Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
707/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4.ADITYA TRY PRASETYO, SH
5.YOGI HENDRA, S.H., M.H.
JEFRI LAIA BIN FONASEKI LAIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 707/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3335/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
3ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4ADITYA TRY PRASETYO, SH
5YOGI HENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI LAIA BIN FONASEKI LAIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-229/BKS/11/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

JEFRI LAIA

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun/ 05 Maret 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Batin Tomat Rt.003 Rw.002 Desa Semunai Kec.Pinggir Kab.Bengkalis

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (sampai kelas V)

 

  1. Penangkapan :

-  Sejak tanggal 28 Agustus  2025 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025.

c.    Penahanan : Rutan

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2025

2.

 Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis

:

Sejak tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan  tanggal 15 November 2025

3.

Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal  13 November  2025 sampai dengan tanggal 02 Desember 2025

4.

Perpanjangan

:

Sejak tanggal  03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 01 Januari 2026

  1. Dakwaan :

 

----Bahwa terdakwa JEFRI LAILA  pada hari Selasa  tanggal 16 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Blok 163 PM2015 a Divisi 4 KM-1 PT.Adei Desa Semunai Kecamatan Pinggir  Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki membawa 1 (satu) karung goni menuju PT.Adei kemudian sesampainya di PT.Adei, terdakwa masuk melewati kolongan dibawah tembok/pagar PT.Adei lalu setelah berhasil masuk kedalam areal perkebunan PT.Adei, terdakwa mulai mencari brondolan kelapa sawit milik PT.Adei yang berada di sekitar di Blok 163PM2015 a Divisi 4 tanpa ijin dari PT.Adei mengambil brondolan buah sawit dengan cara mengutip brondolan tersebut dengan kedua tangan lalu brondolan dimasukkan kedalam karung goni yang dibawa kemudian setelah selesai terdakwa membawa karung yang berisikan brondolan kelapa sawit milik PT.Adei ke arah luar dengan tujuan akan dijual namun didalam areal perkebunan tersebut  datang anggota Security PT.Adei yang sedang patroli kemudian mengamankan terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil brondolan buah sawit PT.Adei mengalami kerugian materil sebesar Rp.72.200,00 (tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah)

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHPidana.

 

 

 
   

 

 

    Bengkalis, 26 November  2025

           PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

            YOGI HENDRA, S.H.,M.H.

                         Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya