILO pergi menuju ke Jl. Kuantan. Sesampainya di sekitar jalan kuantan, saksi HENDRA SILO sesuai petunjuk dari Terdakwa menuju ke tempat diletakkannya paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Saksi HENDRA SILO menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terletak di pohon nangka. Setelah menemukan narkotika jenis sabu tersebut, saksi HENDRA SILO kemudian membawa paket narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya pergi ke rumah saksi HENDRA SILO. Sesampainya di rumah saksi HENDRA SILO, saksi HENDRA SILO kemudian membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket paket kecil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Unit PT. Pegadaian Selatpanjang No.108/10219.00/2025 hari selasa tanggal 22 Juli 2025, dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening dan ditemukan hasil penimbangan Berat Kotor 1.72 gram dan berat bersih 1.22 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.084.K.05.0185.K tanggal 01 Agustus 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dengan bentuk kristal kasar warna putih bening dengan hasil pemeriksaan Positif Met amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA SILO tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 

------------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA SILO Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa SITI AISYAH Alias SITI Bin (Alm) MUHAMMAD YUSUF bersama sama dengan Sdr. HENDRA SILO (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT. 001 RW. 018 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis (vide pasal 84 ayat 2 KUHAP), telah “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Tim Sat Resnarkoba telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi HENDRA SILO di sebuah rumah yang beralamat di jl. Kuantan RT. 001 RW. 018 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian dilakukan penggeldahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi HENDRA SILO dan berdasarkan pengakuan Saksi HENDRA SILO bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari Terdakwa. 
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Saksi HENDRA SILO tersebut, Tim Sat Resnarkoba yang berada di Pekanbaru menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Ali Yusuf Kecamatan Tenayan Raya Kota pekanbaru. Sesamapainya Tim Sat Resnarkoba Polres Meranti, langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT. Setempat. Terhadap penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik klep warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 5 warna putih, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C3 warna merah. Setelah itu, Tim Sat Resnarkoba Polres Meranti melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan berdasarkan hasil interogasi barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi HENDRA SILO. Setelah melakukan interogasi, barang bukti dan Terdakwa kemudian dibawa ke mapolres kep. Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Unit PT. Pegadaian Selatpanjang No.108/10219.00/2025 hari selasa tanggal 22 Juli 2025, dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening dan ditemukan hasil penimbangan Berat Kotor 1.72 gram dan berat bersih 1.22 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.084.K.05.0185.K tanggal 01 Agustus 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dengan bentuk kristal kasar warna putih bening dengan hasil pemeriksaan Positif Met amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA SILO Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya