Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2025/PN Bls BASANIAH RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASANIAH RITONGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Duri 04 Februari 1995 telah meninggal dunia seorang bernama Rabani sesuai dengan surat kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Lurah Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Duri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak