Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
651/Pid.B/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
ANDRY ARDIAN Als AA Bin SAIFUL DANIEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 651/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2831/L.4.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRY ARDIAN Als AA Bin SAIFUL DANIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ANDRY ARDIAN Als AA Bin SYAIFUL DANIEL

Tempat Lahir

:

Cikalongwetan

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 22 Maret 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kelapapati Darat RT. 001 RW. 001 Kel/Desa Kelepapati Kec Bengkalis Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Agustus 2025 s.d 29 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 30 Agustus 2025 s.d 08 Oktober 2025

Sejak tanggal 07 Oktober 2025 s.d 26 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa ANDRY ARDIAN Als AA Bin SYAIFUL DANIEL pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Masjid Al-Ihsan yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya ayau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat terdakwa berada dirumahnya  yang beralamatkan Gg. Sido Mulyo Jalan Antara Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis timbul niat terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin, kemudian terdakwa pergi keliling-keliling di seputaran Kecamatan Bengkalis Kota dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear 125 milik istri terdakwa, kemudian pada saat terdakwa melintas di Jalan Gatot Subroto Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, dari jarak ± 3 (tiga) meter terdakwa melihat seorang wanita yang sedang duduk menyamping diatas sepeda motor, dan terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merk Samsung A04e warna hitam milik saksi DETRIENI GEMAR PUTRI Als GEMAR  Binti IRWAN N. (Alm) berada di saku atau dashboard sebelah kanan sepeda motor, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung A04e warna hitam milik saksi DETRIENI lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah terdakwa, sesampainya terdakwa dirumahnya terdakwa langsung masuk kedalam kamar rumah terdakwa dan membuka casing yang terpasang di 1 (satu) unit handphone merk Samsung A04e warna hitam dan terdakwa menemukan uang sebanyak Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan kartu ATM BRI milik saksi DETRINE didalam casing handphone tersebut lalu menyimpan uang tersebut dikantong celana yang terdakwa kenakan, Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi DETRINE melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

  

  • Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil menjual 1 (satu) unit handphone merk Samsung A04e warna hitam milik saksi DETRIENI kepada saksi VIVI NOVIANTI Als VIVI Binti SYAIFUL BAHRI dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DETRINE mengalami kerugian materil sebesar ± Rp2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi DETRINIE untuk mengambil, membawa dan menjualkan handphone tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------

 

 

 

BENGKALIS, 07 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya