| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun lahir Pemohon pada akta Kelahiran No:10140/D/2001/Bks, KTP NIK: 1403012906571036, dan Kk NO:1403012703140001 dari 29 Juni 1957 menjadi 29 Juni 1968;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan identitas Pemohon di UPT Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bengkalis atau kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis untuk perbaikan tahun lahir Pemohon pada akta kelahiran, KTP, dan KK Pemohon berdasarkan penetapan ini ke dalam buku register yang bersangkutan;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|