| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 50/Pdt.G/2023/PN Bls | KOPERASI CU BERSAMA | SOFIATI SIDABUKKE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sebidang tanah dengan luas 480 m2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Harapan Jaya Ujung RT. 03, RW. 18 Kelurahan. Air Jamban, Kecamatan. Mandau, Kabupaten. Bengkalis berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Kerugian Nomor : 336/SPGR/Aj/VIII/2013 Atas nama Rumali Ambarita Tertanggal 15 Juli 2013 dengan batas – batas sebagai berikut :
8. Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang telah dijadikan Jaminan dalam pembayaran hutang kepada Penggugat berupa total saham milik Tergugat berjumlah Rp 39.663.700,- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 276.504.900,- ditambah dengan bunga 15% setiap bulannya terhitung sejak September 2023 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Menyatakan sah tindakan Penggugat untuk dapat menjual baik secara bawah tangan maupun melalui mekanisme lelang di badan/instansi lelang negara terhadap jaminan berupa Sebidang tanah dengan luas 480 m2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Harapan Jaya Ujung RT. 03, RW. 18 Kelurahan. Air Jamban, Kecamatan. Mandau, Kabupaten. Bengkalis berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Kerugian Nomor : 336/SPGR/Aj/VIII/2013 Atas nama Rumali Ambarita Tertanggal 15 Juli 2013 untuk tujuan pelunasan seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat; 11. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan siapapun yang menempati dan tinggal di objek jaminan aquo untuk dapat dikosongkan secara sukarela, namun apabila Tergugat dan siapapun yang menempati dan tinggal di objek jaminan aquo tidak mau mengosongkan jaminan aquo secara sukarela, maka dapat dilakukan pengosongan secara paksa sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bila perlu menggunakan aparatur negara yaitu Kepolisian untuk mengosongkannya secara paksa; 12. Menyatakan seluruh aset/harta kebendaan milik Tergugat baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari demi hukum dapat dipergunakan dan disita oleh Penggugat untuk melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat; 13. Menyatakan menurut hukum bahwa selain kerugian materil, Penggugat juga mengalami kerugian Immateril; 14. Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,- secara tunai, seketika, sekaligus dan tanpa syarat pada saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 15. Menghukum kepada Tergugat untuk wajib pula membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 16. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya; 17. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 18. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang Seadil-Adilnya, berdasarkan Peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
