Dakwaan |
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap keterangan saksi – saksi, dan keterangan tersangka serta didukung dengan petunjuk serta barang bukti yang ada maka Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. HERMAWAN als ADIANG BIN ALONG bersama saksi M.RIDDWAN Als RIZAL Bin IWAN telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana Tindak Pidana Pencurian ringan terhadap 3 ( tiga ) tandan buah kelapa sawit milik sdra AEK BIN ASAN yang terjadi pada hari pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Agustus 2025 di lahan areal kebun kelapa sawit milik Sdra AEK di Dusun Penepak desa Liang Banir Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis atau yang setidak-tidaknya pada wilayah hukum Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis yang di duga dilakukan oleh tersangka Sdr. HERMAWAN als ADIANG BIN ALONG bersama saksi M.RIDDWAN Als RIZAL Bin IWAN. |