Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/BKS/05/2025
- Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
JOHANNES SINAGA Als OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm).
|
Tempat lahir
|
:
|
Hatoguan.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
65 Tahun / 05 Desember 1960.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Simpang Petai RT.002 RW.011 Kel/Desa Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau.
|
A g a m a
|
:
|
Kristen - Katholik.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- PENAHANAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d tanggal 11 Februari 2025.
|
|
-
|
Perpanjangan Kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 12 Februari 2025 s/d tanggal 23 Maret 2025.
|
|
-
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d tanggal 22 April 2025.
|
|
-
5.
6.
|
Perpanjangan PN II
Penuntut Umum
Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tangga 23 April 2025 s/d tanggal 22 Mei 2025.
Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025.
Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025.
|
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
---------- Bahwa terdakwa JOHANNES SINAGA Als OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau pada suatu waktu masih di tahun 2025, bertempat di suatu Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tbing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang bertempatan di KM.75 Desa Tasik Tebing Serai Jl. Tobing Soai RT.02 RW.04 Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SAID CHESARTA PALINDRA dan saksi MUHAMMAD PANDOE RAMADHAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib sesampainya Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis di tempat tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis mendengar ada suara Excavator yang sedang beroperasi didalam kawasan Suaka Margasatwa tersebut. Setelah Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan ditempat tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis menemukan 1 (satu) unit Alat berat jenis Excavator berwarna orange 110 mek Hitachi yang sedang dioperasikan oleh saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mandor yang sedang melakukan parit pembatas dengan ukuran 1 meter X 1 meter didalam Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang bertempatan di KM.75 Desa Tasik Tebing Serai Jl. Tobing Soai RT.02 RW.04 Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis ttersebut. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) terkait pekerjaan yang dilakukannya tersebut, yang mana saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) mengaku bahwa tidak ada memilik izin dalam melakukan kegiatan pembuatan parit pembatas tersebut dan saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) mengatakan bahwa kegiatan pembatan parit pembatas tersebut diperintahkan oleh terdakwa JOHANNES SINAGA Als OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm) dengan ukuran 1 meter X 1 meter dengan panjang 700 meter. Kemudian saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Kantor 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-
-
-
- Bahwa terdakwa meminta kepada saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) untuk melakukan pengerjaan pembuatan parit tersebut dengan upah yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
-
-
-
- Bahwa Kepolisian Resor Bengkalis melakukan koordinasi dan permintaan telaah titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” yang merupakan lokasi lahan Saksi JOHANNES dan dikerjakan oleh Terdakwa dan Saksi ROBBIL. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Saksi Ahli BASTIANTO dan Saksi Ahli SAM ILHAM HARTOKO yang bekerja sebagai Staf Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Riau menjelaskan bahwa titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” berada dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah tingkat I Riau Nomor KPTS.348/XI/1983 tanggal 3 November 1983 tentang Penunjukan Fungsi Hutan sebagai Suaka Margasatwa, Hutan Tertutup/Hutan Lindung, Hutan Tetap/Hutan Produksi Terbatas Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Riau dan ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.13299/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/12/2023 tentang Penetapan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah di dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa terdakwa JOHANNES SINAGA Als OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau pada suatu waktu masih di tahun 2025, bertempat di suatu Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tbing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengankut hasil kebun di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
-
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang bertempatan di KM.75 Desa Tasik Tebing Serai Jl. Tobing Soai RT.02 RW.04 Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SAID CHESARTA PALINDRA dan saksi MUHAMMAD PANDOE RAMADHAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib sesampainya Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis di tempat tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis mendengar ada suara Excavator yang sedang beroperasi didalam kawasan Suaka Margasatwa tersebut. Setelah Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan ditempat tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis menemukan 1 (satu) unit Alat berat jenis Excavator berwarna orange 110 mek Hitachi yang sedang dioperasikan oleh saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mandor yang sedang melakukan parit pembatas dengan ukuran 1 meter X 1 meter didalam Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang bertempatan di KM.75 Desa Tasik Tebing Serai Jl. Tobing Soai RT.02 RW.04 Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis ttersebut. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) terkait pekerjaan yang dilakukannya tersebut, yang mana saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) mengaku bahwa tidak ada memilik izin dalam melakukan kegiatan pembuatan parit pembatas tersebut dan saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) mengatakan bahwa kegiatan pembatan parit pembatas tersebut diperintahkan oleh terdakwa JOHANNES SINAGA Als OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm) dengan ukuran 1 meter X 1 meter dengan panjang 700 meter. Kemudian saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Kantor 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-
-
-
- Bahwa terdakwa meminta kepada saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) untuk melakukan pengerjaan pembuatan parit tersebut dengan upah yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
-
-
-
- Bahwa Kepolisian Resor Bengkalis melakukan koordinasi dan permintaan telaah titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” yang merupakan lokasi lahan Saksi JOHANNES dan dikerjakan oleh Terdakwa dan Saksi ROBBIL. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Saksi Ahli BASTIANTO dan Saksi Ahli SAM ILHAM HARTOKO yang bekerja sebagai Staf Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Riau menjelaskan bahwa titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” berada dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah tingkat I Riau Nomor KPTS.348/XI/1983 tanggal 3 November 1983 tentang Penunjukan Fungsi Hutan sebagai Suaka Margasatwa, Hutan Tertutup/Hutan Lindung, Hutan Tetap/Hutan Produksi Terbatas Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Riau dan ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.13299/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/12/2023 tentang Penetapan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengankut hasil kebun di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (a) UU. RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Angka 16 UU.RI. No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
----------Bahwa terdakwa JOHANNES SINAGA Als OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau pada suatu waktu masih di tahun 2025, bertempat di suatu Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tbing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Orang perseorangan yang melakukan kegiatan mengurangi luas Kawasan Suaka Alam, menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang bertempatan di KM.75 Desa Tasik Tebing Serai Jl. Tobing Soai RT.02 RW.04 Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SAID CHESARTA PALINDRA dan saksi MUHAMMAD PANDOE RAMADHAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib sesampainya Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis di tempat tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis mendengar ada suara Excavator yang sedang beroperasi didalam kawasan Suaka Margasatwa tersebut. Setelah Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan ditempat tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis menemukan 1 (satu) unit Alat berat jenis Excavator berwarna orange 110 mek Hitachi yang sedang dioperasikan oleh saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Mandor yang sedang melakukan parit pembatas dengan ukuran 1 meter X 1 meter didalam Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang bertempatan di KM.75 Desa Tasik Tebing Serai Jl. Tobing Soai RT.02 RW.04 Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis ttersebut. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) terkait pekerjaan yang dilakukannya tersebut, yang mana saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) mengaku bahwa tidak ada memilik izin dalam melakukan kegiatan pembuatan parit pembatas tersebut dan saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) mengatakan bahwa kegiatan pembatan parit pembatas tersebut diperintahkan oleh terdakwa JOHANNES SINAGA Als OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm) dengan ukuran 1 meter X 1 meter dengan panjang 700 meter. Kemudian saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Kantor 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa meminta kepada saksi ROBBIL SIREGAR Als REGAR Bin JAUHUM (Alm) dan saksi REJEKI SINAGA Als PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) untuk melakukan pengerjaan pembuatan parit tersebut dengan upah yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Kepolisian Resor Bengkalis melakukan koordinasi dan permintaan telaah titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” yang merupakan lokasi lahan Saksi JOHANNES dan dikerjakan oleh Terdakwa dan Saksi ROBBIL. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Saksi Ahli BASTIANTO dan Saksi Ahli SAM ILHAM HARTOKO yang bekerja sebagai Staf Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Riau menjelaskan bahwa titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” berada dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah tingkat I Riau Nomor KPTS.348/XI/1983 tanggal 3 November 1983 tentang Penunjukan Fungsi Hutan sebagai Suaka Margasatwa, Hutan Tertutup/Hutan Lindung, Hutan Tetap/Hutan Produksi Terbatas Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Riau dan ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.13299/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/12/2023 tentang Penetapan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan mengurangi luas Kawasan Suaka Alam, menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam di dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (1) huruf (a), (b), dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 22 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199103192018011001
|
|