Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.B/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
1.YOGI PRATAMA Als YOGI Bin LIDUT
2.WAHYU RAMADANI SIAHAAN Als RISKI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 421/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3694/L.4.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRATAMA Als YOGI Bin LIDUT[Penahanan]
2WAHYU RAMADANI SIAHAAN Als RISKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/BKS/06/2024

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

Terdakwa I

Nama lengkap                                      :    YOGI PRATAMA Als YOGI Bin LIDUT.

Tempat lahir                                         :    Balai Jaya.

Umur / Tgl. lahir                                    :    27 tahun / 20 Juni 1996.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Balam RT.001 RW.002 Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Swasta.

Pendidikan                                            :    SD (Tidak tamat).

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                      :    WAHYU RAMADANI SIAHAAN Als RISKI.

Tempat lahir                                         :    Pulo Raja.

Umur / Tgl. lahir                                    :    24 tahun / 02 Oktober 1999.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Lintas Duri-Dumai Duri 13 Desa Kusumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                         :    SD (Tidak tamat).

 

b.  Penahanan Para terdakwa :

Terdakwa I YOGI PRATAMA Als YOGI Bin LIDUT

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d tanggal 28 Mei 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d tanggal 07 Juli 2024

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

 

Terdakwa II WAHYU RAMADANI SIAHAAN Als RISKI

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d tanggal 29 Mei 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 08 Juli 2024

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

 

c.  Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa I YOGI PRATAMA Als YOGI Bin LIDUT dan terdakwa II WAHYU RAMADANI SIAHAAN Als RISKI, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 00.15 wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Camp PT. Candra Cipta Sarana yang beralamatkan di Jalan Kulim Km.14 Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa I YOGI PRATAMA Als YOGI Bin LIDUT dan terdakwa II WAHYU RAMADANI SIAHAAN Als RISKI sedang berada di sebuah warung pecel lele yang mana pada saat tersebut terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I ”besok malam main (mengambil barang-barang milik PT. Candra Cipta Sarana)” dijawab oleh terdakwa I ”oke”. Setelah itu pada hari Senin tanggal Rabu Mei 2024 sekira pukul 00.15 Wib, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II bertempatan di Sekolah YPTI Darul umum yang mana pada saat tersebut terdakwa I membawa jerigen dan selang dan terdakwa II membawa karung yang berisikan kunci-kunci, cutter, gunting dan tang. Kemudian para terdakwa langsung menuju ke Camp PT. Candra Cipta Sarana yang beralamatkan di Jalan Kulim Km.14 Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut, para terdakwa langsung masuk kedalam areal PT. Candra Cipta Sarana dengan cara para terdakwa masuk dan memanjat dari bekoan parit gajah yang dibuat oleh PT. Candra Cipta Sarana (bekoan adalah galian yang dalam yang dibuat untuk batas antara PT. Candra Cipta Sarana dengan lahan masyarakat). Setelah para terdakwa berhasil masuk ke areal PT. Candra Cipta Sarana tersebut, para terdakwa langsung menuju ke mobil-mobil truck yang berada didalam areal PT. Candra Cipta Sarana tersebut. Lalu terdakwa I mencari truck yang berisi bahan bakar minyak dan mengambilnya, sedangkan terdakwa II memotong-motong kabel yang ada ditruck tersebut. Setelah terdakwa I selesai mengambil bahan bakar minyak tersebut, terdakwa I melihat ada tumpukan kabel yang berserakan yang kemudian terdakwa I kumpulkan kabel-kabel tersebut. Setelah itu terdakwa I mencari keberadaan dari terdakwa II dikarenakan pada saat masuk kedalam PT. Candra Cipta Sarana tersebut, para terdakwa langsung berpencar untuk mengambil barang-barang yang berada didalam PT. Candra Cipta Sarana tersebut hingga terdakwa I pergi menuju ketempat pertama kalinya para terdakwa masuk kedalam areal PT. Candra Cipta Sarana tersebut dengan membawa jerigen yang sudah berisikan bahan bakar. Namun pada saat terdakwa I berada di bekoan parit gajah, terdakwa I terpeleset hingga terjatuh kedalam bekoan galian parit gajah tersebut dan menyebabkan kaki terdakwa I terkilir. Kemudian terdakwa I berbaring didekat bekoan parit gajah tersebut sambil mengurut-ngurut kaki terdakwa I hingga terdakwa I tertidur ditempat tersebut. Lalu pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I dibangunkan dan diamankan oleh beberapa orang dari karyawan PT. Candra Cipta Sarana yang kemudian terdakwa I diamankan oleh pihak kepolisian polsek Mandau dan pada saat tersebut terdakwa I mengaku bahwa terdakwa I mengambil barang-barang milik PT. Candra Cipta Sarana tersebut bersama dengan terdakwa II. Setelah itu pihak kepolisian polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa II bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai Km.15 Desa Boncah Mahang yang mana pada saat tersebut terdakwa II mengaku bahwa terdakwa II bersama-sama dengan terdakwa I ada mengambil barang-barang milik PT. Candra Cipta Sarana. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. Candra Cipta Sarana mengalami kerugian sebesar Rp.7.910.000,- (tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari PT. Candra Cipta Sarana untuk mengambil barang-barang milik PT. Candra Cipta Sarana tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa I YOGI PRATAMA Als YOGI Bin LIDUT dan terdakwa II WAHYU RAMADANI SIAHAAN Als RISKI, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 00.15 wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Camp PT. Candra Cipta Sarana yang beralamatkan di Jalan Kulim Km.14 Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa I YOGI PRATAMA Als YOGI Bin LIDUT dan terdakwa II WAHYU RAMADANI SIAHAAN Als RISKI sedang berada di sebuah warung pecel lele yang mana pada saat tersebut terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I ”besok malam main (mengambil barang-barang milik PT. Candra Cipta Sarana)” dijawab oleh terdakwa I ”oke”. Setelah itu pada hari Senin tanggal Rabu Mei 2024 sekira pukul 00.15 Wib, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II bertempatan di Sekolah YPTI Darul umum yang mana pada saat tersebut terdakwa I membawa jerigen dan selang dan terdakwa II membawa karung yang berisikan kunci-kunci, cutter, gunting dan tang. Kemudian para terdakwa langsung menuju ke Camp PT. Candra Cipta Sarana yang beralamatkan di Jalan Kulim Km.14 Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut, para terdakwa langsung masuk kedalam areal PT. Candra Cipta Sarana dengan cara para terdakwa masuk dan memanjat dari bekoan parit gajah yang dibuat oleh PT. Candra Cipta Sarana (bekoan adalah galian yang dalam yang dibuat untuk batas antara PT. Candra Cipta Sarana dengan lahan masyarakat). Setelah para terdakwa berhasil masuk ke areal PT. Candra Cipta Sarana tersebut, para terdakwa langsung menuju ke mobil-mobil truck yang berada didalam areal PT. Candra Cipta Sarana tersebut. Lalu terdakwa I mencari truck yang berisi bahan bakar minyak dan mengambilnya, sedangkan terdakwa II memotong-motong kabel yang ada ditruck tersebut. Setelah terdakwa I selesai mengambil bahan bakar minyak tersebut, terdakwa I melihat ada tumpukan kabel yang berserakan yang kemudian terdakwa I kumpulkan kabel-kabel tersebut. Setelah itu terdakwa I mencari keberadaan dari terdakwa II dikarenakan pada saat masuk kedalam PT. Candra Cipta Sarana tersebut, para terdakwa langsung berpencar untuk mengambil barang-barang yang berada didalam PT. Candra Cipta Sarana tersebut hingga terdakwa I pergi menuju ketempat pertama kalinya para terdakwa masuk kedalam areal PT. Candra Cipta Sarana tersebut dengan membawa jerigen yang sudah berisikan bahan bakar. Namun pada saat terdakwa I berada di bekoan parit gajah, terdakwa I terpeleset hingga terjatuh kedalam bekoan galian parit gajah tersebut dan menyebabkan kaki terdakwa I terkilir. Kemudian terdakwa I berbaring didekat bekoan parit gajah tersebut sambil mengurut-ngurut kaki terdakwa I hingga terdakwa I tertidur ditempat tersebut. Lalu pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa I dibangunkan dan diamankan oleh beberapa orang dari karyawan PT. Candra Cipta Sarana yang kemudian terdakwa I diamankan oleh pihak kepolisian polsek Mandau dan pada saat tersebut terdakwa I mengaku bahwa terdakwa I mengambil barang-barang milik PT. Candra Cipta Sarana tersebut bersama dengan terdakwa II. Setelah itu pihak kepolisian polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa II bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai Km.15 Desa Boncah Mahang yang mana pada saat tersebut terdakwa II mengaku bahwa terdakwa II bersama-sama dengan terdakwa I ada mengambil barang-barang milik PT. Candra Cipta Sarana. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. Candra Cipta Sarana mengalami kerugian sebesar Rp.7.910.000,- (tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari PT. Candra Cipta Sarana untuk mengambil barang-barang milik PT. Candra Cipta Sarana tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------ 

 

 

 

BENGKALIS, 27 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya