Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
792/Pid.Sus-LH/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.JAMES NAIBAHO, SH
1.BAYU SAPUTRA Bin BAHRAIN
2.ALI MUZAR Bin MERANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 792/Pid.Sus-LH/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6069/L.4.13/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SAPUTRA Bin BAHRAIN[Penahanan]
2ALI MUZAR Bin MERANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-82/BKS/11/2024

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

 

Terdakwa I

Nama Lengkap                                :    BAYU SAPUTRA Bin BAHRAIN.

Tempat Lahir                                   :    Titi Payung.

Umur/Tgl. Lahir                                :    32  Tahun  / 08 Agustus 1992.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Sei Pakning RT.003 RW.003 Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Wiraswasta.

Pendidikan                                       :    SMA (tamat)

 

Terdakwa II

Nama Lengkap                                :    ALI MUZAR Bin MERANI.

Tempat Lahir                                   :    Riau.

Umur/Tgl. Lahir                                :    65  Tahun  / 05 Juni 1959.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Parit Rantang RT.006 RW.004 Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                       :    Tidak Sekolah.

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 30 September 2024 s/d tanggal 19 Oktober 2024

Perpanjangan P. Umum

:

Sejak tanggal 20 Oktober 2024 s/d tanggal 28 November 2024.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 November 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024.

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I BAYU SAPUTRA Bin BAHRAIN dan terdakwa II ALI MUZAR Bin MERANI bersama-sama pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tepatnya di titik Koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8” dan N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9” atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa I mendapat informasi bahwa saksi ANIZAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) membutuhkan pekerja sebagai tukang tebang kayu. Mendapat informasi tersebut kemudian terdakwa I menghubungi saksi ANIZAR dan janjian untuk bertemu dirumah saksi ANIZAR yang beralamat di Desa Temiang untuk membahas pekerjaan tersebut. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa I bersama terdakwa II mendatangi rumah saksi ANIZAR. Sesampainya disana saksi ANIZAR bersama para terdakwa melakukan perundingan dan disepakati bahwa para terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per tan dan  untuk keberangkatan dilakukan pada hari Minggu sore tanggal 15 September 2024 dari rumah saksi ANIZAR, kemudian para terdakwa diberikan uang pinjaman kerja sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh saksi ANIZAR, sedangkan untuk lokasi/tempat kerja para terdakwa diberitahukan berada di wilayah Makmur.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB para terdakwa pergi menuju rumah saksi ANIZAR persiapan untuk berangkat ke lokasi. Sesampainya di rumah saksi ANIZAR kemudian saksi ANIZAR menjelaskan bahwa untuk keberangkatan masih menunggu orang yang lainnya dari Bengkalis. Setelah setengah jam orang yang ditunggu tersebut sampai di rumah saksi ANIZAR yaitu saksi ZUL MAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MA’RUF (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu para terdakwa bersama-sama dengan saksi ANIZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF berangkat ke lokasi/tempat pengolahan kayu yang berada di kawasan hutan lindung konsesi PT.BBHA Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Setelah sampai di lokasi para terdakwa bersama saksi ANIZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF istirahat terlebih dahulu karena hari sudah malam. Selanjutnya pada keesokan harinya para terdakwa bersama saksi ANIZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF membuat camp/pondok sambil mencari lokasi kayu yang akan ditebang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB para terdakwa bersama teman-teman para terdakwa memulai pekerjaan menebang pohon yang akan diolah menjadi bahan kayu yang berada di kawasan hutan lindung konsesi PT.BBHA Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB tim opsnal Polsek Bukit Batu mendapat informasi dari pihak PT.BBHA (Bukit Batu Hutani Alam) bahwa terjadi pembalakan liar/ilegal logging di areal konsesi PT.BBHA yang berlokasi di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi MARTIN LUTTER HUTAJULU dan saksi EDI SURYANTO melakukan penyelidikan dan berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB tim sampai di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tepatnya di titik Koordinat N 1?23’14.0”, E 101?46’00.8” dan N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9” dan tim berhasil mengamankan saksi ANIZAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi ZUL MAINI (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi MA’RUF (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa I BAYU SAPUTRA Bin BAHRAIN dan terdakwa II ALI MUZAR Bin MERANI yang berada di areal kawasan hutan tersebut. Selanjutnya tim menanyakan kepada para terdakwa dan teman-teman para terdakwa tentang keperluannya berada di areal kawasan hutan tersebut dan para terdakwa serta teman-teman terdakwa mengatakan bahwa mereka berada didalam kawasan hutan tersebut untuk bekerja menebang, mengolah dan melansir kayu. Kemudian tim menemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin chainsaw yang digunakan untuk menebang dan mengolah kayu serta kayu olahan berbagai ukuran yang sudah di rakit didalam kanal sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) rakit atau lebih kurang 450 (empat ratus lima puluh) keping. Setelah itu para terdakwa, saksi ANIZAR, saksi ZUL MAINI dan saksi MA’RUF beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa bersama saksi ZUL MAINI dan saksi ANIZAR sudah lebih kurang 1 (satu) minggu melakukan pekerjaan menebang, mengolah dan melansir kayu di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa peran para terdakwa dan saksi ZUL MAINI adalah bekerja sebagai tukang chainsaw (menebang dan mengolah kayu hutan menjadi kayu olahan), peran saksi MA’RUF bekerja sebagai tukang langsir (pikul) kayu olahan dari tunggul (tempat penebangan kayu) ke betau (tempat penumpukan kayu), sedangkan peran saksi ANIZAR bekerja sebagai tukang langsir (rakit - tarik) kayu olahan dari betau ke lokasi tempat memuat mobil sekaligus menjual kayu olahan dan sebagai orang yang membayarkan upah kepada saksi ZUL MAINI, saksi MA’RUF dan para terdakwa.
  • Bahwa cara para terdakwa menyinsaw/mengolah kayu tersebut yaitu pertama para terdakwa menebang pohon kayu, setelah ditebang selanjutnya ranting kayu dibersihkan, setelah dibersihkan kemudian pohon kayu tersebut dipotong sesuai dengan ukuran yang dipesan oleh saksi ANIZAR. Setelah itu pohon kayu tersebut dibelah/dibentuk menjadi papan dengan ukuran 1 ½ 8 (satu inchi tebal dan delapan inchi lebar) dan dibentuk menjadi beluti ukuran 2x3 dan 2x4 inchi.
  • Bahwa tempat kejadian perkara berada di lokasi areal kawasan hutan lindung konsesi PT.Bukit Batu Hutani Alam Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dengan titik koordinat :
  • Titik 1 pada posisi titik koordinat N 1?23’14.0”,  E 101?46’00.8”
  • Titik 2 pada posisi titik koordinat N 1?23’13.9”, E 101?46’1.9”

Berdasarkan Telaah Titik Koordinat yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru yang ditandatangani oleh Kepala Balai Dr.PERNANDO SINABUTAR,S.Hut.,M.Si tanggal 14 Oktober 2024 telah dilakukan telaahan titik koordinat dengan hasil telaahan titik koordinat tersebut terhadap kawasan hutan adalah sebagai berikut :

  1. Titik koordinat yang ditelaah sebanyak 2 (dua) titik dan semua titik berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
  2. Berdasarkan Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Riau periode Desember 2023, titik koordinat yang ditelaah berada di dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT.Bukit Batu Hutani Alam.
  3. Telahaan sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya dilakukan diatas peta dan digambarkan sebagaimana peta terlampir yang merupakan satu kesatuan dengan telaahan ini. Dalam hal terdapat keraguan terhadap posisi dan letak lokasi yang ditelaah, dapat berkoordinasi dengan kami. Sepanjang tidak dilakukan perubahan terhadap titik koordinat yang disampaikan kepada kami, telaahan ini tetap berlaku dan apabila terdapat kekeliruan terhadap materi telaahan ini, akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Telahaan ini, bukan merupakan surat rekomendasi/izin atau sejenisnya, namun hanya menelaah hal yang disampaikan terhadap pola ruang kehutanan di Provinsi Riau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/IX/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUKIT BATU/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 25 September 2024, yang ditandatangani oleh Tim Pengukuran EFRAL DERIK,S.Hut.,M.Si dan ADI RIZALDI,S.I.Kom pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 telah melaksanakan pengukuran barang bukti di halaman Kantor Polsek Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan Rekapitulasi hasil kegiatan pengukuran dan pengujian terhadap kayu dengan rincian sebagai berikut :

Kayu Olahan (KO)

  • Kelompok Meranti                : 409 keping sama dengan 7,6172 M?3;
  • Kelompok Rimba Campuran            : 41 keping sama dengan 1,5744 M?3;

          Jumlah                                   : 450 keping sama dengan 9,1916 M?3;

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EFRAL DERIK,S.Hut.,M.Si potensi kerugian negara atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) dan GRT (Ganti Rugi Tegakan) adalah :

Perhitungan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti yaitu sebagai berikut :

  1. PSDH                       : Rp.1.051.173,60
  2. DR                : $ 220,90
  3. GRT              : Rp.10.511.736,00

Perhitungan Kayu Olahan Jenis Kelompok Rimba Campuran yaitu sebagai berikut :

  1. PSDH                       : Rp.122.803,20
  2. DR                : $ 39,36
  3. GRT              : Rp.1.228.032,00

Jumlah keselurahan potensi negara sebesar Rp.12.913.744,90 dan $ 260,26.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan dilakukan secara tidak sah.

Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------

 

 

BENGKALIS, 21 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya