Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Bls Khairul Ilham Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khairul Ilham
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Khairul Saleh, S.H., M.H.Khairul Ilham
Tergugat
NoNama
1Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan,  Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 1.02.05/SPK/KPA/ XI/2020/001 tanggal 06 November 2020 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1.02.05/SPMK/KPA/XI/2020/001 tanggal 06 November 2020, adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan,  Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 1.02.05/ SPK/KPA/XI/2020/003 tanggal 06 November 2020 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1.02.05/SPMK/KPA/XI/2020/003 tanggal 06 November 2020, adalah sah dan berharga ;
  4. Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)  ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar :
  • Paket pekerjaan Belanja Pengadaan Bibit Tanaman dengan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan  12 (dua belas) hari kalender terhitung dari 6 November 2020 dan dapat diselesaikan pada tanggal 13 November 2020, dengan nilai sebesar Rp.176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah);
  • Paket pekerjaan Belanja Pengadaan Tanah Hitam dan Pupuk Tanaman dengan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan  12 (dua belas) hari kalender terhitung dari 6 November 2020 dan dapat diselesaikan pada tanggal 13 November 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp.144.400.000,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) ;

Dengan jumlah total sebesar   Rp.320.400.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, secara seketika dan sekaligus  ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebagai kompensasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, secara seketika dan sekaligus ;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga  ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ;

Namun bilamana Pengadilan Negeri Bengkalis mempunyai pendapat dan atau pendangan yang lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)    ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak