Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 363/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1137/L.4.13/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl. Pertanian, Bengkalis

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 56/BKS/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

     

TERDAKWA

Nama lengkap

:

ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI

Tempat lahir

:

Panabari

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 18 Juli 1976

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Gajah Mada Rt.002 Rw.012 Kel. Titian Antui Kec. Titian Antui Kab. Bengkalis.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik        : Tidak dilakukan Penahanan
  • Perpanjangan PU            : Tidak dilakukan Penahanan
  • Penuntut Umum              : Tidak dilakukan Penahanan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gajah Mada KM 4 Gang Horas Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara  “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang menyebabkan luka berat pada tubuh, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

        • Bahwa awalnya hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Anak DANIEL PARDAMEAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan terdakwa ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI yang merupakan Ibu kandungnya ke gereja GBI Pondok Daud yang berjarak 30 meter dari rumah tempat tinggal terdakwa untuk mengikuti ibadah do’a pelayan, namun pada saat diperjalanan tepatnya Jalan Gajah Mada KM 4 Gang Horas Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis terdakwa dan Anak DANIEL PARDAMEAN bertemu dengan saksi RISMAULI SIAHAAN, kemudian terdakwa mendekati saksi RISMAULI SIAHAAN sambil mengatakan “HARUS MATI KAU HARUS MATI KAU”, lalu saksi RISMAULI SIAHAAN berjalan mundur sehingga tangan terdakwa mengenai wajah bagian hidung yang membuat hidung saksi RISMAULI SIAHAAN mengalami luka gores. Kemudian Anak DANIEL PARDAMEAN langsung meninju bagian kepala saksi RISMAULI SIAHAAN sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali sambil berkata “MATI KAU MATI KAU”, setelah itu Anak DANIEL PARDAMEAN menendang saksi RISMAULI SIAHAAN dari belakang dengan menggunakan kakinya ke arah pinggul sebelah kanan yang menyebabkan saksi RISMAULI SIAHAAN terjatuh kedepan, kemudian saksi RISMAULI SIAHAAN berteriak meminta tolong, dan pada saat posisi saksi RISMAULI SIAHAAN terlentang jatuh di aspal lalu Anak DANIEL PARDAMEAN menendang paha kanan hingga menyebakan tulang paha sebelah kana saksi RISMAULI SIAHAAN mengalami patah tulang. Kemudian Anak ESRA SIANIPAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan anak kandung terdakwa datang dari arah depan gereja GBI Pondok Daud dan kembali menendang paha sebelah kanan saksi RISMAULI SIAHAAN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Anak ESRA SIANIPAR kembali kedalam gereja, sementara Anak DANIEL PARDAMEAN dan terdakwa kembali pulang kerumah.
        • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 44/688/RSUD-MDU tanggal 13 Juli 2024 An. RISMAULI SIAHAAN yang ditandatangani oleh dr. Olga Stefanie dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam puluh dua tahun ini ditemukan : Luka lecet warna kehitaman pada hidung. Di temukan luka lecet pada siku lengan kanan. Cedera tersebut, menimbulkan halangan dalam melakukan jabatan pekerjaan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa terdakwa ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gajah Mada KM 4 Gang Horas Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Anak DANIEL PARDAMEAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan terdakwa ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI yang merupakan Ibu kandungnya ke gereja GBI Pondok Daud yang berjarak 30 meter dari rumah tempat tinggal terdakwa untuk mengikuti ibadah do’a pelayan, namun pada saat diperjalanan tepatnya Jalan Gajah Mada KM 4 Gang Horas Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis terdakwa dan Anak DANIEL PARDAMEAN bertemu dengan saksi RISMAULI SIAHAAN, kemudian terdakwa mendekati saksi RISMAULI SIAHAAN sambil mengatakan “HARUS MATI KAU HARUS MATI KAU”, lalu saksi RISMAULI SIAHAAN berjalan mundur sehingga tangan terdakwa mengenai wajah bagian hidung yang membuat hidung saksi RISMAULI SIAHAAN mengalami luka gores. Kemudian Anak DANIEL PARDAMEAN langsung meninju bagian kepala saksi RISMAULI SIAHAAN sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali sambil berkata “MATI KAU MATI KAU”, setelah itu Anak DANIEL PARDAMEAN menendang saksi RISMAULI SIAHAAN dari belakang dengan menggunakan kakinya ke arah pinggul sebelah kanan yang menyebabkan saksi RISMAULI SIAHAAN terjatuh kedepan, kemudian saksi RISMAULI SIAHAAN berteriak meminta tolong, dan pada saat posisi saksi RISMAULI SIAHAAN terlentang jatuh di aspal lalu Anak DANIEL PARDAMEAN menendang paha kanan hingga menyebakan tulang paha sebelah kana saksi RISMAULI SIAHAAN mengalami patah tulang. Kemudian Anak ESRA SIANIPAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan anak kandung terdakwa datang dari arah depan gereja GBI Pondok Daud dan kembali menendang paha sebelah kanan saksi RISMAULI SIAHAAN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Anak ESRA SIANIPAR kembali kedalam gereja, sementara Anak DANIEL PARDAMEAN dan terdakwa kembali pulang kerumah.
        • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 44/688/RSUD-MDU tanggal 13 Juli 2024 An. RISMAULI SIAHAAN yang ditandatangani oleh dr. Olga Stefanie dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam puluh dua tahun ini ditemukan : Luka lecet warna kehitaman pada hidung. Di temukan luka lecet pada siku lengan kanan. Cedera tersebut, menimbulkan halangan dalam melakukan jabatan pekerjaan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

BENGKALIS, 20 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya