Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Bls Sukarni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Minggu, 16 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sukarni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYAFI'UL ANAM, S.HSukarni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun lahir Pemohon pada akta Kelahiran No:10140/D/2001/Bks, KTP NIK: 1403012906571036, dan Kk NO:1403012703140001 dari 29 Juni 1957 menjadi 29 Juni 1968;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan identitas Pemohon di UPT Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bengkalis atau kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis untuk perbaikan tahun lahir Pemohon pada akta kelahiran, KTP, dan KK Pemohon berdasarkan penetapan ini ke dalam buku register yang bersangkutan;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak