Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Identitas pada Paspor No. B 4842756 tertanggal 03 Oktober 2016 dari nama Zuraidi tempat Tanggal Lahir Selatpanjang, 24 Agustus 1985 menjadi nama Zuriadi tempat lahir Selatpanjang, 24 Agustus 1985.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor Pemohon dan menerbitkan paspor baru untuk pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |