Petitum |
- Mengabulkan Perlawan dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan terlawan adalah Terlawan yang tidak benar(Kwaad opposant).
- Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 4/PDT.EKS./2019/PN. Bls tertanggal 17 Juli 2019 yang Permohonan Eksekusinya diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Dahulunya Tergugat I sekarang Terlawan I PT. Riau Abadi Lestari), sesuai dan berdasarkan Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh PT. RIAU ABADI LESTARI dalam Perkara Perdata No: 25/PDT.G/2017/PN. Bls tidak mempunyai kekuatan hukum, maka sita eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 4/PDT.EKS./2019/PN. Bls tertanggal 17 Juli 2019, haruslah dinyatakan Non executable (eksekusi tidak dapat dijalankan) demi hukum dengan alasan tidak adanya kepastian hukum tentang letak objek perkara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 524/KPTS-II/1997 yang terbit pada tanggal 25-08-1997 yang di pertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang Rekonvensi dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 25/PDT.G/2017/PN.Bls sehingga secara hukum tidak mengikat terhadap obyek bidang tanah kebun kelapa sawit milik Pelawan I dan Pelawan II seluas ±22 Ha dan Pelawan II seluas 8 Ha yang terletak di RT/RW.05/01Dusun Pematang Gonting, Desa Koto Pait Beringin,Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
- Menyatakan dan memerintahkan menurut hukum mengangkat, mencabut, membatalkan sita eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 4/PDT.EKS/2019/PN. Bls tertanggal 17 Juli 2019, serta menyatakan menurut hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum terhadap dan sepanjang Kebun Kelapa Sawit milik Para Pelawan seluas ±22 Hektar dan 8 Hektar yang terletak di Dusun Pematang Gonting, RT/RW. 05/01, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sebagai objek sita eksekusi berdasarkan Gugatan Rekonvensi dalam Perkara Perdata Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Bls, Tanggal 19 Juli 2018.
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan, pengelolaan lahan dan membagun Kebun Kelapa Sawit diatas Bidang Tanah seluas ± 22 Hektar dan 8 Hektar yang dimiliki, dikuasai oleh para Pelawan bukanlah merupakan perbuatan melawan Hukum berdasarkan Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap, Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 2195 K/Pid. Sus.LH/2017 tertanggal 17 Januari 2018 sehingga pertimbangan hukum dalam Gugatan Rekonvensi yang diajukan Terlawan I dalam Perkara Perdata Register Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Bls yang menyatakan Para Pelawan telah melakukan perbuatan melakukan hukum atas perbuatan membangun kebun kelapa sawit diatas bidang tanah perkara ± seluas 22 Hektar dan 8 Hektar karena sudah ada putusan Pidana, adalah tidak berdasarkan hukum/tidak syah menurut hukum.
- Menyatakan syah dan berharga menurut hukum bukti kepemilikan Pelawan I dan Pelawan II berupa:
- Surat Ikrar Hibah tertanggal 26 Februari 1993 yang dibuat dihadapan dan diketahui oleh Kepala Desa Beringin.
b. Surat keterangan yang dibuat tanggal 30 Juli 2005 dan di Tandatangani oleh kepala Desa Beringin, terhadap bidang tanah seluas ± 22 Hektar dan 8 Hektar yang terletak di Dusun Pematang Gonting, RT/RW. 05/01, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
7. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2195K/Pid.Sus.LH/2017 tertanggal 17 Januari 2018 atas nama Pelawan II BUSTAMAM.
8. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar (Goed apposant).
9. Menghukum para Turut Terlawan untuk Tunduk dan patuh Terhadap Putusan ini.
10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aquo et bono). |