| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 627/Pid.B/2025/PN Bls | 1.JENTI SIBURIAN, SH.,MH 2.DEDDI TAUFIK |
MUHAMMAD HENDRA bin JAIHUTAN SITOMPUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan | ||||||
| Nomor Perkara | 627/Pid.B/2025/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 1085/L.4.21/Ft.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan KESATU --------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL selaku Nahkoda Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl bersama-sama dengan Sdr. Rahmat dan Sdr. Olix (belum tertangkap dan keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.35 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Asam, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Indonesia tepatnya pada koordinat 01° 06’ 44.9” U / 102° 27’ 55.2” T atau pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa saksi Lianita Muharni Binti Samsukar merupakan pemilik kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl sesuai dengan PAS BESAR (Certificate of Nationality) Nomor : AL.520/1/7/KSOP.TG.BTN-2022 yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2022 oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton.
Bahwa oleh saksi Lianita Muharni Binti Samsukar selaku pemilik kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl telah membuat kesepakatan sewa menyewa kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dengan Terdakwa Muhammad Hendra Bin JAIHUTAN Sitompul selanjutnya perjanjian sewa menyewa tersebut dituangkan ke dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Nomor : 12 tanggal 19 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris / PPAT Adelina Hernawaty Gultom, SH, Mkn. Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kapal tersebut, KLM Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025.
Bahwa dalam pengurusan Perjanjian Sewa Menyewa di Notaris / PPAT Adelina Hernawaty Gultom, SH, Mkn, saksi Lianita Muharni Binti Samsukar hanya berkomunikasi dengan Sdr. Rahmat (belum tertangkap dan keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui telepon, dimana Sdr. Rahmat menyuruh saksi Lianita Muharni Binti Samsukar untuk datang ke kantor Notaris / PPAT Adelina Hernawaty Gultom, SH, Mkn untuk menandatangani berkas berkas perjanjian sewa menyewa kapal KLM Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL dihubungi melalui telepon oleh Sdr. RAHMAT yang menyampaikan bahwa kapal akan berangkat ke Phuket, Thailand untuk mengambil muatan berupa rokok, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, sekitar satu minggu kemudian, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL berangkat dari Batam menuju Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mempersiapkan keberangkatan kapal.
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengangkut rokok dari Phuket Thailand menuju ke Tanjung Buton sebanyak 2 (dua) kali yakni pada bulan Februari 2024 dan bulan Juni 2024 dan berhasil lolos mengangkut rokok merk Camclar masuk ke Tanjung Buton, atas permintaan dari Sdr. Rahmat dengan gaji atau upah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang muatan berupa rokok tersebut dibongkar ditempat tujuan.
Bahwa setelah Terdakwa sampai di Selat Panjang, Ia bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai anak buah dari Sdr. RAHMAT dan Orang tersebut menyerahkan uang belanja kepada Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL untuk keperluan persiapan keberangkatan kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl menuju Phuket, Thailand. Sejak tiba di Selat Panjang hingga waktu keberangkatan kapal, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL berada di atas kapal tersebut bersama beberapa awak kapal lainnya untuk melakukan berbagai kegiatan persiapan sebelum berlayar, seperti memeriksa kondisi mesin kapal, membersihkan dek dan ruang muatan, serta memastikan seluruh perlengkapan pelayaran dalam kondisi siap digunakan. Dalam rentang waktu tersebut, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL sempat meninggalkan kapal untuk pergi ke kantor Notaris Adelina Hernawaty Gultom, S.H., M.Kn di Selat Panjang untuk menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Kapal sebagaimana telah diarahkan oleh Sdr. RAHMAT, setelah selesai menandatangani perjanjian tersebut, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL kembali ke kapal untuk melanjutkan kegiatan perbaikan dan persiapan keberangkatan. Selanjutnya, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL tetap berada di kapal sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Sdr. RAHMAT mengenai waktu pasti keberangkatan menuju Phuket, Thailand. Seluruh komunikasi Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL dengan Sdr. RAHMAT dilakukan melalui telepon.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl berangkat dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indonesia menuju Phuket, Thailand tanpa membawa muatan bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RUSDI BIN BAHARUDIN sebagai Juru Mudi, saksi RAHMAT SANTOSO BIN M. SALEH sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), saksi ARISMAN BIN M. ARIF sebagai Masinis, saksi ALIAS FIKAR BIN MAKRUPI sebagai Kelasi, saksi PETRUS OLORAJA SITUMORANG sebagai Kelasi; dan saksi FEBRIAN RUDOLF WANDANA sebagai Kelasi.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL sebagai nakhoda adalah mengemudikan kapal, menentukan arah haluan kapal dan alur pelayaran, memerintahkan ABK untuk ikut memuat barang di kapal, bertanggung jawab atas dokumen dan muatan, dan menjaga keselamatan kapal dan berkomunikasi dengan Sdr. RAHMAT selaku pengurus kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl yang sebelumya telah dibuat perjanjian sewa menyewa kapal dengan saksi LIANITA MUHARNI BINTI SAMSUKAR (pemilik kapal) serta berkomunikasi dengan Sdr. OLIX terkait waktu keberangkatan kapal, waktu melakukan pemuatan muatan rokok di Thailand, serta lokasi atau titik pembongkaran muatan rokok.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Waktu Thailand, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tiba di Phuket, Thailand, setelah sampai di Phuket, Thailand, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tidak langsung sandar, tetapi lego jangkar dulu di depan Pelabuhan Phuket, Thailand, pada saat lego jangkar tersebut, datang petugas imigrasi Thailand dan hanya melakukan pemotretan terhadap Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL dan awak kapal lainnya, tanpa dilakukan cap paspor., kemudian dilakukan Pemuatan rokok ke KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl di Pelabuhan Phuket, Thailand pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Waktu Thailand dan selesai sekitar pukul 00.00 Waktu Thailand dengan menggunakan bantuan crane yang ada di kapal yang memindahkan rokok dari dermaga pelabuhan ke kapal, kemudian Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL beserta awak kapal lainnya ikut mengatur dan menyusun karton-karton yang berisi rokok tersebut di palka depan.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL beserta awak kapal lainnya tidak mengetahui berapa jumlah rokok yang dimuat ke atas kapal, karena saat mengatur dan menyusunnya Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL beserta awak kapal lainnya tidak menghitungnya, setelah dilakukan pemuatan rokok, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl berangkat dari Pelabuhan Phuket, Thailand pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Waktu Thailand dengan tujuan muatan rokok tersebut adalah Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Indonesia. 1 (satu) lembar Port Clearance dari The Kingdom of Thailand Nomor : 819/2025;
Bahwa dokumen Outwards Manifest of Cargo dengan tujuan Balumo Zamboanga, Philippines hanya digunakan sebagai dokumen perjalanan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Polisi Air Thailand pada saat KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl keluar dari Phuket dan masih berada di Perairan Thailand. Pada saat pemeriksaan, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL akan menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas sebagai dokumen kelengkapan perjalanan kapal.
Bahwa KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tidak menyalakan AIS saat berangkat dari Phuket, Thailand, karena mengikuti perintah dari Sdr. OLIX untuk tidak menyalakannya dimana perintah tersebut diberikan agar kegiatan KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tidak terlihat dan tidak terdeteksi oleh petugas penegak hukum selama perjalanan dari Phuket, Thailand menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Indonesia.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.35 WIB, Kapal Angkatan Laut (KAL) Tedung I-1-37 merapat ke KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl kemudian Tim Pemeriksa KAL Tedung I-1-37, melakukan pemeriksaan terhadap KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl membawa rokok tanpa cukai sebanyak 5.120 (lima ribu seratus dua puluh) karton dimana dalam 1 (satu) karton terdiri dari 50 (lima puluh) slop, 1 (satu) Slop beisi 10 (sepuluh) bungkus, 1 (satu) bungkus berisi 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Merk Camclar Original tanpa dilekati pita cukai dengan total 51.200.000 (lima puluh satu juta dua ratus ribu) batang dari Phuket, Thailand menuju Balumo/Zamboanga, Philippines dan ditemukan pelanggaran kapal berlayar tidak sesuai dengan Port Clearance/Surat Perintah Berlayar (SPB). Selanjutnya, KLM. Harapan Indah 99 GT 168 dikawal menuju Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Bangsal Aceh Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa pada saat penindakan terhadap KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl, Sdr. DEDIK IMAM S dan Sdr. HARTONO sedang bertugas sebagai Anggota KAL TEDUNG I-1-37 di bawah komando pimpinan di KAL yang bernama Saksi Kapten Laut (P) PURWO EDI SANTOSO. Dalam penugasan, Sdr. DEDIK IMAM S dan Sdr. HARTONO dan anggota KAL TEDUNG I-1-37 dilengkapi dengan Surat Perintah / Surat Tugas, antara lain: Surat Perintah Gerak Komandan Pangkalan TNI AL Dumai nomor PG/101/VI/2025 tanggal 01 Juni 2025;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tersebut berlayar tidak sesuai SPB dan Nahkoda tidak memiliki SKK dan Buku Pelaut, serta diduga membawa muatan barang berupa rokok tanpa cukai yang berdasarkan keterangan terdakwa pada saat pemeriksaan rokok tanpa cukai tersebut berasal dari Phuket, Thailand, selain itu juga terhadap barang-barang tersebut diangkut tanpa dokumen yang sah sehingga patut diduga keras melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang Kepabeanan dan Perdagangan, atas hal tersebut kemudian Tim Pemeriksa KAL Tedung I-1-37 melaporkan kepada pimpinan mereka yaitu Komandan TNI AL Dumai yang kemudian selanjutnya berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Bea dan Cukai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, terhadap 7 (tujuh) orang ABK KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dan barang bukti terkait diserahterimakan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025.
Bahwa Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL mengakibatkan potensi kerugian negara yang tidak tertagih dalam kegiatan tersebut dengan rincian : Rokok jenis SPM merek Camclar Original yang tidak dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 5.120 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 51.200.000 batang. Jumlah rokok (batang) = 51.200.000 batang. Jenis HT: SPM; Asal BKC: Impor; Tarif Cukai: Rp1.336 / batang. Nilai Cukai = Jumlah Batang x Tarif Cukai = 51.200.000 x 1.336 = Rp68.403.200.000,-
HJE : Rp 2.495,- ; Tarif PPN HT : 9,90% PPN HT = Jumlah Batang x HJE x Tarif PPN HT; = 51.200.000 x 2.495 x 9,90%; = Rp12.646.656.000,-
Nilai Pabean = Rp683,71 per batang x 51.200.000 batang = Rp35.005.952.000,-
Bea Masuk = 40 % dari NDPBM = Rp14.002.381.000,-
Nilai impor = Nilai pabean + BM + Cukai PPh = 7,5 % x Nilai impor = Rp8.805.864.900,- Sehingga total potensi penerimaan negara (Cukai + PPN HT + Bea Masuk + PPh) yang tidak tertagih atas kegiatan ini Rp103.858.101.700,- (seratus tiga milyar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Berita Acara Perhitungan Potensi Penerimaan Negara Tanggal 25 Agustus 2025 yang dihitung oleh Ahli AGUNG TRI SAFARI, Ahli Pabean.
-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL selaku Nahkoda Kapal Layar Motor (KLM). Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl bersama-sama dengan Sdr. Rahmat dan sdr. Olix (kedua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.35 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 202, bertempat di Perairan Selat Asam, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Indonesia tepatnya pada koordinat 01° 06’ 44.9” U / 102° 27’ 55.2” T atau pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
Bahwa saksi Lianita Muharni Binti Samsukar merupakan pemilik kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl sesuai dengan PAS BESAR (Certificate of Nationality) Nomor : AL.520/1/7/KSOP.TG.BTN-2022 yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2022 oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton.
Bahwa oleh saksi Lianita Muharni Binti Samsukar selaku pemilik kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl telah membuat kesepakatan sewa menyewa kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dengan Terdakwa Muhammad Hendra Bin JAIHUTAN Sitompul selanjutnya perjanjian sewa menyewa tersebut dituangkan ke dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Nomor : 12 tanggal 19 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris / PPAT Adelina Hernawaty Gultom, SH, Mkn. Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kapal tersebut, KLM Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025.
Bahwa dalam pengurusan Perjanjian Sewa Menyewa di Notaris / PPAT Adelina Hernawaty Gultom, SH, Mkn, saksi Lianita Muharni Binti Samsukar hanya berkomunikasi dengan Sdr. Rahmat (belum tertangkap dan keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui telepon, dimana Sdr. Rahmat menyuruh saksi Lianita Muharni Binti Samsukar untuk datang ke kantor Notaris / PPAT Adelina Hernawaty Gultom, SH, Mkn untuk menandatangani berkas berkas perjanjian sewa menyewa kapal KLM Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL dihubungi melalui telepon oleh Sdr. RAHMAT yang menyampaikan bahwa kapal akan berangkat ke Phuket, Thailand untuk mengambil muatan berupa rokok, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, sekitar satu minggu kemudian, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL berangkat dari Batam menuju Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mempersiapkan keberangkatan kapal.
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengangkut rokok dari Phuket Thailand menuju ke Tanjung Buton sebanyak 2 (dua) kali yakni pada bulan Februari 2024 dan bulan Juni 2024 dan berhasil lolos mengangkut rokok merk Camclar masuk ke Tanjung Buton, atas permintaan dari Sdr. Rahmat dengan gaji atau upah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang muatan berupa rokok tersebut dibongkar ditempat tujuan.
Bahwa setelah Terdakwa sampai di Selat Panjang, Ia bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai anak buah dari Sdr. RAHMAT dan Orang tersebut menyerahkan uang belanja kepada Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL untuk keperluan persiapan keberangkatan kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl menuju Phuket, Thailand. Sejak tiba di Selat Panjang hingga waktu keberangkatan kapal, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL berada di atas kapal tersebut bersama beberapa awak kapal lainnya untuk melakukan berbagai kegiatan persiapan sebelum berlayar, seperti memeriksa kondisi mesin kapal, membersihkan dek dan ruang muatan, serta memastikan seluruh perlengkapan pelayaran dalam kondisi siap digunakan. Dalam rentang waktu tersebut, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL sempat meninggalkan kapal untuk pergi ke kantor Notaris Adelina Hernawaty Gultom, S.H., M.Kn di Selat Panjang untuk menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Kapal sebagaimana telah diarahkan oleh Sdr. RAHMAT, setelah selesai menandatangani perjanjian tersebut, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL kembali ke kapal untuk melanjutkan kegiatan perbaikan dan persiapan keberangkatan. Selanjutnya, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL tetap berada di kapal sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Sdr. RAHMAT mengenai waktu pasti keberangkatan menuju Phuket, Thailand. Seluruh komunikasi Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL dengan Sdr. RAHMAT dilakukan melalui telepon.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl berangkat dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indonesia menuju Phuket, Thailand tanpa membawa muatan bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RUSDI BIN BAHARUDIN sebagai Juru Mudi, saksi RAHMAT SANTOSO BIN M. SALEH sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), saksi ARISMAN BIN M. ARIF sebagai Masinis, saksi ALIAS FIKAR BIN MAKRUPI sebagai Kelasi, saksi PETRUS OLORAJA SITUMORANG sebagai Kelasi; dan saksi FEBRIAN RUDOLF WANDANA sebagai Kelasi.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL sebagai nakhoda adalah mengemudikan kapal, menentukan arah haluan kapal dan alur pelayaran, memerintahkan ABK untuk ikut memuat barang di kapal, bertanggung jawab atas dokumen dan muatan, dan menjaga keselamatan kapal dan berkomunikasi dengan Sdr. RAHMAT selaku pengurus kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl yang sebelumya telah dibuat perjanjian sewa menyewa kapal dengan saksi LIANITA MUHARNI BINTI SAMSUKAR (pemilik kapal) serta berkomunikasi dengan Sdr. OLIX terkait waktu keberangkatan kapal, waktu melakukan pemuatan muatan rokok di Thailand, serta lokasi atau titik pembongkaran muatan rokok.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Waktu Thailand, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tiba di Phuket, Thailand, setelah sampai di Phuket, Thailand, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tidak langsung sandar, tetapi lego jangkar dulu di depan Pelabuhan Phuket, Thailand, pada saat lego jangkar tersebut, datang petugas imigrasi Thailand dan hanya melakukan pemotretan terhadap Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL dan awak kapal lainnya, tanpa dilakukan cap paspor., kemudian dilakukan Pemuatan rokok ke KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl di Pelabuhan Phuket, Thailand pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Waktu Thailand dan selesai sekitar pukul 00.00 Waktu Thailand dengan menggunakan bantuan crane yang ada di kapal yang memindahkan rokok dari dermaga pelabuhan ke kapal, kemudian Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL beserta awak kapal lainnya ikut mengatur dan menyusun karton-karton yang berisi rokok tersebut di palka depan.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL beserta awak kapal lainnya tidak mengetahui berapa jumlah rokok yang dimuat ke atas kapal, karena saat mengatur dan menyusunnya Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL beserta awak kapal lainnya tidak menghitungnya, setelah dilakukan pemuatan rokok, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl berangkat dari Pelabuhan Phuket, Thailand pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Waktu Thailand dengan tujuan muatan rokok tersebut adalah Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Indonesia.
Bahwa dokumen yang diberikan oleh agen di Thailand saat keberangkatan adalah sebagai berikut : 1 (satu) lembar Port Clearance dari The Kingdom of Thailand Nomor : 819/2025;
Bahwa dokumen Outwards Manifest of Cargo dengan tujuan Balumo Zamboanga, Philippines hanya digunakan sebagai dokumen perjalanan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Polisi Air Thailand pada saat KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl keluar dari Phuket dan masih berada di Perairan Thailand. Pada saat pemeriksaan, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL akan menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas sebagai dokumen kelengkapan perjalanan kapal.
Bahwa KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tidak menyalakan AIS saat berangkat dari Phuket, Thailand, karena mengikuti perintah dari Sdr. OLIX untuk tidak menyalakannya dimana perintah tersebut diberikan agar kegiatan KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tidak terlihat dan tidak terdeteksi oleh petugas penegak hukum selama perjalanan dari Phuket, Thailand menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Indonesia.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.35 WIB, Kapal Angkatan Laut (KAL) Tedung I-1-37 merapat ke KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl kemudian Tim Pemeriksa KAL Tedung I-1-37, melakukan pemeriksaan terhadap KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl membawa rokok tanpa cukai sebanyak 5.120 (lima ribu seratus dua puluh) karton dimana dalam 1 (satu) karton terdiri dari 50 (lima puluh) slop, 1 (satu) Slop beisi 10 (sepuluh) bungkus, 1 (satu) bungkus berisi 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Merk Camclar Original tanpa dilekati pita cukai dengan total 51.200.000 (lima puluh satu juta dua ratus ribu) batang dari Phuket, Thailand menuju Balumo/Zamboanga, Philippines dan ditemukan pelanggaran kapal berlayar tidak sesuai dengan Port Clearance/Surat Perintah Berlayar (SPB). Selanjutnya, KLM. Harapan Indah 99 GT 168 dikawal menuju Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Bangsal Aceh Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa pada saat penindakan terhadap KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl, Sdr. DEDIK IMAM S dan Sdr. HARTONO sedang bertugas sebagai Anggota KAL TEDUNG I-1-37 di bawah komando pimpinan di KAL yang bernama Saksi Kapten Laut (P) PURWO EDI SANTOSO. Dalam penugasan, Sdr. DEDIK IMAM S dan Sdr. HARTONO dan anggota KAL TEDUNG I-1-37 dilengkapi dengan Surat Perintah / Surat Tugas, antara lain: Surat Perintah Gerak Komandan Pangkalan TNI AL Dumai nomor PG/101/VI/2025 tanggal 01 Juni 2025;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tersebut berlayar tidak sesuai SPB dan Nahkoda tidak memiliki SKK dan Buku Pelaut, serta diduga membawa muatan barang berupa rokok tanpa cukai yang berdasarkan keterangan terdakwa pada saat pemeriksaan rokok tanpa cukai tersebut berasal dari Phuket, Thailand, selain itu juga terhadap barang-barang tersebut diangkut tanpa dokumen yang sah sehingga patut diduga keras melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang Kepabeanan dan Perdagangan, atas hal tersebut kemudian Tim Pemeriksa KAL Tedung I-1-37 melaporkan kepada pimpinan mereka yaitu Komandan TNI AL Dumai yang kemudian selanjutnya berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Bea dan Cukai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, terhadap 7 (tujuh) orang ABK KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dan barang bukti terkait diserahterimakan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025.
Bahwa Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL mengakibatkan potensi kerugian negara yang tidak tertagih dalam kegiatan tersebut dengan rincian : Rokok jenis SPM merek Camclar Original yang tidak dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 5.120 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 51.200.000 batang. Jumlah rokok (batang) = 51.200.000 batang. Jenis HT: SPM; Asal BKC: Impor; Tarif Cukai: Rp1.336 / batang. Nilai Cukai = Jumlah Batang x Tarif Cukai = 51.200.000 x 1.336 = Rp68.403.200.000,-
HJE : Rp 2.495,- ; Tarif PPN HT : 9,90% PPN HT = Jumlah Batang x HJE x Tarif PPN HT; = 51.200.000 x 2.495 x 9,90%; = Rp12.646.656.000,-
Nilai Pabean = Rp683,71 per batang x 51.200.000 batang = Rp35.005.952.000,-
Bea Masuk = 40 % dari NDPBM = Rp14.002.381.000,-
Nilai impor = Nilai pabean + BM + Cukai PPh = 7,5 % x Nilai impor = Rp8.805.864.900,- Sehingga total potensi penerimaan negara (Cukai + PPN HT + Bea Masuk + PPh) yang tidak tertagih atas kegiatan ini Rp103.858.101.700,- (seratus tiga milyar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Berita Acara Perhitungan Potensi Penerimaan Negara Tanggal 25 Agustus 2025 yang dihitung oleh Ahli AGUNG TRI SAFARI, Ahli Pabean.
-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA ------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL selaku Nahkoda Kapal Layar Motor (KLM). Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl bersama-sama dengan Sdr. Rahmat dan sdr. Olix (kedua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.35 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 202, bertempat di Perairan Selat Asam, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Indonesia tepatnya pada koordinat 01° 06’ 44.9” U / 102° 27’ 55.2” T atau pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan,· memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Lianita Muharni Binti Samsukar merupakan pemilik kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl sesuai dengan PAS BESAR (Certificate of Nationality) Nomor : AL.520/1/7/KSOP.TG.BTN-2022 yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2022 oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton.
Bahwa oleh saksi Lianita Muharni Binti Samsukar selaku pemilik kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl telah membuat kesepakatan sewa menyewa kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dengan Terdakwa Muhammad Hendra Bin JAIHUTAN Sitompul selanjutnya perjanjian sewa menyewa tersebut dituangkan ke dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Nomor : 12 tanggal 19 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris / PPAT Adelina Hernawaty Gultom, SH, Mkn. Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kapal tersebut, KLM Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025.
Bahwa dalam pengurusan Perjanjian Sewa Menyewa di Notaris / PPAT Adelina Hernawaty Gultom, SH, Mkn, saksi Lianita Muharni Binti Samsukar hanya berkomunikasi dengan Sdr. Rahmat (belum tertangkap dan keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui telepon, dimana Sdr. Rahmat menyuruh saksi Lianita Muharni Binti Samsukar untuk datang ke kantor Notaris / PPAT Adelina Hernawaty Gultom, SH, Mkn untuk menandatangani berkas berkas perjanjian sewa menyewa kapal KLM Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL dihubungi melalui telepon oleh Sdr. RAHMAT yang menyampaikan bahwa kapal akan berangkat ke Phuket, Thailand untuk mengambil muatan berupa rokok, selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, sekitar satu minggu kemudian, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL berangkat dari Batam menuju Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mempersiapkan keberangkatan kapal.
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengangkut rokok dari Phuket Thailand menuju ke Tanjung Buton sebanyak 2 (dua) kali yakni pada bulan Februari 2024 dan bulan Juni 2024 dan berhasil lolos mengangkut rokok merk Camclar masuk ke Tanjung Buton, atas permintaan dari Sdr. Rahmat dengan gaji atau upah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang muatan berupa rokok tersebut dibongkar ditempat tujuan.
Bahwa setelah Terdakwa sampai di Selat Panjang, Ia bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai anak buah dari Sdr. RAHMAT dan Orang tersebut menyerahkan uang belanja kepada Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL untuk keperluan persiapan keberangkatan kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl menuju Phuket, Thailand. Sejak tiba di Selat Panjang hingga waktu keberangkatan kapal, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL berada di atas kapal tersebut bersama beberapa awak kapal lainnya untuk melakukan berbagai kegiatan persiapan sebelum berlayar, seperti memeriksa kondisi mesin kapal, membersihkan dek dan ruang muatan, serta memastikan seluruh perlengkapan pelayaran dalam kondisi siap digunakan. Dalam rentang waktu tersebut, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL sempat meninggalkan kapal untuk pergi ke kantor Notaris Adelina Hernawaty Gultom, S.H., M.Kn di Selat Panjang untuk menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Kapal sebagaimana telah diarahkan oleh Sdr. RAHMAT, setelah selesai menandatangani perjanjian tersebut, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL kembali ke kapal untuk melanjutkan kegiatan perbaikan dan persiapan keberangkatan. Selanjutnya, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL tetap berada di kapal sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Sdr. RAHMAT mengenai waktu pasti keberangkatan menuju Phuket, Thailand. Seluruh komunikasi Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL dengan Sdr. RAHMAT dilakukan melalui telepon.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl berangkat dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indonesia menuju Phuket, Thailand tanpa membawa muatan bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RUSDI BIN BAHARUDIN sebagai Juru Mudi, saksi RAHMAT SANTOSO BIN M. SALEH sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), saksi ARISMAN BIN M. ARIF sebagai Masinis, saksi ALIAS FIKAR BIN MAKRUPI sebagai Kelasi, saksi PETRUS OLORAJA SITUMORANG sebagai Kelasi; dan saksi FEBRIAN RUDOLF WANDANA sebagai Kelasi.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL sebagai nakhoda adalah mengemudikan kapal, menentukan arah haluan kapal dan alur pelayaran, memerintahkan ABK untuk ikut memuat barang di kapal, bertanggung jawab atas dokumen dan muatan, dan menjaga keselamatan kapal dan berkomunikasi dengan Sdr. RAHMAT selaku pengurus kapal KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl yang sebelumya telah dibuat perjanjian sewa menyewa kapal dengan saksi LIANITA MUHARNI BINTI SAMSUKAR (pemilik kapal) serta berkomunikasi dengan Sdr. OLIX terkait waktu keberangkatan kapal, waktu melakukan pemuatan muatan rokok di Thailand, serta lokasi atau titik pembongkaran muatan rokok.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Waktu Thailand, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tiba di Phuket, Thailand, setelah sampai di Phuket, Thailand, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tidak langsung sandar, tetapi lego jangkar dulu di depan Pelabuhan Phuket, Thailand, pada saat lego jangkar tersebut, datang petugas imigrasi Thailand dan hanya melakukan pemotretan terhadap Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL dan awak kapal lainnya, tanpa dilakukan cap paspor., kemudian dilakukan Pemuatan rokok ke KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl di Pelabuhan Phuket, Thailand pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Waktu Thailand dan selesai sekitar pukul 00.00 Waktu Thailand dengan menggunakan bantuan crane yang ada di kapal yang memindahkan rokok dari dermaga pelabuhan ke kapal, kemudian Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL beserta awak kapal lainnya ikut mengatur dan menyusun karton-karton yang berisi rokok tersebut di palka depan.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL beserta awak kapal lainnya tidak mengetahui berapa jumlah rokok yang dimuat ke atas kapal, karena saat mengatur dan menyusunnya Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL beserta awak kapal lainnya tidak menghitungnya, setelah dilakukan pemuatan rokok, KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl berangkat dari Pelabuhan Phuket, Thailand pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Waktu Thailand dengan tujuan muatan rokok tersebut adalah Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Indonesia. 1 (satu) lembar Port Clearance dari The Kingdom of Thailand Nomor : 819/2025;
Bahwa dokumen Outwards Manifest of Cargo dengan tujuan Balumo Zamboanga, Philippines hanya digunakan sebagai dokumen perjalanan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Polisi Air Thailand pada saat KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl keluar dari Phuket dan masih berada di Perairan Thailand. Pada saat pemeriksaan, Terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL akan menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas sebagai dokumen kelengkapan perjalanan kapal.
Bahwa KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tidak menyalakan AIS saat berangkat dari Phuket, Thailand, karena mengikuti perintah dari Sdr. OLIX untuk tidak menyalakannya dimana perintah tersebut diberikan agar kegiatan KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tidak terlihat dan tidak terdeteksi oleh petugas penegak hukum selama perjalanan dari Phuket, Thailand menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Indonesia.
Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 16.35 WIB, Kapal Angkatan Laut (KAL) Tedung I-1-37 merapat ke KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl kemudian Tim Pemeriksa KAL Tedung I-1-37, melakukan pemeriksaan terhadap KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl membawa rokok tanpa cukai sebanyak 5.120 (lima ribu seratus dua puluh) karton dimana dalam 1 (satu) karton terdiri dari 50 (lima puluh) slop, 1 (satu) Slop beisi 10 (sepuluh) bungkus, 1 (satu) bungkus berisi 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Merk Camclar Original tanpa dilekati pita cukai dengan total 51.200.000 (lima puluh satu juta dua ratus ribu) batang dari Phuket, Thailand menuju Balumo/Zamboanga, Philippines dan ditemukan pelanggaran kapal berlayar tidak sesuai dengan Port Clearance/Surat Perintah Berlayar (SPB). Selanjutnya, KLM. Harapan Indah 99 GT 168 dikawal menuju Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Bangsal Aceh Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa pada saat penindakan terhadap KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl, Sdr. DEDIK IMAM S dan Sdr. HARTONO sedang bertugas sebagai Anggota KAL TEDUNG I-1-37 di bawah komando pimpinan SAKSI di KAL yang bernama Kapten Laut (P) PURWO EDI SANTOSO. Dalam penugasan, Sdr. DEDIK IMAM S dan Sdr. HARTONO dan anggota KAL TEDUNG I-1-37 dilengkapi dengan Surat Perintah / Surat Tugas, antara lain: Surat Perintah Gerak Komandan Pangkalan TNI AL Dumai nomor PG/101/VI/2025 tanggal 01 Juni 2025;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl tersebut berlayar tidak sesuai SPB dan Nahkoda tidak memiliki SKK dan Buku Pelaut, serta diduga membawa muatan barang berupa rokok tanpa cukai yang berdasarkan keterangan terdakwa pada saat pemeriksaan rokok tanpa cukai tersebut berasal dari Phuket, Thailand, selain itu juga terhadap barang-barang tersebut diangkut tanpa dokumen yang sah sehingga patut diduga keras melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang Kepabeanan dan Perdagangan, atas hal tersebut kemudian Tim Pemeriksa KAL Tedung I-1-37 melaporkan kepada pimpinan mereka yaitu Komandan TNI AL Dumai yang kemudian selanjutnya berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Bea dan Cukai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, terhadap 7 (tujuh) orang ABK KLM. Harapan Indah 99 GT.168 No. 472/PPl dan barang bukti terkait diserahterimakan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025.
Bahwa Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL mengakibatkan potensi kerugian negara yang tidak tertagih dalam kegiatan tersebut dengan rincian : Rokok jenis SPM merek Camclar Original yang tidak dilekati pita cukai, dengan jumlah sebanyak 5.120 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang = 51.200.000 batang. Jumlah rokok (batang) = 51.200.000 batang. Jenis HT: SPM; Asal BKC: Impor; Tarif Cukai: Rp1.336 / batang. Nilai Cukai = Jumlah Batang x Tarif Cukai = 51.200.000 x 1.336 = Rp68.403.200.000,-
HJE : Rp 2.495,- ; Tarif PPN HT : 9,90% PPN HT = Jumlah Batang x HJE x Tarif PPN HT; = 51.200.000 x 2.495 x 9,90%; = Rp12.646.656.000,-
Nilai Pabean = Rp683,71 per batang x 51.200.000 batang = Rp35.005.952.000,-
Bea Masuk = 40 % dari NDPBM = Rp14.002.381.000,-
Nilai impor = Nilai pabean + BM + Cukai PPh = 7,5 % x Nilai impor = Rp8.805.864.900,- Sehingga total potensi penerimaan negara (Cukai + PPN HT + Bea Masuk + PPh) yang tidak tertagih atas kegiatan ini Rp103.858.101.700,- (seratus tiga milyar delapan ratus lima puluh delapan juta seratus satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) atau setidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Berita Acara Perhitungan Potensi Penerimaan Negara Tanggal 25 Agustus 2025 yang dihitung oleh Ahli AGUNG TRI SAFARI, Ahli Pabean.
------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HENDRA BIN JAIHUTAN SITOMPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
