Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Bls | 1.APOLLONIA SAJEM SUMOPAWIRO 2.DR. CINDY ELFIRA BOOM 3.MARTHA CHRISTINE BOOM Alias MARTHA CHRISTINE GELGEL 4.LINDA LEILANI BOOM |
1.ELFIRIA Br. SILALAHI Alias ELVI S 2.KHAIDIR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Bls | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 26 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | MENGADILI : PRIMAIR :
Adalah hak milik Alm. Willem Frans Boom Alias Willem F. Boom yang selanjutnya menjadi hak milik Para Penggugat selaku Para Ahliwarisnya yang sah menurut hukum; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaat); 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat atas Objek Tanah Terperkara tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus setelah perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap Objek Tanah Terperkara dalam perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan ini; 9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; A t a u : SUBSIDAIR :
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis C/q. Majelis Hakim untuk Memeriksa, Memutuskan dan Mengadili perkara ini diucapkan terima kasih;
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |