Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
789/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ABU NASIR Alias ABU Bin (Alm) SUKAINI Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 789/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6071/L.4.13/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU NASIR Alias ABU Bin (Alm) SUKAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-339/BKS/11/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ABU NASIR Alias ABU Bin (Alm) SUKAINI.

Tempat lahir                                         :    Pematang Duku.

Umur / Tgl. lahir                                    :    40 Tahun / 10 November 1984.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Sempurna RT/RW 003/001 Desa/Kel Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Honorer.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 28 Oktober 2024

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 29 Oktober 2024 s/d tanggal 07 Desember 2024

Sejak tanggal 21 November 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024

 

  1. Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa terdakwa ABU NASIR Alias ABU Bin (Alm) SUKAINI, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib, atau masih dalam bulan Oktober 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tepi jalan Bathin Alam Gg. Jawa RT/RW 006/003 Desa/Kel Sei Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa ABU NASIR Alias ABU Bin (Alm) SUKAINI menghubungi oleh saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk menawarkan narkotika jenis shabu kepada saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR. Lalu pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR bertempatan di tepi Jalan Bathin Alam Gg. Jawa RT/RW 006/003 Desa/Kel Sei Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR ditempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR.
  • Bahwa awalnya Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Donal Adrian Sihombing, saksi Hadi Prabowo, saksi Muhammad Hafizan dan saksi Arya Wiza Kurniawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Bathin Alam Gg. Jawa RT/RW 006/003 Desa Sei. Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Gg. Jawa RT/RW 006/003 Desa Sei. Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polres Bengkalis didampingi oleh saksi Yean Agusthadi selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dibawah beras yang berada di samping pintu kamar pada rumah tersebut, 1 (satu) bungkus berisi plastic pack pembungkus shabu dan 1 (satu) buah gunting press ditemukan didalam 1 (satu) buah kaleng kotak rokok merk Surya Gudang Garam dikandang ayam dibelakang rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk nokia senter warna biru ditemukan dilantai kamar pada rumah tersebut serta uang sebesar Rp.1.660.000,- (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan dilantai ruang tamu pada rumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi, saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bengakalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di didepan sebuah rumah yang beralmatkan di Jalan Sempurna RT/RW 003/001 Desa/Kel. Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo 78 warna abu-abu yang digunakan dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa sebelumnya terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR.  Dan terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. BOYAK (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 246/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Kelapapati, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 5.06 gram, Berat Pembungkus 0,33 gram, berat bersih 4.73 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2649/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,73 gram diberi nomor barang bukti 3971/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih/ 4,70 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ABU NASIR Alias ABU Bin (Alm) SUKAINI, pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau masih dalam bulan Oktober 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di didepan sebuah rumah yang beralmatkan di Jalan Sempurna RT/RW 003/001 Desa/Kel. Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

 

  • Bahwa awalnya Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi Suratmin, saksi Randi Azmi, saksi Donal Adrian Sihombing, saksi Hadi Prabowo, saksi Muhammad Hafizan dan saksi Arya Wiza Kurniawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Bathin Alam Gg. Jawa RT/RW 006/003 Desa Sei. Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bathin Alam Gg. Jawa RT/RW 006/003 Desa Sei. Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polres Bengkalis didampingi oleh saksi Yean Agusthadi selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dibawah beras yang berada di samping pintu kamar pada rumah tersebut, 1 (satu) bungkus berisi plastic pack pembungkus shabu dan 1 (satu) buah gunting press ditemukan didalam 1 (satu) buah kaleng kotak rokok merk Surya Gudang Garam dikandang ayam dibelakang rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk nokia senter warna biru ditemukan dilantai kamar pada rumah tersebut serta uang sebesar Rp.1.660.000,- (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang ditemukan dilantai ruang tamu pada rumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi, saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bengakalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di didepan sebuah rumah yang beralmatkan di Jalan Sempurna RT/RW 003/001 Desa/Kel. Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo 78 warna abu-abu yang digunakan dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa sebelumnya terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi SAFRILIN Alias ILIN Alias ANGGA Bin (Alm) ANWAR.  Dan terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. BOYAK (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 246/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Kelapapati, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 5.06 gram, Berat Pembungkus 0,33 gram, berat bersih 4.73 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2649/ NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,73 gram diberi nomor barang bukti 3971/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih/ 4,70 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 21 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya