| Petitum |
PRIMAIR ;-
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Dusun Rumbai Jaya RT. 021 RW. 011 Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis seluas ±2 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Suyatno;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalelawati (Penggugat);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalelawati
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang dengan sengaja masuk ke tanah milik Penggugat dan memanen buah sawit milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa:
- kerugian materil sebesar Rp. 31. 500. 000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- kerugian immateril sebesar Rp. 300. 000. 000,00,- (tiga ratus juta rupiah);
SUBSIDAIR;-
Mohon putusanyang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono). |