Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
535/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.TOMI JEFISA, SH |
MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 535/Pid.Sus/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2044/L.4.13/Enz.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-189/BKS/08/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Depan Indomart Simpang di Jl. Khayangan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
---Bermula awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO dihubungi oleh saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI meminta kepada terdakwa untuk menemaninya mengantarkan narkotika jenis pil ekstacy di Depan Indomart Simpang di Jl. Khayangan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI langsung pergi menuju ke tempat yang diarahkan oleh saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI dengan membawa 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstacy. Sesampainya terdakwa dan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI ditempat tersebut, terdakwa dan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
---Bahwa terdakwa dan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI adalah orang yang melakukan transkasi narkotika jenis pil ekstacy yang mana apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis pil ekstacy tersebut, maka terdakwa dan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI akan mengantarkan narkotika jenis pil eksatcy tersebut kepada pembeli.
---Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstacy tersebut, terdakwa membeli untuk 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy dari saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa jualkan kepada pembeli dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa terima untuk 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstacy yang berhasil terdakwa jualkan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBI RICHARDO, saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO dan saksi GILANG AFSYATILA berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG bertempatan di Simpang Geroga Desa Karsa Motor yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Desa/Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil eksatcy, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear Nopol BM 5676 DAH dan uang tunai sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstacy tersebut sebelumnya diperoleh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dari saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI bertempatan di Depan Indomart Simpang di Jl. Khayangan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil eksatcy, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Filano warna putih. Sedangkan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstacy tersebut merupakan milik saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI yang mana akan diserahakan terdakwa kepada saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG. Sedangkan terhadap terdakwa mengaku bahwa terdakwa adalah orang yang membantu saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil eksatcy tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 051/10282.00/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti milik saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstacy merk KENZO warna hijau dengan rincian berat bersih (Netto) 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1748/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 7 (tujuh) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram adalah benar mengandung (±) Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 68 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Pergolongan Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILHAM Als ILHAM Bin BUDI MARDIANTO pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Depan Indomart Simpang di Jl. Khayangan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi ROBBI RICHARDO, saksi BENEDIKTUS JUAN ROTYO dan saksi GILANG AFSYATILA berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG bertempatan di Simpang Geroga Desa Karsa Motor yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman Desa/Kel. Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis pil eksatcy, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear Nopol BM 5676 DAH dan uang tunai sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstacy tersebut sebelumnya diperoleh saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG dari saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI bertempatan di Depan Indomart Simpang di Jl. Khayangan Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil eksatcy, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Filano warna putih. Sedangkan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis pil ekstacy tersebut merupakan milik saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI yang mana akan diserahakan terdakwa kepada saksi REYHAN INDRA PRATAMA Bin INDRA TANJUNG. Sedangkan terhadap terdakwa mengaku bahwa terdakwa adalah orang yang membantu saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI dalam melakukan transaksi narkotika jenis pil eksatcy tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 051/10282.00/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti milik saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan 7 (tujuh) butir narkotika jenis pil ekstacy merk KENZO warna hijau dengan rincian berat bersih (Netto) 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1748/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi VRIKY ASH SHIDDIQ PUTRA PRIADI Als VRIKY Bin NOVRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 7 (tujuh) butir tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram adalah benar mengandung (±) Positif 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 68 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Perubahan Pergolongan Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |