Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Bls BRI CABANG SELAT PANJANG 1.IWAN
2.Nora
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SELAT PANJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IWAN
2Nora
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.538.985,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

.

Tunggakan Pokok

:

Rp.

58,835,664 ;-

.

Tunggakan Bunga

:

Rp.

13,703,321 ;-

.

Denda/penalty

:

Rp.

- ;-

.

Total Tunggakan

:

Rp.

72,538,985 ;-

 

(Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR NO 13/VI/SKGR/2014/2010atas nama IWAN yang terletak di Jl. Tanjung Keramat Desa Kuala Merbau Kec. Pulau Merbau Kab. Kepulauan Meranti dan SKGR NO. 36/SKGR/XII/2011 atas nama IWAN terletak di RT 01 RW 01 Desa Kuala Merbau Kec. Pulau Merbau Kab. Kepulauan Merantiyang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
  • SKGR NO 13/VI/SKGR/2014/2010atas nama IWAN yang terletak diJl. Tanjung Keramat Desa Kuala Merbau Kec. Pulau Merbau Kab. Kepulauan Meranti;
  • SKGR NO. 36/SKGR/XII/2011atas nama IWAN dan yang terletak diRT 01 RW 01 Desa Kuala Merbau Kec. Pulau Merbau Kab. Kepulauan Meranti;
  • Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
  • Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/........(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak