Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
EKO WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 613/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2041/L.4.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-182/BKS/07/2025

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    EKO WIDODO.

Tempat Lahir                                   :    Kandis.

Umur/Tgl. Lahir                                :    19 Tahun / 18 Maret 2006.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Muajolelo RT.004 RW.002 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Belum Bekerja.

Pendidikan                                       :    SD (tamat).

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 25 April 2025 s/d tanggal 14 Mei 2025.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.

Perpanjangan PN Ke-1

Perpanjangan PN Ke-2

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

 

Perpanjangan PN

:

:

:

:

 

:

Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025.

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025.

Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025.

Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025

Sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025

 

C. Dakwaan :

     Primair

Bahwa terdakwa EKO WIDODO pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di depan Toko Indomaret Pinggir - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke bengkel tempat saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bekerja yang beralamat di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis untuk menemui sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO). Kemudian di bengkel yang beralamat di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut terdakwa bertemu dengan sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) dan saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA. Selanjutnya terdakwa yang ingin membeli narkotika jenis shabu dan terdakwa mengetahui bahwa sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) merupakan seorang pengguna narkotika jenis shabu kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) “Lae, ada tau lae dimana cari barang itu lae?” dan dijawab sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) “ada , ada berapa uang mu?”, kemudian terdakwa mengatakan “belum ada lagi lae, nanti aku usahakan dulu uangnya” dan dijawab sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) “usahakan lah dulu, minimal sejuta ya” dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) dengan mengatakan “Nanti sama siapa aku jemput lae?” dan sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) menjawab “Si Sudung yang mengantar sama mu nanti (sambil menunjuk ke arah saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA)”. Setelah itu terdakwa meminta nomor handphone saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA dan setelah terdakwa mendapatkan nomor handphone saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA kemudian terdakwa langsung pergi dari bengkel tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa datang kembali ke bengkel yang beralamat di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan bertemu dengan saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA. Kemudian terdakwa memberikan uang senilai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA sambil mengatakan “350 dulu ya lae, nanti sisanya pas aku nerima barangnya baru aku kasih ke lae ya, minimal 500 lagi lah nanti aku kasih” dan hal tersebut disetuju oleh saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA. Setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA “nanti hubungi aku ya” dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA di bengkel yang beralamat di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WB terdakwa menelepon saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA untuk menanyakan dimana posisi saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA dan saat itu saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “uda ada rupanya 500 itu” dan terdakwa menjawab “udah”, kemudian terdakwa dan saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA sepakat untuk bertemu di Indomaret yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis karena pada saat itu terdakwa sedang berada di Indomaret tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa melihat saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA datang bersama temannya ke Indomaret yang beralamat Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan terdakwa menemui saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA. Setelah terdakwa berjumpa dengan saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA kemudian terdakwa menanyakan narkotika jenis shabu kepada saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA dengan mengatakan “Mana barangnya?” dan saat itu saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA menunjukkan bungkus plastik di tangan kanannya, selanjutnya terdakwa mengambil bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu tersebut dari saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA yang mana narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kantong yang jika diuangkan terdakwa harus membayar sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) . Kemudian saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “Mana yang 500 nya?” dan terdakwa menjawab “Nanti aku kirim”. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa membagi atau memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 17 (tujuh belas) paket dengan tujuan untuk terdakwa jual dan terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB pada saat terdakwa sedang istirahat di sekitar kandang ayam tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Pondok 10 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terdakwa ditelepon oleh sdr.EKO KLEWANG (DPO) dan sdr.ARJUN (DPO) berkali-kali. Setelah terdakwa terbangun kemudian terdakwa menelepon balik sdr.EKO KLEWANG (DPO) dan pada saat itu sdr.EKO KLEWANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah sdr.EKO KLEWANG dengan mengatakan “Masih ada punya mu? Siapkanlah 1 ji”, kemudian terdakwa menjawab “Kemana aku ini bg?”, dan sdr.EKO KLEWANG (DPO) mengatakan “Ke rumah ku dulu kau, baru ke rumah si FRENGKI nanti kita”. Setelah itu terdakwa pergi menuju rumah sdr.EKO KLEWANG (DPO) yang beralamat di Jalan Damai, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya terdakwa di rumah sdr.EKO KLEWANG (DPO) yang beralamat di Jalan Damai, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis kemudian sdr.EKO KLEWANG (DPO) langsung mengajak terdakwa ke rumah sdr.FRENGKI yang beralamat di Jalan Damai, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Setelah terdakwa dan sdr.EKO KLEWANG (DPO) sampai di rumah sdr.FRENGKI (DPO) kemudian terdakwa bersama sdr.EKO KLEWANG (DPO) dan sdr.FRENGKI (DPO) menunggu sdr.ARJUN (DPO) datang. Setelah menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian sdr.ARJUN (DPO) datang ke rumah sdr.FRENGKI (DPO) yang beralamat di Jalan Damai, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya sdr.EKO KLEWANG (DPO) merakit alat hisap/bong dan pada saat alat hisap/bong tersebut dirakit terdakwa memberikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr.EKO KLEWANG (DPO) untuk dimasukkan ke dalam kaca pirek yang ada di alat hisap/bong tersebut. Setelah alat hisap/bong selesai dirakit, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.EKO KLEWANG (DPO), sdr.FRENGKI (DPO) dan sdr.ARJUN (DPO) menggunakan narkotika tersebut secara bergantian.

 

  • Bahwa pada hari Rabu Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Damai Desa Pinggir marak terjadinya transaksi jual beli narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian tim opsnal yang beranggotakan saksi PANCA ARIUS FIBRIANSYAH, saksi BENY SAPUTRA dan saksi JOSUA F.HUTAHAEAN melakukan penyelidikan dan melihat 1 (satu) rumah yang dicurigai yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis yang mana sering keluar masuknya orang di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa EKO WIDODO yang sedang duduk didalam kamar. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam tas warna hitam milik terdakwa yang berada di lantai rumah di hadapan terdakwa, serta 12 (dua belas) paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis shabu yang sudah melekat pada kacanya, 1 (satu) set alat hisap bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna biru, uang tunai sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik pack bening ditemukan di lantai rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tempat terdakwa diamankan. Kemudian tim melakukan introgasi terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB tim berhasil mengamankan saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA di sebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A 01 berwarna hitam milik saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA dari atas meja yang ada di bengkel yang beralamat Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut. Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA dan dari hasil introgasi saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA mengatakan bahwa saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA ada memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang dititipkan oleh sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO). Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) namun belum berhasil. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 025/10282.00/2025 20 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama EKO WIDODO berupa :
  1. 13 (tiga belas) buah paket berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan rincian sebagai berikut :
  1. Berat Kotor           (Bruto)            : 16,43 gram.
  2. Berat Pembungkus (tara)                        : 2,53 gram.
  3. Berat bersih (netto)                   : 13,90 gram.
  4. Berat disisihkan                            : 10,00 gram.
  5. Berat total                                     : 3,90 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1311/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap  dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1773/2025/NNF disita dari EKO WIDODO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 9,98 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa EKO WIDODO pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Damai, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Damai Desa Pinggir marak terjadinya transaksi jual beli narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian tim opsnal yang beranggotakan saksi PANCA ARIUS FIBRIANSYAH, saksi BENY SAPUTRA dan saksi JOSUA F.HUTAHAEAN melakukan penyelidikan dan melihat 1 (satu) rumah yang dicurigai yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis yang mana sering keluar masuknya orang di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa EKO WIDODO yang sedang duduk didalam kamar. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam tas warna hitam milik terdakwa yang berada di lantai rumah di hadapan terdakwa, serta 12 (dua belas) paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis shabu yang sudah melekat pada kacanya, 1 (satu) set alat hisap bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna biru, uang tunai sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik pack bening ditemukan di lantai rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tempat terdakwa diamankan. Kemudian tim melakukan introgasi terhadap terdakwa dan dari hasil interogasi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB tim berhasil mengamankan saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA di sebuah bengkel yang beralamat Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A 01 berwarna hitam milik saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA dari atas meja yang ada di bengkel yang beralamat Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut. Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA dan dari hasil introgasi saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA mengatakan bahwa saksi SAUD HASUDUNGAN SILITONGA ada memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang dititipkan oleh sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO). Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap sdr.FEBRIADI LUBIS Als ADI (DPO) namun belum berhasil. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 025/10282.00/2025 20 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama EKO WIDODO berupa :
  1. 13 (tiga belas) buah paket berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan rincian sebagai berikut :
  1. Berat Kotor           (Bruto)            : 16,43 gram.
  2. Berat Pembungkus (tara)                        : 2,53 gram.
  3. Berat bersih (netto)                   : 13,90 gram.
  4. Berat disisihkan                            : 10,00 gram.
  5. Berat total                                     : 3,90 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1311/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap  dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1773/2025/NNF disita dari EKO WIDODO dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 9,98 gram.gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 29 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199701222020121015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya