Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
GUNAWAN HALAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 398/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1500/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN HALAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-98/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    GUNAWAN HALAWA.

Tempat Lahir                                   :    Tanjung Morawa.

Umur/Tgl. Lahir                                :    25  Tahun  / 01 September 1999.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Lintas Pekanbaru - Duri RT.003 RW.001 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam .

Pekerjaan                                        :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                       :    SMA (tamat)

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 10 Mei 2025.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 11 Mei 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025.

Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.

Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025.

 

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa GUNAWAN HALAWA pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di kebun  PT.ADEI  PM 2012 D Divisi 8 KM 2 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ditelepon oleh sdr.ARI (DPO) untuk mengantarkan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi serta keranjang gandeng ke areal PT.ADEI. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat Jalan Lintas Pekanbaru - Duri RT.003 RW.001 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis bersama anak saksi EDRUWIN SAPUTRA (telah berhasil dilakukan Diversi berdasarkan Penetapan Nomor : 2/Pen.Div/2025/PN Bls), yang mana terdakwa menggunakan sepeda motor Vario warna putih tanpa nomor polisi sedangkan anak saksi EDRUWIN SAPUTRA menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi dan membawa keranjang gandeng. Kemudian terdakwa bersama anak saksi EDRUWIN SAPUTRA berangkat menuju ke perkebunan kelapa sawit milik PT.ADEI. Sesampainya di areal perkebunan PT.ADEI terdakwa bertemu dengan sdr.ARI (DPO), kemudian sdr.ARI (DPO) menyuruh terdakwa melangsir tandan buah kelapa sawit yang berada di parit isolasi PT.ADEI. Setelah itu terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi, sedangkan sepeda motor Hodan Revo warna hitam tanpa nomor polisi dan keranjang gandeng diserahkan anak saksi EDRUWIN SAPUTRA kepada sdr.ARI (DPO). Kemudian terdakwa berjalan kaki bersama anak saksi EDRUWIN SAPUTRA menuju dekat parit isolasi PT.ADEI yang ditunjuk oleh sdr.ARI (DPO). Setelah sampai didekat parit isolasi PT.ADEI terdakwa menemukan tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI, selanjutnya terdakwa bersama anak saksi EDRUWIN SAPUTRA mulai melangsir tandan buah kelapa sawit dari parit isloasi PT.ADEI dengan cara memikul. Kemudian pada saat terdakwa bersama anak saksi EDRUWIN SAPUTRA sedang melangsir tandan buah kelapa sawit, datang saksi ANDIKA RAHMANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang melangsir buah kelapa sawit milik PT.ADEI dari areal perkebunan PT.ADEI dengan menggunakan keranjang diatas sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, yang mana tugas terdakwa adalah menunggu di parit isolasi bersama anak saksi EDRUWIN SAPUTRA sedangkan saksi ANDIKA RAHMANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ARI (DPO) melangsir buah kelapa sawit dari areal PT.ADEI. Selanjutnya setelah sdr.ARI (DPO) dan saksi ANDIKA RAHMANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selesai melangsir tandan buah kelapa sawit dari areal PT.ADEI ke parit isolasi, kemudian terdakwa bersama saksi ANDIKA RAHMANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah), sdr.ARI (DPO) dan anak saksi EDRUWIN SAPUTRA berkumpul di parit isolasi.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB tim patroli security PT.ADEI yang beranggotakan saksi ZENDI ANDESBON dan saksi HENDRY RIAN sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi terjadinya pencurian tandan buah kelapa sawit menggunakan mobil patroli PT.ADEI. Kemudian sesampainya tim patroli security di kebun  PT.ADEI  PM 2012 D Divisi 8 KM 2 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tim patroli security melihat ada cahaya senter. Selanjutnya tim patroli security turun dari dalam mobil patroli dan berjalan menuju ke arah cahaya senter tersebut dan berhasil mengamankan saksi ANDIKA RAHMANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa GUNAWAN HALAWA dan anak saksi EDRUWIN SAPUTRA yang sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT.ADEI. Tim patroli security juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tandan buah kelapa sawit dengan berat 1300 Kg milik PT.ADEI, 1 (satu) buah keranjang gandeng, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor plat,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor plat dan 1 (satu) buah tojok. Selanjutnya tim patroli security melaporkan kejadian tersebut kepada saksi MUHAMMAD IRVAN ARDIANSYAH selaku staf Divisi KM 2 PT.ADEI. Setelah itu tim patroli security membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 65 (enam puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.300 Kg (seribu tiga ratus kilogram) milik PT.ADEI dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.ADEI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.838.613,- (empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga belas rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

BENGKALIS, 04 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199701222020121015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya