Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Bls | Ismardianto | 1.Bakhtiar Yusup 2.Abdillah Hatta 3.Tamar 4.Muhammad Zalik 5.Sopandi S.Sos 6.Salihut 7.Abu Hasan 8.A.Malik 9.Tamam 10.H.Lukman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Bls | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum |
- Para Tergugat masing masing menguasai lahan seluas + 3 Jalur - Setiap Jalur minimal menghasilkan 15 batang X 3 Jalur =45 batang. - Setiap batang rata2 menghasilkan 8 TualX 45 batang = 360 tual, dengan harga Rp. 40.000,- per tual, dengan demikian jumlah penghasilan setiap panen adalah360 Tual x Rp. 40.000,- = Rp. 14.400.000,- setiap kali panen. Apabila lahan tersebut dipanen semenjak tahun 1993 + 30 Tahun, dan pemanenan sagu dilakukan setiap 2 tahun sekali artinya para Tergugat harus mengembalikan penghasilan kepada Penggugat sebesarRp. 14.400.000,- X 15 = Rp. 216.000.000,- (Dua Ratus Enam Belas juta rupiah) per orang dan nilai tersebut masih tergolong dalam estimasiminimum,-------------------------------------- 6. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk segera melakukan pembayaran ganti kerugian masing masing Rp. 216. 000.000 (Dua Ratus Enam Belas juta rupiah) kepada Penggugat selambat lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak amar putusan dibacakan. 7. Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan pembayaran dalam melaksanakan amar putusan dan para Tergugat juga dihukum secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul. ------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |