Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
34/Pdt.Bth/2020/PN Bls |
Tanggal Surat |
Rabu, 21 Okt. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. SINAR INTI SAWIT |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SURYANTO, SH, Dk | PT. SINAR INTI SAWIT |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SABAR SAMOSIR | 2 | HORMA KRISTINA SARIANI | 3 | BANGUN FIRDAUS PARULIAN | 4 | TETTY MERY FRISKA HUTAURUK | 5 | OPRADI HENDRA LUMBANTOBING | 6 | FRISCA LELYANA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KHAIRUL MAJID, SH, Dkk | SABAR SAMOSIR | 2 | KHAIRUL MAJID, SH, Dkk | HORMA KRISTINA SARIANI | 3 | KHAIRUL MAJID, SH, Dkk | BANGUN FIRDAUS PARULIAN | 4 | KHAIRUL MAJID, SH, Dkk | TETTY MERY FRISKA HUTAURUK | 5 | KHAIRUL MAJID, SH, Dkk | OPRADI HENDRA LUMBANTOBING | 6 | KHAIRUL MAJID, SH, Dkk | FRISCA LELYANA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
______________________________P R I M A I R_____________________________
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan Tersita untuk seluruhnya;-----
- Menyatakan upaya hukum Perlawanan oleh Pelawan Tersita sesuai dengan ketentuan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan Tersita sebagai Pelawan yang benar;-------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan menyatakan Tergugat sekarang Pelawan Tersita telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);------------------
- Menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan menyatakan tidak berkekuatan hukum terhadap seluruh dokumen surat-surat Tanah yang berada di objek Tanah terperkara yang dikerjakan oleh Tergugat sekarang Pelawan Tersita yang dikeluarkan dan disahkan oleh Turut Tergugat I;----------------------------------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan menghukum Tergugat sekarang Pelawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta);-------------------
- Menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan yang menghukum Tergugat sekarang Pelawan Tersita untuk menyerahkan Tanah tersebut dalam keadaan bebas dan kosong terlepas dari hak siapapun kepada Para Penggugat sekarang Para Terlawan Penyita;-------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1520K/Pdt/2019 tanggal 22 Juli 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.134/PDT/2018/PT.PBR tanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.35/Pdt.G/2017/PN.Bls tanggal 31 Mei 2018 yang menghukum Tergugat sekarang Pelawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta) adalah tidak dapat dieksekusi (non executable);-------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1520K/Pdt/2019 tanggal 22 Juli 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.134/PDT/2018/PT.PBR tanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.35/Pdt.G/2017/PN.Bls tanggal 31 Mei 2018 yang menghukum Tergugat sekarang Pelawan Tersita untuk menyerahkan Tanah tersebut dalam keadaan bebas dan kosong terlepas dari hak siapapun kepada Para Penggugat sekarang Para Terlawan Penyita adalah tidak dapat dieksekusi (non executable);-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet atau banding;---------------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan Penyita berbagi tanggungan secara rata untuk membayar biaya dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------
____________________________S U B S I D A I R____________________________
Apabila Yang Mulia yang memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) ternyata berpendapat lain, Pelawan Tersita memohon kepada Yang Mulia sekiranya menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |