Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Bls ROZI HERMANSYAH, SH HAMDI MIRASMAN Bin AMRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1598/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDI MIRASMAN Bin AMRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 60/BKS/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                             :    HAMDI MIRASMAN Bin AMRIZAL

Tempat lahir                                 :    Duri

Umur / Tgl. lahir                           :    29 Tahun / 11 April 1991

Jenis kelamin                               :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                :    Indonesia.

Tempat tinggal                             :    Jl Sudirman Gg. Abadi RT.005 RW. 017 Kel. Air

                                                            Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis

A g a m a                                      :    Islam.

Pekerjaan                                     :    Buruh.

Pendidikan                                   :    SMP ( Tidak Tamat).

 

  1. Penahanan terhadap terdakwa :
  • Oleh Penyidik

:

Ditahan sejak tgl 02 Februari 2024 s/d tgl 21 Februari 2024.

  • Perpanjangan kejaksaan

:

Ditahan sejak tgl 22 Februari 2024 s/d tgl 01 April 2024.

  • Oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN (T-6)

:

:

Ditahan sejak tgl 28 Maret 2024 s/d tgl 16 April 2024.

Ditahan sejak tgl 17 April 2024 s/d tgl 16 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa HAMDI MIRASMAN Bin AMRIZAL, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.50 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamatkan di Jl. Abadi No.14 E RT.005 Rw. 017 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 02.50 WIB ketika itu terdakwa sedang berada di rumah dimana rumah tersebut berada dalam satu pagar dengan rumah korban EKO BUDHI SUKAMTO di Jl. Jendral Sudirman Gg. Abadi RT.05 RW 017 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada saat itu terdakwa tidak mempunyai uang dan kelaparan, kemudian terdakwa mengetahui bahwa di atas rumah milik Saksi Korban Eko Budhi Sukamto terdapat besi pipa sekejul 88 mm yang digunakan korban untuk mendirikan tower internet, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil besi tersebut, tidak lama kemudian terdakwa langsung menuju rumah korban dan di rumah korban tersebut terdapat tangga yang sudah dicor untuk menuju lantai 2 rumah tersebut. Kemudian terdakwa menaiki tangga untuk menuju lantai 2 rumah korban, sesampainya di lantai 2 terdakwa melihat 1 buah besi pipa diletakkan di dinding sudut rumah korban, lalu terdakwa langsung mengambil dan membawa turun besi tersebut dan dibawa perkarangan rumah korban Eko Budhi Sukamto, tidak lama kemudian Sdr. Zamri Halawa (DPO) lewat bersama dengan Sdr. Dino (DPO) dengan mengendarai sepeda motor. Lalu terdakwa memanggil Sdr. Zamri Halawa dan meminta bantuan untuk membantu terdakwa membawa besi tersebut ke pinggir jalan depan rumah korban, setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. Zamri Halawa membawa besi tersebut dengan mengendarai sepeda motor untuk menjual besi tersebut. Kemudian terdakwa dan Sdr. Zamri Halawa pergi membawa besi tersebut ke daerah Jl. Siak lalu terdakwa bertemu dengan Saksi Bajora Pasaribu yang merupakan pengepul barang bekas. Selanjutnya terdakwa menjual besi tersebut kepada Saksi Bajora Pasaribu dengan cara meyakinkan saksi Bajora Pasaribu bahwa besi yang ditawarkan kepada Saksi Bajora Pasaribu adalah besi milik terdakwa bukan barang milik orang lain, lalu besi tersebut dibeli oleh saksi Bajora Pasaribu seharga Rp.105.000,. Selanjutnya setelah menjual besi tersebut terdakwa dan sdr. Zamri Halawa membeli nasi dan rokok dan sisahnya disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya korban mengetahui bahwa besi yang disimpan di lantai 2 rumah milik korban telah hilang diambil oleh terdakwa dan rekannya berawal dari Saksi M. Iqbal yang melihat langsung kejadian tersebut pada saat itu saksi M.Iqbal sedang duduk di depan rumahnya yang hanya berjarak sekitar 50 Meter dari rumah korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada korban melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 pukul 10.00 WIB setelah korban Eko Budhi Sukamto melihat pesan whatsapp dari saksi M.Iqbal korban langsung mengecek rekaman CCTV di rumah korban dan betul terlihat bahwa terdakwa dan rekannya sedang mengangkut besi milik korban yang berada di lantai 2 rumah milik korban. Kemudian setelah melihat rekaman CCTV tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2024 pukul 09.45 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah terdakwa Jl. Jendral Sudirman Gg. Abadi RT.05 RW 017 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan dibawa ke Mapolsek  Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun peran terdakwa yaitu mengambil besi di lantai 2 rumah milik korban Eko Budhi Sukamto dengan melewati tangga dan rekan terdakwa yaitu sdr. Zamri Halawa (DPO) membantu terdakwa mengeluarkan besi tersebut dari pekarangan rumah korban dan bersama terdakwa menjual besi tersebut kepada saksi Bajora Pasaribu.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dan sdr. Zamri Halawa dari penjualan besi tersebut adalah sebesar Rp.105.000,-.
  • Bahwa peran terdakwa yaitu mengambil besi yang berada di atas rumah milik korban Eko Budhi Soekamto dan peran dari sdr. Zamri Halawa yaitu membantu terdakwa mengeluarkan besi dari perkarangan rumah korban dan membantu terdakwa menjual besi tersebut kepada saksi Bajora Pasaribu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Saksi korban Eko Budhi Soekamto untuk mengambil besi pipa tersebut di lantai 2 rumah saksi korban.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. Zamri Halawa mengakibatkan saksi korban Eko Budhi Soekamto mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa terdakwa HAMDI MIRASMAN Bin AMRIZAL, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.50 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamatkan di Jl. Abadi No.14 E RT.005 Rw. 017 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 02.50 WIB ketika itu terdakwa sedang berada di rumah dimana rumah tersebut berada dalam satu pagar dengan rumah korban EKO BUDHI SUKAMTO di Jl. Jendral Sudirman Gg. Abadi RT.05 RW 017 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada saat itu terdakwa tidak mempunyai uang dan kelaparan, kemudian terdakwa mengetahui bahwa di atas rumah milik Saksi Korban Eko Budhi Sukamto terdapat besi pipa sekejul 88 mm yang digunakan korban untuk mendirikan tower internet, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil besi tersebut, tidak lama kemudian terdakwa langsung menuju rumah korban dan di rumah korban tersebut terdapat tangga yang sudah dicor untuk menuju lantai 2 rumah tersebut. Kemudian terdakwa menaiki tangga untuk menuju lantai 2 rumah korban, sesampainya di lantai 2 terdakwa melihat 1 buah besi pipa diletakkan di dinding sudut rumah korban, lalu terdakwa langsung mengambil dan membawa turun besi tersebut dan dibawa perkarangan rumah korban Eko Budhi Sukamto, tidak lama kemudian Sdr. Zamri Halawa (DPO) lewat bersama dengan Sdr. Dino (DPO) dengan mengendarai sepeda motor. Lalu terdakwa memanggil Sdr. Zamri Halawa dan meminta bantuan untuk membantu terdakwa membawa besi tersebut ke pinggir jalan depan rumah korban, setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. Zamri Halawa membawa besi tersebut dengan mengendarai sepeda motor untuk menjual besi tersebut. Kemudian terdakwa dan Sdr. Zamri Halawa pergi membawa besi tersebut ke daerah Jl. Siak lalu terdakwa bertemu dengan Saksi Bajora Pasaribu yang merupakan pengepul barang bekas. Selanjutnya terdakwa menjual besi tersebut kepada Saksi Bajora Pasaribu dengan cara meyakinkan saksi Bajora Pasaribu bahwa besi yang ditawarkan kepada Saksi Bajora Pasaribu adalah besi milik terdakwa bukan barang milik orang lain, lalu besi tersebut dibeli oleh saksi Bajora Pasaribu seharga Rp.105.000,. Selanjutnya setelah menjual besi tersebut terdakwa dan sdr. Zamri Halawa membeli nasi dan rokok dan sisahnya disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya korban mengetahui bahwa besi yang disimpan di lantai 2 rumah milik korban telah hilang diambil oleh terdakwa dan rekannya berawal dari Saksi M. Iqbal yang melihat langsung kejadian tersebut pada saat itu saksi M.Iqbal sedang duduk di depan rumahnya yang hanya berjarak sekitar 50 Meter dari rumah korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada korban melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024 pukul 10.00 WIB setelah korban Eko Budhi Sukamto melihat pesan whatsapp dari saksi M.Iqbal korban langsung mengecek rekaman CCTV di rumah korban dan betul terlihat bahwa terdakwa dan rekannya sedang mengangkut besi milik korban yang berada di lantai 2 rumah milik korban. Kemudian setelah melihat rekaman CCTV tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2024 pukul 09.45 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah terdakwa Jl. Jendral Sudirman Gg. Abadi RT.05 RW 017 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan dibawa ke Mapolsek  Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dari penjualan besi tersebut adalah sebesar Rp.105.000,-.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Saksi korban Eko Budhi Soekamto untuk mengambil besi pipa tersebut di lantai 2 rumah saksi korban.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Eko Budhi Soekamto mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ROZI HERMANSYAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199601182022031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya