Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-3012/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa
Nama Lengkap : Efendi alias Fendi anak dari Purwito
Nomor Identitas : 1807020904960004
Tempat Lahir : Lampung Utara (Lampung)
Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 09 April 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun III RT.005 RW.003 Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung / Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Agama : Kristen
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
- Status Penangkapan dan Penahanan
- Penangkapan : Tanggal 27-05-2025 s/d 29-05-2025
- Perpanjangan : Tanggal 30-05-2025 s/d 01-06-2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 02-06-2025 s/d 21-06-2025
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 22-06-2025 s/d 11-07-2025
- Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 12-07-2025 s/d 10-08-2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 17-07-2025 s/d 05-08-2025
- Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 06-08-2025 s/d 04-09-2025
- Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa Efendi alias Fendi anak dari Purwito bersama-sama dengan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai bin Mahfud (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 21.58 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lobi Wisma Khammy yang terletak di Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 09.15 WIB, Terdakwa Efendi alias Fendi datang ke rumah Saksi Setiawan Rifai alias Rifai yang berada di Dusun III RT.005 RW.003 Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, untuk bertemu dengan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai dan Sdr. Danang Prasetyo alias Pras yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tidak berapa lama berbincang-bincang Sdr. Danang Prasetyo alias Pras berkata kepada Saksi Setiawan Rifai alias Rifai “Ayo ke Dumai kita!, mengambil buah (narkotika)”, ditanya Saksi Setiawan Rifai alias Rifai “Ongkosnya berapa?”, namun pertanyaan itu tidak dijawab oleh Sdr. Danang Prasetyo alias Pras, kemudian Saksi Setiawan Rifai alias Rifai menyetujui dengan menyampaikan “Ayolah”, mendengar percakapan antara Sdr. Danang Prasetyo alias Pras dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai tersebut Terdakwa Efendi alias Fendi berkata kepada Sdr. Danang Prasetyo alias Pras “Aku ikutlah, kalau Rifai tidak mau, biar aku saja yang ikut”, setelah Sdr. Danang Prasetyo alias Pras, Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai bersepakat lalu Sdr. Danang Prasetyo alias Pras dan Terdakwa Efendi alias Fendi pergi keluar untuk mencari kendaraan rental. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, setelah mendapatkan kendaraan rental Sdr. Danang Prasetyo alias Pras dan Terdakwa Efendi alias Fendi kembali pergi menjemput Saksi Setiawan Rifai alias Rifai ke rumah, sesudah itu Sdr. Danang Prasetyo alias Pras, Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai berangkat dari Lampung Timur – Lampung menuju ke Dumai – Riau. Sewaktu diperjalanan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai kembali bertanya kepada Sdr. Danang Prasetyo alias Pras “Berapa upah untuk satu orang?”, dijawab Sdr. Danang Prasetyo alias Pras “Upahnya satu kilogram sepuluh juta rupiah, nanti kita bagi bertiga”.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. Danang Prasetyo alias Pras, Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai tiba di Dumai kemudian menginap di Taman Homestay Syariah yang terletak di Jalan Bumi Ayu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai Provinsi Riau, untuk beristirahat sambil menunggu kabar lebih lanjut dari Sdr. Danang Prasetyo alias Pras untuk melakukan penjemputan narkotika. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. Danang Prasetyo alias Pras meminta Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai untuk berangkat menuju ke Rupat (Bengkalis), sedangkan Sdr. Danang Prasetyo alias Pras siaga di Dumai. Sesudah itu Sdr. Danang Prasetyo alias Pras menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merek Tecno warna Putih kepada Saksi Setiawan Rifai alias Rifai guna memudahkan komunikasi dengan Sdr. Wahyu yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku orang yang memberi perintah kepada Sdr. Danang Prasetyo alias Pras untuk melakukan penjemputan narkotika. Tidak berapa lama Sdr. Wahyu menghubungi Saksi Setiawan Rifai alias Rifai meminta mencari penginapan, lalu Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai menginap di Wisma Khammy yang terletak di Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, untuk beristirahat sambil menunggu kabar lebih lanjut dari Sdr. Wahyu untuk melakukan penjemputan narkotika.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa Efendi alias Fendi dihubungi oleh Saudara Danang Prasetyo alias Pras berkata “Aku pulang ke Lampung, karena mobil rental sudah dicari oleh pemiliknya”, kemudian Terdakwa Efendi alias Fendi menyampaikan hal tersebut kepada Saksi Setiawan Rifai alias Rifai. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa Efendi alias Fendi dihubungi oleh Sdr. Wahyu berkata “Kalian standby dulu, nanti kalau barangnya (narkotika) sudah datang tunggu arahan, kalau sudah ada perintah jalan baru kalian berangkat ke Palembang”, dijawab Terdakwa Efendi alias Fendi “Ya”. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa Efendi alias Fendi menghubungi Sdr. Idris yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku orang yang melakukan penyerahkan narkotika bertanya “Sudah dimana bang? mau diantar jam berapa bang?”, dijawab Sdr. Idris “Sabar bang, masih dijalan”, sesudah itu Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai keluar kamar untuk menunggu Sdr. Idris di Lobi Wisma Khammy. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa Efendi alias Fendi dihubungi oleh Sdr. Idris memberitahu sudah berada di Parkiran Wisma Khammy, lalu Terdakwa Efendi alias Fendi langsung menemui Sdr. Idris di parkiran wisma sedangkan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai menunggu Terdakwa Efendi alias Fendi di lobi wisma. Saat bertemu Sdr. Idris menyerahkan 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Efendi alias Fendi, sesudah itu Sdr. Idris langsung pergi dari parkiran wisma dan Terdakwa Efendi alias Fendi menemui Saksi Setiawan Rifai alias Rifai di lobi wisma untuk kemudian bersama-sama masuk kamar menyimpan narkotika jenis sabu. Tidak berapa lama Terdakwa Efendi alias Fendi kembali keluar kamar duduk di lobi wisma menghubungi Sdr. Wahyu berkata “Bang, barang (narkotika) sudah sama kami”, dijawab Sdr. Wahyu “Coba fotokan”, sesudah itu datang Saksi Setiawan Rifai alias Rifai menghampiri Terdakwa Efendi alias Fendi di lobi wisma, lalu sambil menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merek Tecno warna Putih Terdakwa Efendi alias Fendi berkata kepada Saksi Setiawan Rifai alias Rifai “Itu Wahyu minta kirim foto isi di dalam tas, fotokan barang (narkotika) kirim ke Wahyu”, dijawab Saksi Setiawan Rifai alias Rifai “Ya”. Sesudah itu Saksi Setiawan Rifai alias Rifai masuk kamar membuka Tas Ransel warna Hitam dan mengeluarkan 4 (empat) bungkus Kemasan Teh China masing-masing berisi narkotika jenis sabu untuk di foto serta mengirimkan foto tersebut kepada Sdr. Wahyu. Selanjutnya sekira pukul 21.58 WIB, Saksi Allan Setiawan Lubis dan Saksi Muhamad Imam Ijlal bersama Tim Bea Cukai Dumai yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Intelijen Bea Cukai Dumai ada masuk barang secara illegal dari Malaysia melalui Perairan Pulau Rupat, berhasil mengamankan Terdakwa Efendi alias Fendi ketika sedang berada di Lobi Wisma Khammy dan mengamankan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai ketika sedang berada di Kamar 04 Wisma Khammy. Sewaktu dilakukan pemeriksaan di dalam kamar wisma dengan disaksikan oleh Saksi Mazlina ditemukan di lantai kamar wisma samping tempat tidur barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Ransel merek Xinyufei warna Hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Kemasan Teh China merek Guanyinwang warna Hijau masing-masing berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) bungkus Kemasan Teh China bergambar Kapal warna Hitam berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit Handphone merek Tecno warna Putih No. Simcard 082178122196, No. WhatsApp 082178122196 dan 085837001655; dan uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), sesudah itu ketika Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai diinterogasi mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Wahyu yang diperoleh dari Sdr. Idris. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 09.34 WIB, Saksi Allan Setiawan Lubis dan Saksi Muhamad Imam Ijlal bersama Tim Bea Cukai Dumai menyerahkan Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai beserta barang bukti ke Kantor BNNP Riau di Pekanbaru yang diterima oleh Saksi Rio Nagrino, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Efendi alias Fendi anak dari Purwito dan Setiawan Rifai alias Rifai bin Mahfud, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 315/BB/V/10267/2025 Tanggal 27 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali berupa :
- 3 (tiga) bungkus Kemasan Teh China merek Guanyinwang warna Hijau masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.180,20 gram dan berat bersih 3.010,10 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 54,86 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.955,24 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Kemasan Teh China merek Guanyinwang warna Hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 170,10 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus Kemasan Teh China bergambar Kapal warna Hitam berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.028,60 gram dan berat bersih 919,10 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 30,32 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 888,78 gram untuk dimusnahkan; 1 (satu) bungkus Kemasan Teh China bergambar Kapal warna Hitam dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 109,50 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1793/NNF/2025 Tanggal 10 Juni 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Kristal warna Putih dengan berat bersih 85,18 gram yang disita dari Terdakwa Efendi alias Fendi anak dari Purwito dan Setiawan Rifai alias Rifai bin Mahfud, dari hasil pengujian dapat disimpulkan barang bukti Kristal warna Putih Positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa berupa Kristal warna Putih dengan berat bersih 85,13 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa Terdakwa Efendi alias Fendi anak dari Purwito bersama-sama dengan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai bin Mahfud (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 21.58 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lobi Wisma Khammy yang terletak di Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Allan Setiawan Lubis dan Saksi Muhamad Imam Ijlal yang merupakan Petugas Bea Cukai Dumai mendapat informasi dari Intelijen Bea Cukai Dumai ada masuk barang secara illegal dari Malaysia melalui Perairan Pulau Rupat, memperoleh informasi tersebut kemudian Saksi Allan Setiawan Lubis dan Saksi Muhamad Imam Ijlal bersama Tim Bea Cukai Dumai diperintahkan oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan pengecekan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.58 WIB, setelah mengetahui orang yang membawa barang secara illegal dari Malaysia tersebut menginap di Wisma Khammy yang terletak di Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, lalu Saksi Allan Setiawan Lubis dan Saksi Muhamad Imam Ijlal bersama Tim Bea Cukai Dumai mengamankan Terdakwa Efendi alias Fendi ketika sedang berada di Lobi Wisma Khammy dan mengamankan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai ketika sedang berada di Kamar 04 Wisma Khammy. Sewaktu dilakukan pemeriksaan di dalam kamar wisma dengan disaksikan oleh Saksi Mazlina ditemukan di lantai kamar wisma samping tempat tidur barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Ransel merek Xinyufei warna Hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Kemasan Teh China merek Guanyinwang warna Hijau masing-masing berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) bungkus Kemasan Teh China bergambar Kapal warna Hitam berisi narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit Handphone merek Tecno warna Putih No. Simcard 082178122196, No. WhatsApp 082178122196 dan 085837001655; dan uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), sesudah itu ketika Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai diinterogasi mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Wahyu yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diperoleh dari Sdr. Idris yang sampai saat ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 09.34 WIB, Saksi Allan Setiawan Lubis dan Saksi Muhamad Imam Ijlal bersama Tim Bea Cukai Dumai menyerahkan Terdakwa Efendi alias Fendi dan Saksi Setiawan Rifai alias Rifai beserta barang bukti ke Kantor BNNP Riau di Pekanbaru yang diterima oleh Saksi Rio Nagrino, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Efendi alias Fendi anak dari Purwito dan Setiawan Rifai alias Rifai bin Mahfud, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 315/BB/V/10267/2025 Tanggal 27 Mei 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali berupa :---------------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) bungkus Kemasan Teh China merek Guanyinwang warna Hijau masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.180,20 gram dan berat bersih 3.010,10 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 54,86 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.955,24 gram untuk dimusnahkan; 3 (tiga) bungkus Kemasan Teh China merek Guanyinwang warna Hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 170,10 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus Kemasan Teh China bergambar Kapal warna Hitam berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.028,60 gram dan berat bersih 919,10 gram, dengan rincian sebagai berikut : barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 30,32 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau; barang bukti diduga narkotika jenis sabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di Pengadilan; barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 888,78 gram untuk dimusnahkan; 1 (satu) bungkus Kemasan Teh China bergambar Kapal warna Hitam dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 109,50 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1793/NNF/2025 Tanggal 10 Juni 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Kristal warna Putih dengan berat bersih 85,18 gram yang disita dari Efendi alias Fendi anak dari Purwito dan Setiawan Rifai alias Rifai bin Mahfud, dari hasil pengujian dapat disimpulkan barang bukti Kristal warna Putih Positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I diurutan ke-61 sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa berupa Kristal warna Putih dengan berat bersih 85,13 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 17 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|