| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Des. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
65/Pdt.G/2024/PN Bls |
| Tanggal Surat |
Selasa, 24 Des. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BENGKALIS DOCKINDO PERKASA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. NURIMAN, SH., MH, Dk | PT. BENGKALIS DOCKINDO PERKASA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH RI Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq. PEMERINTAH PROVINSI RIAU, Cq. PEMKAB BENGKALIS, Cq. DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BENGKALIS |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar durasi docking semenjak tanggal 17 Februari 2021 sampai gugatan ini diajukan, yaitu tanggal 24 Desember 2024, yaitu 1.439 hari dengan biaya durasi docking Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari, sehingga total biaya durasi docking KMP Tasik Gemilang yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.2.158.500,00 (Dua milyar seratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus ;----------------------------------
- Menghukum Tergugat mengangkat atau memindahkan KMP TASIK GEMILANG dari galangan kapal milik Penggugat di di Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis ;----------------------------------------------------
- Mernyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;-------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |